wassalamualaykum warohmatullahi wabarokatuh jika suami menikah lagi tanpa sepengetahuan istri pertama, maka insya Allah pernikahannya syah. dan suami harus memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh syar'i untuk melakukan poligami, seperti adil, mampu dlsb. karena dalam syar'i, izin dari istri pertama bukanlah syarat syah nikah. sebagai adab, maka sebaiknya suami bicara dengan istri pertama jika untuk menikah lagi. jika tidak memberitahukan kepada istri pertama maka ini bisa menyebabkan kudustaan yang besar terhadap istri. bagaimana dia meninggalkan istri pertamanya pada malam hari dengan alasan yg dibuat2/dusta, padahal untuk mengunjungi istri keduanya.
wallahu 'alam abu yazid fatwa rohmana ibnu muhammad patono On 20 October 2008 pm 13:26:48 wenny_agg wrote: > Assalamualaikum > > Ikhwan & akhwat yang dimuliakan ALLAH. > Saya mau tanya tentang bagaimana kedudukan status dan hukum perkawinan > kedua seorang pria sedang ia masih menjadi suami yg sah dari istri > pertama. > Adapun perkawinan tsb tanpa sepengetahuan/izin dari keluarga pertama > (istri dan anak), dan perkawinan ke dua tersebut tercatat dalam > catatan sipil. > Terimakasih atas bantuan dan masukannya. > > Wenny ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
