Assalamualaikum Ikhwan & akhwat yang dimuliakan ALLAH. Saya mau tanya tentang bagaimana kedudukan status dan hukum perkawinan kedua seorang pria sedang ia masih menjadi suami yg sah dari istri pertama. Adapun perkawinan tsb tanpa sepengetahuan/izin dari keluarga pertama (istri dan anak), dan perkawinan ke dua tersebut tercatat dalam catatan sipil. Terimakasih atas bantuan dan masukannya.
Wenny ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
