assalammualaikum waromatuloh wabarokatuh

ahki fillah ana ingin menanyakan bagai mana dengan hukum air liur
anjing.......

ana pernah datang pada salahsatu kajian ustad nya mengatakan
bahwasanya air liur anjing itu tidak najis......pemahaman ini di
pegang oleh IMAM MALIK........
di karenakan tidak ada riwayat yang ada riwayat nya adalah :

hadits Abu Hurairah radliallahu anhu bahwasanya Nabi shallallahu
alaihi wasallam bersabda :
"Apabila anjing minum dari bejana salah seorang dari kalian hendaklah
ia mencuci bejana tadi sebanyak tujuh kali".) (HR. Bukhari no. 172 dan
Muslim no. 279)

Pencucian yang disebutkan dalam hadits di atas menunjukkan najisnya
air liur anjing dan pendapat inilah  sebagaimana yang dipegangi oleh
Abu Hanifah, Ats Tsauri, satu riwayat dari Ahmad, Ibnu Hazm, Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah dan yang lainnya. Pendapat ini dikuatkan pula oleh
Syaukani di dalam kitab-kitabnya.

Dan yang lainnya mengatakan air liur anjing bukan najis, adapun
perintah mencucinya adalah sekedar perkara ta`bbudiyah (ibadah) bukan
karena kenajisannya. Ini merupakan pendapat yang dipegangi Imam Malik

Mohon penjelasan nya.........

Sukron Khasiro

assalammualaikum waromatuloh wabarokatuh

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[email protected] 
    mailto:[email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke