AKU MERASA ANEH DENGAN PENUTUP WAJAH

Disusun oleh Muhammad Abduh Tuasikal, ST

Inilah yang belum dipahami oleh sebagian orang. Mereka 
merasa aneh dengan orang yang memakai cadar. Mungkin 
mereka belum tahu bahwa memakai cadar juga termasuk ajaran 
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, terlepas apakah 
menutup wajah merupakan suatu yang wajib ataukah mustahab 
(dianjurkan).

Kita dapat melihat dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi 
wa sallam berikut, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam 
berkata kepada para wanita,
لاَ 
تَنْتَقِبُ 
المَرْأَةُ 
المُحْرِمَةُ
 
وَلاَ 
تَلْبِسُ 
الْقَفَّازِيْنَ
“Wanita yang berihrom itu tidak boleh mengenakan niqob 
maupun kaos tangan.” (HR. Bukhari, An Nasa’i, Al Baihaqi, 
Ahmad dari Ibnu Umar secara marfu’ –yaitu sampai kepada 
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-). Niqob adalah kain 
penutup wajah mulai dari hidung atau dari bawah lekuk mata 
ke bawah.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah ketika 
menafsirkan surat An Nur ayat 59 berkata, ”Ini menunjukkan 
bahwa cadar dan kaos tangan biasa dipakai oleh 
wanita-wanita yang tidak sedang berihrom. Hal itu 
menunjukkan bahwa mereka itu menutup wajah dan kedua 
tangan mereka.”

Sebagai bukti lainnya juga, dalam beberapa riwayat 
disebutkan bahwa Ummahatul Mukminin (Ibunda orang mukmin 
yaitu istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) 
biasa menutup wajah-wajah mereka. Di antara riwayat 
tersebut adalah :

1. Dari Asma’ binti Abu Bakr, dia berkata, ”Kami biasa 
menutupi wajah kami dari pandangan laki-laki pada saat 
berihram dan sebelum menutupi wajah kami menyisir rambut.” 
(HR. Hakim. Dikatakan oleh Al Hakim : hadits ini shohih. 
Hal ini juga disepakati oleh Adz Dzahabi)
2. Dari Shafiyah binti Syaibah, dia berkata, ”Saya pernah 
melihat Aisyah melakukan thowaf mengelilingi ka’bah dengan 
memakai cadar.” (HR. Ibnu Sa’ad dan Abdur Rozaq. Semua 
periwayat hadits ini tsiqoh/terpercaya kecuali Ibnu Juraij 
yang sering mentadlis dan dia meriwayatkan hadits ini 
dengan lafazh ‘an/dari)
3. Dari Abdullah bin ‘Umar, beliau berkata, ”Tatkala Nabi 
shallallahu ‘alaihi wa sallam memperlihatkan Shofiyah 
kepada para shahabiyah, beliau shallallahu ‘alaihi wa 
sallam melihat Aisyah mengenakan cadar di kerumunan para 
wanita. Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam 
mengetahui kalau itu adalah Aisyah dari cadarnya.” (HR. 
Ibnu Sa’ad)

Juga hal ini dipraktekan oleh orang-orang sholeh, 
sebagaimana terdapat dalam riwayat berikut.

Dari ‘Ashim bin Al Ahwal, katanya, ”Kami pernah 
mengunjungi Hafshoh bin Sirin (seorang tabi’iyah yang 
utama) yang ketika itu dia menggunakan jilbabnya sekaligus 
menutup wajahnya. Lalu, kami katakan kepadanya, ’Semoga 
Allah merahmati engkau. …’ “ (Diriwayatkan oleh Al 
Baihaqi. Sanad hadits ini shohih)

Riwayat-riwayat di atas secara jelas menunjukkan bahwa 
praktek menutup wajah sudah dikenal di zaman Nabi 
shallallahu ‘alaihi wa sallam dan istri-istri beliau 
shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengenakannya bahkan hal 
ini juga dilakukan oleh wanita-wanita sholehah sepeninggal 
mereka.
(Lihat penjelasan ini di kitab Jilbab Al Mar’ah Al 
Muslimah, Syaikh Muhammad Nashirudin Al Albani, 104-109, 
Al Maktabah Al Islamiyyah Aman-Yordan. Edisi terjemahan 
‘Jilbab Wanita Muslimah, Media Hidayah’)
Lalu bagaimana hukum menutup wajah itu sendiri?
Apakah wajib atau mustahab (dianjurkan)?
Berikut kami akan sedikit menyinggung mengenai hal 
tersebut.
Allah Ta’ala berfirman,
يَا 
أَيُّهَا 
النَّبِيُّ 
قُلْ 
لِأَزْوَاجِكَ
 
وَبَنَاتِكَ 
وَنِسَاءِ 
الْمُؤْمِنِينَ
 
يُدْنِينَ 
عَلَيْهِنَّ 
مِنْ 
جَلَابِيبِهِنَّ
 
ذَلِكَ 
أَدْنَى 
أَنْ 
يُعْرَفْنَ 
فَلَا 
يُؤْذَيْنَ 
وَكَانَ 
اللَّهُ 
غَفُورًا 
رَحِيمًا
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak 
perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: “Hendaklah 
mereka mendekatkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. 
Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, 
karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha 
Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al Ahzab [33] : 59). 
Jilbab bukanlah penutup wajah, namun jilbab adalah kain 
yang dipakai oleh wanita setelah memakai khimar. Sedangkan 
khimar adalah penutup kepala.
Allah Ta’ala juga berfirman,
وَقُلْ 
لِلْمُؤْمِنَاتِ
 
يَغْضُضْنَ 
مِنْ 
أَبْصَارِهِنَّ
 
وَيَحْفَظْنَ
 
فُرُوجَهُنَّ
 
وَلَا 
يُبْدِينَ 
زِينَتَهُنَّ
 
إِلَّا 
مَا 
ظَهَرَ 
مِنْهَا
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka 
menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah 
mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) 
nampak dari padanya.” (QS. An Nuur [24] : 31). Berdasarkan 
tafsiran Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Atho’ bin Abi Robbah, dan 
Mahkul Ad Dimasqiy bahwa yang boleh ditampakkan adalah 
wajah dan kedua telapak tangan.
Dari tafsiran yang shohih ini terlihat bahwa wajah 
bukanlah aurat. Jadi, hukum menutup wajah adalah mustahab 
(dianjurkan).
Rujukan: Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, Amr Abdul Mun’im 
Salim, hal. 14
Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, Syaikh Muhammad Nashirudin 
Al Albani, edisi terjemahan ‘Jilbab Wanita Muslimah’

Yang selalu mengharapkan ampunan dan rahmat Rabbnya
Muhammad Abduh Tuasikal, ST


------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Nikmati akses TelkomNet Instan Week End Net hanya Rp 1.000/jam. Berlaku untuk 
Sabtu-Minggu, khusus Jawa Tengah
dan DIY s/d 31 Desember 2008

------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Ikuti Speedy Blogging Competition 2008, ajang kompetisi Blog yang terbuka bagi 
semua Blogger dengan tema:
Seperti Apa Konten Hebat Menurutmu? Dapatkan hadiah utama 1 Buah Notebook 
Mininote. Informasi lebih lanjut kunjungi http://lomba.blog.telkomspeedy.com

------------------------------------------------------------------------------------------------------------



------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/

INFO:
Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang 
tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola 
sebelumnya.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[email protected] 
    mailto:[email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke