saya kurang setuju dengan apa yang disampaikan oleh ukhti dian,
bisa dibayangkan kalau seorang ibu rumah tangga yang sibuk dengan urusan rumah 
tangganya dengan hanya ada anak2nya yang masih kecil, dia harus mengerjakan 
seluruh pekerjaan rumah tangga dan mengurus anak tetapi dia harus selalu 
memakai gamis ?? padahal dia berada di rumahnya sendiri yang tidak ada siapa 
pun di rumahnya ???
satu hal lagi, celana pendek, apakah ini celana yang sangat pendek, atau celana 
yg biasa digunakan kaum wanita ?? atau celana yang bagaimana ?? ada jenis 
celana pendek yang sering digunakan oleh kaum wanita, seperti halnya celana 
tidur yang setinggi lutut, apakah memakai ini juga dilarang ??
mungkin maksud anti adalah jika seorang akhwat memakai celana pendek sedangkan 
di situ ada akhwat lain ya ?? kalau hal seperti itu, ketahuilah wahai anti, 
kami para ikhwan juga merasa risih apabila aurat kami terlihat oleh ikhwan 
lain, dan seharusnya para akhwat lebih merasa malu jika auratnya dilihat oleh 
akhwat lain ...

allahu alam

wassalamualaikum


----- Original Message -----
From: Dian Ambarawati
To: [email protected]
Sent: Monday, October 20, 2008 9:36 PM
Subject: [assunnah] TANYA : hukum akhwat mengenakan celana panjang/pendek di 
dalam rumah

Assalamu'alaykum warohmatulloohi wabarokaatuh

Afwan ana mau tanya... mungkin ini merupakan hal sepele, t
Bagi akhwat kalau didalam rumah apakah berlaku juga "tidak boleh menyerupai 
laki2?"
Apa hukumnya mengenakan celana panjang atau celana pendek DIDALAM RUMAH 
walaupun yang melihat adalah mahrom dari akhwat itu sendiri?

Ini sama halnya dengan rambut bukan? Berdasarkan ilmu yg ana dapat, pun meski 
rambut terhijab, tapi tidak boleh menyerupai laki2 juga alias panjangnya tidak 
boleh kurang dari pundak.

it means sama dung dengan pakaian sehari2 yg kita pakai didalam rumah?

apalagi ada hadits dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, ia berkata

لعن رسول الله صلى الله عليه و سلم الرجل يلبس لبسة المرأة و المرأة تلبس لبسة 
الرجل

"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pria yang memakai pakaian 
wanita dan wanita yang memakai pakaian pria." (HR. Abu Dawud)

Dalam hadist tersebut tidak disebutkan "kalau keluar rumah".

Selama ini, akhwat yg dengan sedemikian dahsyatnya berpenampilan "the real of 
muslimah" kalau keluar rumah, tapi ana perhatikan dan tanya2 beberapa akhwat 
klo didalam rumah masih mengenakan celana...  apa emang boleh?

Sejujurnya, pertama kali ana berhijab (sebelum kenal manhaj salaf), ada akhwat 
yg ngajarin ana "pake celana gak dilarang, tapi kalau didalam rumah saja, kalau 
keluar harus pake gamis!".

lama2 ana belajar... kok jadi tanda tanya besar?

Mohon pencerahannya. Apakah ana salah memahaminya??

wassalamu'alaykum warohmatulloohi wabarokaatuh

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke