Assalamu'alaykum warahmatullah Ikhwan fillah yang dirahmati Allah subhanahuwata'ala, mohon kiranya penjelasan bagi yang mengetahui dasar ditetapkan zakat harta berupa uang dari harta yang dimiliki. Dari sebagian besar literature dan contoh yang ada dan penjelasan ulama, disebutkan bahwa harta uang yang dimiliki terkena wajib zakat 2.5% nya bila sudah mencapai nishab 20 dinar emas (setara 85 gram emas) dan genap satu tahun. Namun ada literatur lain yang ana baca dari Panduan Zakat (Cet.pertama tahun 2005) karangan Syaikh Sayyid Sabiq, di catatan kaki hal. 45, disebutkan bahwa menukil dari perkataan Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin dikatakan: 'uang kertas yang beredar pada saat ini juga terkena zakat. Sebab, ia juga merupakan pengganti dari (mata uang) perak (zaman dahulu). Sehingga ia juga terkena zakat sebagaimana halnya perak. Uang terkena kewajiban zakat, jika nilainya sama (atau lebih dari) nilai mencapai nishab perak.'
Hal yang ana ingin tanyakan, bagaimanakah sebaiknya menghitung zakat harta uang kita, mendasarkan kepada takaran nishab emas ataukah perak. Karena bila dihitung, selisih patokan kisaran jumlah harta uang yang harus dizakati antara patokan berdasar nishab emas dengan nishab perak cukup jauh, dan menurut ana cukup signifikan menentukan kewajiban zakat terhadap harta kita dan terkait tanggung jawab seseorang untuk berzakat. Sebagai contoh untuk perhitungan: Bila seseorang saat ini mempunyai harta Rp. 10,000,000, dan telah genap haul satu tahun - Berdasar takaran nishab emas dan harga emas saat ini (85 g = Rp. 22,367,975 -- Sumber harga: coilmill.com) --> Ia tidak wajib menzakati hartanya (karena belum mencapai nishab) - Berdasar nishab perak dan harga perak saat ini (nishab: 595 g = Rp. 2,229,525 -- Sumber harga: coinmill.com) --> maka ia wajib menzakati hartanya (karena sudah lewat batas nishab) : 2.5% x Rp. 10,000,000 = Rp. 250,000 Mohon penjelasannya. Jazakallahu khair Wassalamu'alaykum warahmatullah Abu Hanifah ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
