Assalamu'alaikum ana ingin bertanya tentang dalil memetik buah dari pohon tetangga yang keluar dari perkarangan rumah nya. karena ana pernah mendengar ceramah yang memperboleh memetik buah tersebut karena sudah masuk ke area umum. tidak berdosa apabila tidak memberitahu yang punya. meminta izin kepada yang punya merupakan sebuah perbuatan yang sifatnya muamalah. mohon penjelasannya.
Syukron Jazakallah Khairan Katsiran ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
