assalammualaikum waromatuloh wabarokatuh ahki fillah ana ingin menanyakan bagai mana dengan hukum air liur anjing.......
ana pernah datang pada salahsatu kajian ustad nya mengatakan bahwasanya air liur anjing itu tidak najis......pemahaman ini di pegang oleh IMAM MALIK........ di karenakan tidak ada riwayat yang ada riwayat nya adalah : hadits Abu Hurairah radliallahu anhu bahwasanya Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda : "Apabila anjing minum dari bejana salah seorang dari kalian hendaklah ia mencuci bejana tadi sebanyak tujuh kali".) (HR. Bukhari no. 172 dan Muslim no. 279) Pencucian yang disebutkan dalam hadits di atas menunjukkan najisnya air liur anjing dan pendapat inilah sebagaimana yang dipegangi oleh Abu Hanifah, Ats Tsauri, satu riwayat dari Ahmad, Ibnu Hazm, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan yang lainnya. Pendapat ini dikuatkan pula oleh Syaukani di dalam kitab-kitabnya. Dan yang lainnya mengatakan air liur anjing bukan najis, adapun perintah mencucinya adalah sekedar perkara ta`bbudiyah (ibadah) bukan karena kenajisannya. Ini merupakan pendapat yang dipegangi Imam Malik Mohon penjelasan nya......... Sukron Khasiro assalammualaikum waromatuloh wabarokatuh ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[email protected] mailto:[email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
