Wa'alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh, Afwan, ana menjawab dari sisi ilmu ekonomi umum.
Seingat ana dulu waktu kuliah perbankan dan keuangan, dijelaskan bahwa alat tukar yang nilainya tetap dan dijadikan patokan mata uang di seluruh dunia adalah EMAS. Berdasarkan hal itu, seharusnya jumlah nominal uang yang beredar di Indonesia, misalnya, harus setara dengan jumlah cadangan emas yang dimiliki Indonesia. Namun karena sistem perdagangan mata uang (sistem haram), suatu negara bisa saja memiliki jumlah nominal mata uang yang melebihi cadangan emasnya. Konsekuensinya, jika mata uang negara tersebut anjlok nilainya di pasaran, negara terkait harus menjual cadangan emasnya. Jika minus, berarti negara bangkrut dan mata uangnya bisa tidak bernilai sama sekali. Karena itu, dulu pada masa bangkrut 1997 - 1998 kita disuruh menyumbangkan emas sebanyak-banyaknya ke negara untuk menjamin kestabilan Rupiah yang nilainya anjlok gila2an. Mungkin karena itulah jumhur ulama menetapkan emas sebagai nishab zakat. Mohon koreksinya jika ada yang salah. Wallahu 'alam bishawab 2008/9/22 Abu Hanifah <[EMAIL PROTECTED]> > Assalamu'alaykum warahmatullah > > Ikhwan fillah yang dirahmati Allah subhanahuwata'ala, mohon kiranya > penjelasan bagi yang mengetahui dasar ditetapkan zakat harta berupa uang > dari harta yang dimiliki. Dari sebagian besar literature dan contoh yang ada > dan penjelasan ulama, disebutkan bahwa harta uang yang dimiliki terkena > wajib zakat 2.5% nya bila sudah mencapai nishab 20 dinar emas (setara 85 > gram emas) dan genap satu tahun. Namun ada literatur lain yang ana baca dari > Panduan Zakat (Cet.pertama tahun 2005) karangan Syaikh Sayyid Sabiq, di > catatan kaki hal. 45, disebutkan bahwa menukil dari perkataan Syaikh > Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin dikatakan: 'uang kertas yang beredar pada > saat ini juga terkena zakat. Sebab, ia juga merupakan pengganti dari (mata > uang) perak (zaman dahulu). Sehingga ia juga terkena zakat sebagaimana > halnya perak. Uang terkena kewajiban zakat, jika nilainya sama (atau lebih > dari) nilai mencapai nishab perak.' > > Hal yang ana ingin tanyakan, bagaimanakah sebaiknya menghitung zakat harta > uang kita, mendasarkan kepada takaran nishab emas ataukah perak. Karena bila > dihitung, selisih patokan kisaran jumlah harta uang yang harus dizakati > antara patokan berdasar nishab emas dengan nishab perak cukup jauh, dan > menurut ana cukup signifikan menentukan kewajiban zakat terhadap harta kita > dan terkait tanggung jawab seseorang untuk berzakat. > > Sebagai contoh untuk perhitungan: > Bila seseorang saat ini mempunyai harta Rp. 10,000,000, dan telah genap > haul satu tahun > - Berdasar takaran nishab emas dan harga emas saat ini (85 g = Rp. > 22,367,975 -- Sumber harga: coilmill.com) --> Ia tidak wajib menzakati > hartanya (karena belum mencapai nishab) > - Berdasar nishab perak dan harga perak saat ini (nishab: 595 g = Rp. > 2,229,525 -- Sumber harga: coinmill.com) --> maka ia wajib menzakati > hartanya (karena sudah lewat batas nishab) : 2.5% x Rp. 10,000,000 = Rp. > 250,000 > > Mohon penjelasannya. Jazakallahu khair > Wassalamu'alaykum warahmatullah > > Abu Hanifah ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
