'Alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu

Mengenai hukum kencing bayi, berikut saya lampirkan sebuah fatwa terkait, 
semoga bermanfaat.

Salam,
Abu Ilyasa Rangga

----------------------------------------------------------

BERSUCI DARI AIR KENCING BAYI
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Ketika seorang wanita melahirkan bayi
laki-laki ataupun perempuan, selama dalam asuhannya bayi itu selalu bersamanya 
dan tidak pernah berpisah, hingga terkadang pakaiannya terkena air kencing sang 
bayi. Apakah yang harus ia lakukan pada saat itu, dan apakah ada perbedaan 
hukum pada air kencing bayi laki-laki dengan bayi perempuan dari sejak 
kelahiran hingga berumur dua tahun atau lebih ?. Inti pertanyaan ini adalah 
tentang bersuci dan shalat serta tentang kerepotan untuk mengganti pakaian 
setiap waktu.

Jawaban
Cukup memercikkan air pada pakaian yang terkena air kencing bayi laki-laki jika 
ia belum mengkonsumsi makanan, jika bayi lelaki itu telah menkonsumsi makanan, 
maka pakaian yang terkena air kencing itu harus dicuci, sedangkan jika bayi itu 
adalah perempuan, maka pakaian yang terkena air kencingnya harus dicuci baik 
dia sudah mengkonsumsi makanan ataupun belum.

Ketetapan ini bersumber dari hadits yang dikeluarkan oleh Al-Bukhari, Muslim, 
Abu Daud dan lain-lainnya, sedangkan lafazhnya adalah dari Abu Daud. Abu Daud 
telah mengeluarkan hadits ini dalam kitab sunan-nya dengan sanadnya dari Ummu 
Qubais bintu Muhshan: "Bahwa ia bersama bayi laki-lakinya yang belum 
mengkonsumsi makanan datang kepada Rasulullah صلی الله عليه وسلم kemudian 
Rasulullah صلی الله عليه وسلم mendudukan bayi itu didalam pangkuannya, lalu 
bayi itu kencing pada pakaian beliau, maka Rasulullah صلی الله عليه وسلم 
meminta diambilkan air lalu memercikan pakaian itu dengan air tanpa mencucinya 
," Dikeluarkan oleh Abu Daud dan Ibnu Majah dari Rasulullah صلی الله عليه وسلم 
, beliau bersabda.

"Artinya : Pakaian yang terkena air kencing bayi perempuan harus dicuci, 
sedangkan pakaian yang terkena kencing bayi laki-laki cukup dipercik dengan 
air."

Dalam riwayat lain menurut Abu Daud.

"Artinya : Pakaaaian yang terkena air kencing bayi perempuan hatrus dicuci,
sedangkan pakaian yang terkena air kencing bayi laki-laki makaa diperciki 
dengan aire jika belum mengkonsumsi makanan."

[Fatwa Al-Lajnah Ad-Da'imah, 5/368]


[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah edisi Indonesia
Fatwa-Fatwa Tentang Wanita penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq 
hal. 2-3 penerjemah Amir Hamzah Fachruddin]
Kategori: Wanita - Thaharah
Sumber: http://www.almanhaj.or.id
Tanggal: Selasa, 27 Januari 2004 11:21:56 WIB


--- On Wed, 10/15/08, risha tamara <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: risha tamara <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [assunnah] tanya mengenai bayi
To: "[email protected]" <[email protected]>
Date: Wednesday, October 15, 2008, 5:55 PM

Assalamu'alaikum,
saya mau tanya, apakah kencing bayi najis / tidak? Alhamdulillah saya baru saja 
melahrkan bayi laki2. Saat ini saya masih bingung mengenai penjelasan dari 
pertanyaan saya tadi. Apakah saya harus selalu mengganti & mencuci sprei, 
bantalan kursi sampai baju saya yang terkena kencing bayi saya?
Mohon bantuan jawaban..
Jazakallah


__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke