juga doakanlah istri antum secara khusyu , penuh pengharapan kpd Alloh dan 
takut akan fitnah nya wanita ( istri/ anak ) 
dengan do'a berikut :
 " Yaa Alloh Perbaikilah istriku dan berikan lah Keberkahan kepadanya, Aku 
mencintainya karena-Mu "
dan tentunya ini adalah termasuk doa secara umum ( mutlak ) cukup dengan bahasa 
antum aja>
atou lebih sangat baik dengan do'a2 dari alqur'an atou hadist yang shohih 
perihal mendo'akan istri seperti :
" Robbanaa hablanaa min azwaajinaa wa dzurriyyaatinaa qurrota 'ayuniwwaj'alnaa 
lil muttaqiina imaamaa "
 "Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan 
kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang 
yang bertakwa. ( QS. Al-Furqon : 74 ) 

Baarokallohu Fiikum

Abu Syaima'
=========

  ----- Original Message ----- 
  From: adicahya 
  To: [email protected] 
  Sent: Saturday, October 11, 2008 1:34 PM
  Subject: Re: [assunnah] Mohon solusinya: Istri melanggar syari'at.


  Assalaamu'alaikum warohmatullahi wabarokaatuh

  Dari Abdullah Ibnu Amar Ibnu al-'Ash radhiallahu'anhu bahwa Rasulullah 
shallallahu'alaihi wa sallam melaknat orang yang memberi dan menerima suap. 
Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Tirmidzi.

  - Teruslah antum coba nasehati istri antum, lebih bagus jika antum bisa 
sertakan dalil-dalil shahih ataupun fatwa ulama akan terlarangnya hal tersebut, 
jangan lupa antum terus berdo'a kepada Allah Azza wa Jalla agar membukakan 
pintu hati istri antum menerima kebenaran.
  - Sering-seringlah ajak istri antum ke tempat-tempat kajian ilmiah atau antum 
belikan kitab-kitab yang bermanfaat, agar supaya istri antum paham tentang dien 
terutama hak dan kewajiban sebagai seorang istri yg salah satunya adalah lebih 
mematuhi suami dalam hal yg ma'ruf dari pada mematuhi orang lain.

  Wallahua'lam

  p/s : Saya sertakan fatwa ulama...mudah-mudahan bermanfaat.

  Pertanyaan.
  Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Bagaimana hukum syari'at 
tentang orang yang memberi uang dengan terpaksa agar bisa memperoleh pekerjaan 
atau bisa mendaftarkan anaknya di suatu perguruan tinggi atau hal-hal lain yang 
sulit diperoleh tanpa memberikan uang kepada petugas yang berwenang. Apakah 
orang yang memberi uang itu berdosa dalam kondisi seperti demikian ? Berilah 
kami fatwa, semoga anda mendapat pahala.
  http://www.almanhaj.or.id/content/548/slash/0

  Jawaban.
  Tidak boleh memberi uang untuk memperoleh pekerjaan atau untuk bisa belajar 
di suatu perguruan tinggi atau fakultas tertentu, karena lembaga-lembaga 
pendidikan dan lowongan-lowongan pekerjaan itu terbuka bagi siapa saja yang 
berminat atau diprioritaskan bagi yang lebih dulu mendaftar atau yang lebih 
professional, maka tidak boleh dikhususkan bagi yang memberi uang atau bagi 
yang mempunyai hubungan dekat.

  Memberikan uang seperti itu disebut menyogok, Nabi Shallallahu alaihi wa 
sallam telah melaknat orang yang menyogok dan yang disogok, karena 
uang/pemberian itu akan mempengaruhi kinerja para petugas yang memegang 
tugas-tugas tersebut atau lembaga-lembaga pendidikan tersebut sehingga mereka 
tidak obyektif dan tidak selektif, mereka hanya menerima orang yang mau memberi 
uang sejumlah yang diminta.

  Seharusnya mereka bekerja sesuai dengan peraturan dan tata tertib yang telah 
ditetapkan oleh atasan-atasan mereka, seperti ; mengutamakan orang-orang yang 
potensial dan para professional, mengutamakan yang lebih dulu mendaftar atau 
menentukan dengan di undi jika kualifikasinya sama. Dengan demikian setiap 
muslim akan rela dengan keputusan yang ditetapkan dan tidak ada paksaan untuk 
menyerahkan sejumlah uang untuk memperoleh pekerjaan-pekerjaan tersebut. 
Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Allah akan memberikan jalan 
keluar baginya dan mengaruniainya rizki dari arah yang tidak 
disangka-sangkanya. Wallahu 'alam.

  best regards
  adi cahyadi
  ----------------------------------------------------------
  "LAUKAANA KHAIRAN LASABAQUUNAA ILAIHI"
  seandainya perbuatan itu baik tentulah para sahabat radhiallahu'anhu telah 
mendahului kita mengamalkannya

  ----- Original Message -----
  From: gun iwan
  To: [email protected]
  Sent: Monday, October 06, 2008 3:06 AM
  Subject: [assunnah] Mohon solusinya: Istri melanggar syari'at.

  Assalamu'alaikum...

  Mohon solusinya mengenai masalah rumah tangga..
  Dalam waktu dekat istri saya akan mencalonkan sebagai pegawai negeri sipi 
(PNS), tapi masalahnya dia akan membayar sejumlah uang kepada pejabat supaya 
bisa tercapai keinginannya utk menjadi PNS.
  Saya sebagai suami telah mengingatkan dan menasihati bahwa tindakannya tdk 
benar, melanggar syari'at.
  tetapi istri saya tetap bersikeras utk melakukan hal tersebut. Dan akhir- 
akhir ini sering terjadi pertengkaran mulut krn masalah tersebut dan sampai 
sekarang belum ada solusi. Dia pernah bilang ke saya, bahwa tetap akan membayar 
sejumlah uang ke pejabat tsb, walaupun tanpa seijin saya. Dia juga mendapat 
dukungan dari orang tuanya. dan saat ini saya masih tinggal bersama mertua. 
Sebenarnya penghasilan saya sudah lebih dari cukup untuk menafkahi anak dan 
istri.
  Apa yg harus saya lakukan?
  Terimakasih atas bantuannya untuk memecahkan masalah rumah tangga saya .
  Mudah-mudahan Alloh membalas kebaikan Anda.

  Wassalamu'alaikum..

  Iwan


   

Kirim email ke