BIsmillah: Pertama, tidak sah nikah kecuali ada wali dan 2 saksi yang adil, berdasarkan sabda Rasulullah: "Tidak ada pernikahan kecuali jika ada seorang wali (laki-laki), dua saksi, dan nikah apa saja yang tidak demikian, maka nikahnya batil." HR. Ibnu Hibban dalam shahih-nya.
Kedua, wanita tidak bisa menjadi wali bagi wanita yang akan menikah, dan wanita tidak bisa menikahkan dirinya sendiri, berdasarkan sabda rasulullah: Wanita tidak bisa menjadi wali atas seorang perempuan yang akan menikah, dan tidak pula menikahkan dirinya sendiri", dan kami (Abu Hurairah) mengatakan kepada wanita yang menikahkan dirinya sendiri adalah pezina." HR. Daraquthniy dengan sanad sesuai persyaratan Imam Bukhari. Urut-urutan dalam perwalian: (i) Bapak, kemudian (ii) Kakek (bapaknya bapak), kemudian (iii) saudara laki-lakinya yang seayah dan seibu, kemudian (iv) saudara laki-laki yang seayah, kemudian (v) keponakan laki-laki dari saudara laki-laki seayah dan seibu), kemudian (vi) keponakan laki-laki dari saudara laki-laki se ayah, kemudian (vii) paman, kemudian (viii) anak laki-laki dari paman. Jika pernikahan terjadi dengan urut-urutan wali tidak sebagaimana urutan di atas, maka nikahnya tidak sah. Urut-urutan ini sebagaimana urut-urutan dalam hal waris. [Penjelasan detail, silakan lihat kitab kifayatul akhyar, Imam Al-Hisniy] --- On Thu, 11/20/08, angga_myname <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: angga_myname <[EMAIL PROTECTED]> Subject: [assunnah] Tanya: Wali Nikah To: [email protected] Date: Thursday, November 20, 2008, 6:41 AM Assalamu'alaikum Ana mau tanya apakah ada hadits yang menjelaskan atau menyebutkan urut-urutan wali nikah bagi seorang perempuan? mohon penjelasannya. Angga Jazakallah khairon Wassalamu'alaikum
