--- In [email protected], "rohaya_59" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> --- In [email protected], risha tamara <ce_marisa@> wrote:
> >
> > Assalamu'alaikum,
> > saya mau tanya, apakah kencing bayi najis / tidak? Alhamdulillah saya
> baru saja melahrkan bayi laki2. Saat ini saya masih bingung mengenai
> penjelasan dari pertanyaan saya tadi. Apakah saya harus selalu
> mengganti & mencuci sprei, bantalan kursi sampai baju saya yang terkena
> kencing bayi saya?
> > Mohon bantuan jawaban..
> > Jazakallah
> 
> salam,setahu saya klu anak itu minum susu dari ibu nya sendiri tidak
> lah najis,tetapi jika bayi itu minum susu tepung(susu lembu) kira2
> kencing nya najis.wallahua'lam.


BERSUCI DARI AIR KENCING BAYI

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Ketika seorang wanita
melahirkan bayi
laki-laki ataupun perempuan, selama dalam asuhannya bayi itu selalu
bersamanya dan tidak pernah berpisah, hingga terkadang pakaiannya
terkena air kencing sang bayi. Apakah yang harus ia lakukan pada saat
itu, dan apakah ada perbedaan hukum pada air kencing bayi laki-laki
dengan bayi perempuan dari sejak kelahiran hingga berumur dua tahun
atau lebih ?. Inti pertanyaan ini adalah tentang bersuci dan shalat
serta tentang kerepotan untuk mengganti pakaian setiap waktu.

Jawaban
Cukup memercikkan air pada pakaian yang terkena air kencing bayi
laki-laki jika ia belum mengkonsumsi makanan, jika bayi lelaki itu
telah menkonsumsi makanan, maka pakaian yang terkena air kencing itu
harus dicuci, sedangkan jika bayi itu adalah perempuan, maka pakaian
yang terkena air kencingnya harus dicuci baik dia sudah mengkonsumsi
makanan ataupun belum. 

Ketetapan ini bersumber dari hadits yang dikeluarkan oleh Al-Bukhari,
Muslim, Abu Daud dan lain-lainnya, sedangkan lafazhnya adalah dari Abu
Daud. Abu Daud telah mengeluarkan hadits ini dalam kitab sunan-nya
dengan sanadnya dari Ummu Qubais bintu Muhshan: "Bahwa ia bersama bayi
laki-lakinya yang belum mengkonsumsi makanan datang kepada Rasulullah
Shalallahu 'Alaihi wa
sallam kemudian Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam mendudukan
bayi itu didalam pangkuannya, lalu bayi itu kencing pada pakaian
beliau, maka Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam meminta
diambilkan air lalu memercikan pakaian itu dengan air tanpa mencucinya
," Dikeluarkan oleh Abu Daud dan Ibnu Majah dari Rasulullah
Shallallahu alaihi wa sallam , beliau bersabda.

"Artinya : Pakaian yang terkena air kencing bayi perempuan harus
dicuci, sedangkan pakaian yang terkena kencing bayi laki-laki cukup
dipercik dengan air."

Dalam riwayat lain menurut Abu Daud.

"Artinya : Pakaaaian yang terkena air kencing bayi perempuan hatrus
dicuci,
sedangkan pakaian yang terkena air kencing bayi laki-laki makaa
diperciki dengan aire jika belum mengkonsumsi makanan."

[Fatwa Al-Lajnah Ad-Da'imah, 5/368]


[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah edisi
Indonesia
Fatwa-Fatwa Tentang Wanita penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan
Darul Haq hal. 2-3 penerjemah Amir Hamzah Fachruddin]

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke