Assalammualaikum waromatuloh wabarokatuh

ahki fillah ana ingin menanyakan masalah jabatan hakim.

Sebagaimana diketahui dan diwajibkan bagi kita untuk taat dan mengikuti 
perintah Allah, Rosul dan Ulil Amri (istilah umumnya pemerintah), khusus dalam 
soal hukum, di Indonesia menganut pada Kitab Undang-Undang Hukum baik Pidana 
maupun Perdata yang merupakan warisan Belanda yang berarti buatan manusia yang 
banyak tidak sesuai dengan ajaran Islam.

Yang ingin ana tanyakan ialah bagaimana posisi seorang Hakim dalam memutuskan 
hukuman dalam suatu perkara, semisal potong tangan dalam kasus pencurian? Jika 
menuruti KUHAP yang hanya hukum kurungan maka akan bertentangan dengan 
Al-Qur'an,...namun jika ingin menerapkan potong tangan maka itu juga tidak ada 
landasannya dalam aturan hukum negara?...dan masih banyak contoh lainnya.

Mohon bagi ikhwan fillah yang lebih faham mengenai masalah ini untuk memberikan 
bantuannya. Hal ini adalah kerisauan dosen ana yang merangkap sebagai hakim di 
daerah tinggalnya.

Sukron Khasiro

Wassalammualaikum waromatuloh wabarokatuh




Buat sendiri desain eksklusif Messenger Pingbox Anda sekarang! Membuat tempat 
chat pribadi di blog Anda sekarang sangatlah mudah. 
http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/

INFO:
Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang 
tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola 
sebelumnya.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[email protected] 
    mailto:[email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke