Assalamu'alaykum. Rekan-rekan as Sunnah yang semoga dirahmati Allah Ta'ala,
Bagaimana hukumnya shalat di mesjid yang dibangun oleh orang non-muslim. Kebetulan saya pengajar di sebuah perguruan tinggi swasta yang pemiliknya adalah non muslim. Besar kemungkinan pemilik PT tersebut membangun mesjid tersebut karena terdapat cukup banyak mahasiswa yang beragama Islam. Dan apakah ini dapat dikategorikan Mesjid Dhirar ? JazakumullaH khayran atas jawabannya. Abu Hasan ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[email protected] mailto:[email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
