Wali
Yang dikatakan wali adalah orang yang paling dekat dengan si wanita. Dan orang 
paling berhak untuk menikahkan wanita merdeka adalah ayahnya, lalu kakeknya, 
dan seterusnya ke atas. Boleh juga anaknya dan cucunya, kemudian saudara seayah 
seibu, kemudian saudara seayah, kemudian paman. [1]

Ibnu Baththal rahimahullaah berkata, “Mereka (para ulama) ikhtilaf tentang 
wali. Jumhur ulama di antaranya adalah Imam Malik, ats-Tsauri, al-Laits, Imam 
asy-Syafi’i, dan selainnya berkata, “Wali dalam pernikahan adalah ‘ashabah 
(dari pihak bapak), sedangkan paman dari saudara ibu, ayahnya ibu, dan 
saudara-saudara dari pihak ibu tidak memiliki hak wali.” [2]

Disyaratkan adanya wali bagi wanita. Islam mensyaratkan adanya wali bagi wanita 
sebagai penghormatan bagi wanita, memuliakan dan menjaga masa depan mereka. 
Walinya lebih mengetahui daripada wanita tersebut. Jadi bagi wanita, wajib ada 
wali yang membimbing urusannya, mengurus aqad nikahnya. Tidak boleh bagi 
seorang wanita menikah tanpa wali, dan apabila ini terjadi maka tidak sah 
pernikahannya.

lengkapnya :
http://www.almanhaj.or.id/content/2183/slash/0
 
- saudah -

--- On Thu, 11/20/08, angga_myname <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: angga_myname <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [assunnah] Tanya: Wali Nikah
To: [email protected]
Date: Thursday, November 20, 2008, 9:41 AM

Assalamu'alaikum

Ana mau tanya apakah ada hadits yang menjelaskan atau menyebutkan
urut-urutan wali nikah bagi seorang perempuan?
mohon penjelasannya.

Angga

Jazakallah khairon
Wassalamu'alaikum

Kirim email ke