Assalamualaikum Ana mau tanya hal-hal terkait dengan zakat : 1. Bolehkah kita menyerahkan uang kepada panitia zakat dengan perjanjian bahwa nantinya panitia yang akan membelikan beras untuk kemudian dibagi? 2. Apakah pada waktu penyerahan zakat kepada panitia harus disertai dengan "ijab qobul"? 3. Perhitungan zakat harta. Dari artikel mengenai zakat, tertulis bahwa zakat profesi tidak dikenal dan tidak ada dasar hukumnya. Yang benar adalah bahwa penghasilan kita digunakan untuk kebutuhan kita, kemudian sisa penghasilan itu jika sudah mencapai nishab maka dibayar zakatnya 2,5% satu tahun kemudian. Pertanyaan saya adalah : - Batasan istilah kebutuhan. Apakah termasuk biaya membayar tagihan listrik, telepon, biaya anak sekolah, membeli susu anak (bisa sampai 700.000/bulan), bayar hutang (angsuran rumah, angsuran kendaraan), atau hanya biaya untuk makan saja? Apakah kebutuhan kita sendiri atau berdasarkan umumnya saja? - Harta itu wajib dizakati jika sudah melewati satu tahun. Bagaimana kalau sisa harta yang sudah mencapai nishab itu kemudian habis terpakai sebelum satu tahun? - Kalau istri juga bekerja, apakah pendapatannya juga wajib dizakati, bagaimana perhitungannya nishabnya, digabung dengan penghasilan suami atau sendiri-sendiri. - Kalau mendapat penghasilan dari kantor tetapi di luar gaji, (misalnya bonus, THR, gaji ke13, insentif dll) apakah zakatnya dibayarkan langsung atau digabung dengan gaji dan menunggu haul. Perhitungannya memakai batasan nishab atau tidak? Terima kasih Wassalamualaikum
___________________________________________________________________________ Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! Kunjungi Yahoo! Answers saat ini juga di http://id.answers.yahoo..com/ ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
