Assalamu'alaikum

ana ingin bertanya tentang dalil memetik buah dari pohon tetangga yang 
keluar dari perkarangan rumah nya. karena ana pernah mendengar ceramah 
yang memperboleh memetik buah tersebut karena sudah masuk ke area umum. 
tidak berdosa apabila tidak memberitahu yang punya. meminta izin kepada 
yang punya merupakan sebuah perbuatan yang sifatnya muamalah. mohon 
penjelasannya.

Syukron
Jazakallah Khairan Katsiran

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke