BIsmillah:
Pertama, tidak sah nikah kecuali ada wali dan 2 saksi yang adil, berdasarkan 
sabda Rasulullah: "Tidak ada pernikahan kecuali jika ada seorang wali 
(laki-laki), dua saksi, dan nikah apa saja yang tidak demikian, maka nikahnya 
batil." HR. Ibnu Hibban dalam shahih-nya.

Kedua, wanita tidak bisa menjadi wali bagi wanita yang akan menikah, dan wanita 
tidak bisa menikahkan dirinya sendiri, berdasarkan sabda rasulullah: Wanita 
tidak bisa menjadi wali atas seorang perempuan yang akan menikah, dan tidak 
pula menikahkan dirinya sendiri", dan kami (Abu Hurairah) mengatakan kepada 
wanita yang menikahkan dirinya sendiri adalah pezina." HR. Daraquthniy dengan 
sanad sesuai persyaratan Imam Bukhari.

Urut-urutan dalam perwalian: (i) Bapak, kemudian (ii) Kakek (bapaknya bapak), 
kemudian (iii) saudara laki-lakinya yang seayah dan seibu, kemudian (iv) 
saudara laki-laki yang seayah, kemudian (v) keponakan laki-laki dari saudara 
laki-laki seayah dan seibu), kemudian (vi) keponakan laki-laki dari saudara 
laki-laki se ayah, kemudian (vii) paman, kemudian (viii) anak laki-laki dari 
paman. Jika pernikahan terjadi dengan urut-urutan wali tidak sebagaimana urutan 
di atas, maka nikahnya tidak sah. Urut-urutan ini sebagaimana urut-urutan dalam 
hal waris. [Penjelasan detail, silakan lihat kitab kifayatul akhyar, Imam 
Al-Hisniy]


--- On Thu, 11/20/08, angga_myname <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: angga_myname <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [assunnah] Tanya:  Wali Nikah
To: [email protected]
Date: Thursday, November 20, 2008, 6:41 AM










    
            Assalamu'alaikum



Ana mau tanya apakah ada hadits yang menjelaskan atau menyebutkan

urut-urutan wali nikah bagi seorang perempuan?

mohon penjelasannya.



Angga



Jazakallah khairon

Wassalamu'alaikum


      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      

Kirim email ke