assalamu'alikum

suatu kasus saya ...
saya mempunyai rumah tinggal dan tanah peninggalan dr orang tua dan saya telah 
menjualnya
...kini saya ingin membeli rumah dan tanah lagi u ditinggali bukan u usaha.
bagaimana baiknya...???
apakah saya menzakati dari hasil menjual rumah....
atau saya beli rumah dan tanah dulu baru uang sisanya saya zakati...
bagaimana menurut rekan2 sekalian

terima kasih atas jawaban dan penjelasannya

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke