tidak pernah sholat atau sering meninggalkan sholat? karena sering meninggalkan 
sholat = terjerumus terhadap kekafiran, namun kita tidak boleh mengkafirkannya, 
karena ahlusunnah tidak semudah itu mengkafirkan orang, namun kembali saya 
ingatkan bahwa meninggalkan sholat itu dikhawatirkan terjerumus dalam 
kekafiran, dan termasuk perbuatan kafir atau sebagainya yang intinya itu 
perbuatan kafir, namun orangnya tidak bisa kita vonis kafir.

afwan jika ada kesalahan, karena kita berjalan di manhaj rasulullah, manhajnya 
para salaful ummah, dibatasi dengan tidak semudah itu mengkafirkan orang.

Adhitya Ramadian



________________________________
From: adicahya <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Thursday, October 23, 2008 7:33:30 AM
Subject: Re: [assunnah] memberi kepada orang miskin yg tidak sholat

Wa'alaikumussalaam warohmatullahi wabarokaatuh

Kita tidak boleh [DIHARAMKAN] memberikan zakat kepada orang yang tidak pernah 
sholat, karena orang yang tidak pernah sholat adalah KAFIR, dan kita dilarang 
memberikan zakat kepada orang kafir.
Kecuali jika ia telah bertaubat dan mau melakukan sholat maka hal ini dibolehkan

[Fatawaa fii Ahkaamuz Zakaah : Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin - Pustaka 
As Sunnah]

Wallahua'lam

adi cahyadi
------------ --------- --------- --------- --------- -
"LAUKAANA KHAIRAN LASABAQUUNAA ILAIHI"
seandainya perbuatan itu baik tentulah para sahabat radhiallahu' anhu telah 
mendahului kita mengamalkannya


----- Original Message -----
From: alayudin_rr
To: [EMAIL PROTECTED] s.com
Sent: Sunday, October 12, 2008 10:12 PM
Subject: [assunnah] memberi kepada orang miskin yg tidak sholat

Assalamualaikum Warohmatullohi Wabarokatuhu

T: Apa hukumnya jika kita memberi infaq atau shodaqoh/Zakat kepada fakir miskin 
yang tidak pernah sholat?
jika (kita tahu keseharian fakir miskin tersebut dari pagi hingga malam hari)

alayudin

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke