Assalamu'alaikum

Mohon bantuan dan info kepada ikhwan semua tentang NPWP.
Ana dulunya pernah bekerja di perusahaan swasta dan  mendapat NPWP.  4 bulan 
lalu ana keluar dari perusahaan karena alasan syar'i.
Sekarang ana bingung, bagaimana prosedur menghilangkan/ memproses pencabutan 
NPWP tersebut.
Jangankan pajak, kerja pun ana masih serabutan dan belum ada pekerjaan mapan.

Mohon nasehat dari ikhwan semua, barangkali ada ikhwan yang mengalami hal 
serupa. 

Jazakumulloh Khoiron Katsir

Sholih Abu Abdillah

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[email protected] 
    mailto:[email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke