Wa'alaikumussalam warohmatullohi wabarokaatuh.

Insya Alloh penjelasan dibawah ini bisa bermanfaat..
Jazakallohu khoiron.


1.     *Shalat.
*Diharamkan bagi wanita haid mengerjakan shalat, baik fardhu maupun sunat,
dan tidak sah shalatnya. Jugatidak wajib  baginya mengerjakan shalat,
kecuali jika ia mendapatkan sebagian dari waktunya sebanyak satu rakaat
sempuma, baik pada awal atau akhir waktunya.

Contoh pada awal waktu: seorang wanita haid setelah matahari terbenam tetapi
ia sempat mendapatkan sebanyak satu rakaat dari waktunya. Maka wajib
baginya, setelah suci, mengqadha'  shalat maghrib tersebut karena ia telah
mendapatkan sebagian dari waktunya yang cukup untuk satu rakaat sebelum
kedatangan haid.

Adapun contoh pada akhir waktu, seorang wanita suci dari haid  sebelum
matahari terbit dan masih sempat mendapatkan satu rakaat dari waktunya. Maka
wajib baginya,  setelah bersuci, mengqadha' shalat Subuh tersebut karena ia
masih sempat mendapatkan sebagian dari waktunya yang cukup untuk satu
rakaat. Namun, jika wanita yang haid mendapatkan sebagian dari waktu shalat
yang tidak cukup untuk satu rakaat sempuma; seperti: kedatangan haid - pada
contoh pertama - sesaat setelah matahari terbenam, atau suci dari haid -
pada contoh kedua - sesaat sebelum matahari terbit, maka shalat tersebut
tidak wajib baginya. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam : *"Barangsiapa
mendapatkan satu rakaat dari shalat, maka dia telah mendapatkan shalat itu."
* (Hadits Muttafaq 'alaih).

Pengertiannya, siapa yang mendapatkan kurang dari satu rakaat berarti tidak
mendapatkan shalat tersebut.

Jika seorang wanita haid mendapatkan satu rakaat dari waktu Asar, apakah
wajib baginya mengerjakan shalat dzuhur bersama Ashar, atau mendapatkan satu
rakaat dari waktu Isya' apakah wajib baginya mengerjakan shalat Maghrib
bersama Isya'?

Terdapat perbedaan pendapat diantara para ulama dalam masalah ini. Dan yang
benar, bahwa tidak wajib baginya kecuali shalat yang didapatkan sebagian
waktunya saja, yaitu shalat Ashar dan Isya'. Karena sabda Nabi shallallahu
'alaihi wasallam  : *"Barangsiapa mendapatkan satu rakaat dari shalat Ashar
sebelum matahari terbenam, maka dia telah mendapatkan shalat Ashar itu '*:
(Hadits muttafaq 'alaih).

Nabi tidak menyatakan "maka ia telah mendapatkan shalat Zuhur dan Ashar",
juga tidak menyebutkan kewajiban shalat Zhuhur baginya. Dan menurut kaidah,
seseorang itu pada prinsipnya bebas dari tanggungan. Inilah madzhab Imam Abu
Hanifah dan Imam Malik, sebagaimana disebutkan dalam kitab Syarh
Al-Muhadzdzab. 9 (Syarh Al-Muhadzdzab, Juz 3, hal. 70.)



* Sumber : Darah kebiasaan Wanita, oleh : syaikh Muhammad Bin Shalih
Al-Utsaimin.


2008/12/2 Irwansyah <[EMAIL PROTECTED]>

>    Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh,
>
> *Baik laki2 ataupun perempuan boleh menangguhkan shalat isya hingga
> waktu-waktu tersebut, dengan ketentuan tidak tidur terlebih dahulu
> sebelumnya dan tidak bercakap-cakap setelahnya.*
>
> Berkaitan dengan pernyataan di atas, ana ada pertanyaan, apa hukumnya bagi
> seorang wanita yang menangguhkan sholat isyanya hingga waktu-waktu tersebut
> dan wanita tersebut mendapati dirinya haidh pada waktu tersebut, padahal
> saat sebelum dia mendapatkan haidh, waktu sholat sudah tiba, dan dia belum
> menunaikan kewajiban sholat tersebut?
>
> Wassalam,
>
>
>
> On 03/12/2008, chaerul14 <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>>
>>   Wassalaamualaikum warahmatullah wa barakaatuh,,,
>> Untuk masalah batas waktu shalat isya, diriwayatkan bahwa Rasulullah
>> pernah menunggu waktu shalat isya hingga tengah malam, dan ktika
>> ditanya oleh sahabat beliau bersabda : "kalaulah tidak memberatkan
>> umatku, maka akan aku tangguhkan waktu isya hingga 1/3 atau 1/2
>> malam".(nailul authar)
>> Baik laki2 ataupun perempuan boleh menangguhkan shalat isya hingga
>> waktu-waktu tersebut, dengan ketentuan tidak tidur terlebih dahulu
>> sebelumnya dan tidak bercakap-cakap setelahnya.
>>
>> Chaerul Anwar
>>
>
>
>
> --
> Irwansyah
> Ayahnya Sarah
> KSA
>
> 
>

Kirim email ke