Dari milis sebelah, mungkin ada yang bisa menjawab,,, ----------------------------------- Assalamu'alaikum
Ada seorang muslimah telah bekerja selama 2 tahun.. dan dari hasil bekerjanya itu dia meendapatkan uang 25 juta dan ditaruh di BMT. saat ini dia sedang kuliah dengan biaya dari bagi hasil sebesar rp.250.000.- dan ia juga mnegajar di sebuah TPA dengan honor rp.200.000.- per bulan. Ia kuliah mandiri (tanpa bantuan ortu ). dengan biaya tsb ia harus beusaha mencari tambahan di sana sini untyuk mencukupi kebutuhannya kuliah. pertanyaan : 1. Apakah uang yg 25 juta itu wajib dizakatkan?? dan berapa besarnya ?? 2. Jika wajib, apakah cukup hanya sekali saja, aatau dikeluarkan setiap tahun...?? mohon jawabannya...jazakumullah khoiron katsirooo.. wassaamu'alaikum ----------------------------------- ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
