AsSalamualaikum, Bismillah, ana mau tanya, apakah masih mahrom bagi wanita (saudara, om) jika mahrom tersebut seseorang yang dihukumi kafir misalnya karena ia meninggalkan shalat, ia beraqidah syi'ah, atau mungkin benar2 non muslim? bolehkah berjabat tangan dengan mereka? lalu, seseorang yang meninggalkan shalat karena meremehkannya apakah sama kafirnya dengan orang2 non muslim? dan berapa kali meninggalkan shalat sehingga seorang muslim dikatakan kafir?
Jazakumullah khairan Ummu Mu'adz ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
