Assalamu'alaykum warahmatullah

Ikhwan fillah yang dirahmati Allah subhanahuwata'ala, mohon kiranya penjelasan 
bagi yang mengetahui dasar ditetapkan zakat harta berupa uang dari harta yang 
dimiliki. Dari sebagian besar literature dan contoh yang ada dan penjelasan 
ulama, disebutkan bahwa harta uang yang dimiliki terkena wajib zakat 2.5% nya 
bila sudah mencapai nishab 20 dinar emas (setara 85 gram emas) dan genap satu 
tahun. Namun ada literatur lain yang ana baca dari Panduan Zakat (Cet.pertama 
tahun 2005) karangan Syaikh Sayyid Sabiq, di catatan kaki hal. 45, disebutkan 
bahwa menukil dari perkataan Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin dikatakan: 
'uang kertas yang beredar pada saat ini juga terkena zakat. Sebab, ia juga 
merupakan pengganti dari (mata uang) perak (zaman dahulu). Sehingga ia juga 
terkena zakat sebagaimana halnya perak. Uang terkena kewajiban zakat, jika 
nilainya sama (atau lebih dari) nilai mencapai nishab perak.'

Hal yang ana ingin tanyakan, bagaimanakah sebaiknya menghitung zakat harta uang 
kita, mendasarkan kepada takaran nishab emas ataukah perak. Karena bila 
dihitung, selisih patokan kisaran jumlah harta uang yang harus dizakati antara 
patokan berdasar nishab emas dengan nishab perak cukup jauh, dan menurut ana 
cukup signifikan menentukan kewajiban zakat terhadap harta kita dan terkait 
tanggung jawab seseorang untuk berzakat.

Sebagai contoh untuk perhitungan:
Bila seseorang saat ini mempunyai harta Rp. 10,000,000, dan telah genap haul 
satu tahun
- Berdasar takaran nishab emas dan harga emas saat ini (85 g = Rp. 22,367,975 
-- Sumber harga: coilmill.com) --> Ia tidak wajib menzakati hartanya (karena 
belum mencapai nishab)
- Berdasar nishab perak dan harga perak saat ini (nishab: 595 g = Rp. 2,229,525 
-- Sumber harga: coinmill.com) --> maka ia wajib menzakati hartanya (karena 
sudah lewat batas nishab) : 2.5% x Rp. 10,000,000 = Rp. 250,000

Mohon penjelasannya. Jazakallahu khair
Wassalamu'alaykum warahmatullah

Abu Hanifah

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke