Wali Yang dikatakan wali adalah orang yang paling dekat dengan si wanita. Dan orang paling berhak untuk menikahkan wanita merdeka adalah ayahnya, lalu kakeknya, dan seterusnya ke atas. Boleh juga anaknya dan cucunya, kemudian saudara seayah seibu, kemudian saudara seayah, kemudian paman. [1]
Ibnu Baththal rahimahullaah berkata, “Mereka (para ulama) ikhtilaf tentang wali. Jumhur ulama di antaranya adalah Imam Malik, ats-Tsauri, al-Laits, Imam asy-Syafi’i, dan selainnya berkata, “Wali dalam pernikahan adalah ‘ashabah (dari pihak bapak), sedangkan paman dari saudara ibu, ayahnya ibu, dan saudara-saudara dari pihak ibu tidak memiliki hak wali.” [2] Disyaratkan adanya wali bagi wanita. Islam mensyaratkan adanya wali bagi wanita sebagai penghormatan bagi wanita, memuliakan dan menjaga masa depan mereka. Walinya lebih mengetahui daripada wanita tersebut. Jadi bagi wanita, wajib ada wali yang membimbing urusannya, mengurus aqad nikahnya. Tidak boleh bagi seorang wanita menikah tanpa wali, dan apabila ini terjadi maka tidak sah pernikahannya. lengkapnya : http://www.almanhaj.or.id/content/2183/slash/0 - saudah - --- On Thu, 11/20/08, angga_myname <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: angga_myname <[EMAIL PROTECTED]> Subject: [assunnah] Tanya: Wali Nikah To: [email protected] Date: Thursday, November 20, 2008, 9:41 AM Assalamu'alaikum Ana mau tanya apakah ada hadits yang menjelaskan atau menyebutkan urut-urutan wali nikah bagi seorang perempuan? mohon penjelasannya. Angga Jazakallah khairon Wassalamu'alaikum
