Dari milis sebelah, mungkin ada yang bisa menjawab,,,
-----------------------------------
Assalamu'alaikum

Ada seorang muslimah telah bekerja  selama 2 tahun.. dan dari hasil
bekerjanya itu dia meendapatkan uang 25 juta dan ditaruh di BMT. saat
ini dia sedang kuliah dengan biaya dari bagi hasil sebesar rp.250.000.-
dan ia juga mnegajar di sebuah TPA dengan honor rp.200.000.- per bulan.
Ia kuliah mandiri (tanpa bantuan ortu ). dengan biaya tsb ia harus
beusaha mencari tambahan di sana sini untyuk mencukupi kebutuhannya
kuliah. pertanyaan :
1. Apakah uang yg 25 juta itu wajib dizakatkan?? dan berapa besarnya  ??

2. Jika wajib, apakah cukup hanya sekali saja, aatau dikeluarkan setiap
tahun...??
mohon jawabannya...jazakumullah khoiron katsirooo..
wassaamu'alaikum
-----------------------------------

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke