AKU MERASA ANEH DENGAN PENUTUP WAJAH Disusun oleh Muhammad Abduh Tuasikal, ST
Inilah yang belum dipahami oleh sebagian orang. Mereka merasa aneh dengan orang yang memakai cadar. Mungkin mereka belum tahu bahwa memakai cadar juga termasuk ajaran Nabi shallallahu alaihi wa sallam, terlepas apakah menutup wajah merupakan suatu yang wajib ataukah mustahab (dianjurkan). Kita dapat melihat dalam hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam berikut, beliau shallallahu alaihi wa sallam berkata kepada para wanita, لاَ تَنْتَقِبُ المَرْأَةُ المُحْرِمَةُ وَلاَ تَلْبِسُ الْقَفَّازِيْنَ Wanita yang berihrom itu tidak boleh mengenakan niqob maupun kaos tangan. (HR. Bukhari, An Nasai, Al Baihaqi, Ahmad dari Ibnu Umar secara marfu yaitu sampai kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam-). Niqob adalah kain penutup wajah mulai dari hidung atau dari bawah lekuk mata ke bawah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah ketika menafsirkan surat An Nur ayat 59 berkata, Ini menunjukkan bahwa cadar dan kaos tangan biasa dipakai oleh wanita-wanita yang tidak sedang berihrom. Hal itu menunjukkan bahwa mereka itu menutup wajah dan kedua tangan mereka. Sebagai bukti lainnya juga, dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa Ummahatul Mukminin (Ibunda orang mukmin yaitu istri-istri Nabi shallallahu alaihi wa sallam) biasa menutup wajah-wajah mereka. Di antara riwayat tersebut adalah : 1. Dari Asma binti Abu Bakr, dia berkata, Kami biasa menutupi wajah kami dari pandangan laki-laki pada saat berihram dan sebelum menutupi wajah kami menyisir rambut. (HR. Hakim. Dikatakan oleh Al Hakim : hadits ini shohih. Hal ini juga disepakati oleh Adz Dzahabi) 2. Dari Shafiyah binti Syaibah, dia berkata, Saya pernah melihat Aisyah melakukan thowaf mengelilingi kabah dengan memakai cadar. (HR. Ibnu Saad dan Abdur Rozaq. Semua periwayat hadits ini tsiqoh/terpercaya kecuali Ibnu Juraij yang sering mentadlis dan dia meriwayatkan hadits ini dengan lafazh an/dari) 3. Dari Abdullah bin Umar, beliau berkata, Tatkala Nabi shallallahu alaihi wa sallam memperlihatkan Shofiyah kepada para shahabiyah, beliau shallallahu alaihi wa sallam melihat Aisyah mengenakan cadar di kerumunan para wanita. Dan beliau shallallahu alaihi wa sallam mengetahui kalau itu adalah Aisyah dari cadarnya. (HR. Ibnu Saad) Juga hal ini dipraktekan oleh orang-orang sholeh, sebagaimana terdapat dalam riwayat berikut. Dari Ashim bin Al Ahwal, katanya, Kami pernah mengunjungi Hafshoh bin Sirin (seorang tabiiyah yang utama) yang ketika itu dia menggunakan jilbabnya sekaligus menutup wajahnya. Lalu, kami katakan kepadanya, Semoga Allah merahmati engkau. (Diriwayatkan oleh Al Baihaqi. Sanad hadits ini shohih) Riwayat-riwayat di atas secara jelas menunjukkan bahwa praktek menutup wajah sudah dikenal di zaman Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan istri-istri beliau shallallahu alaihi wa sallam pun mengenakannya bahkan hal ini juga dilakukan oleh wanita-wanita sholehah sepeninggal mereka. (Lihat penjelasan ini di kitab Jilbab Al Marah Al Muslimah, Syaikh Muhammad Nashirudin Al Albani, 104-109, Al Maktabah Al Islamiyyah Aman-Yordan. Edisi terjemahan Jilbab Wanita Muslimah, Media Hidayah) Lalu bagaimana hukum menutup wajah itu sendiri? Apakah wajib atau mustahab (dianjurkan)? Berikut kami akan sedikit menyinggung mengenai hal tersebut. Allah Taala berfirman, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mumin: Hendaklah mereka mendekatkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al Ahzab [33] : 59). Jilbab bukanlah penutup wajah, namun jilbab adalah kain yang dipakai oleh wanita setelah memakai khimar. Sedangkan khimar adalah penutup kepala. Allah Taala juga berfirman, وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. (QS. An Nuur [24] : 31). Berdasarkan tafsiran Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Atho bin Abi Robbah, dan Mahkul Ad Dimasqiy bahwa yang boleh ditampakkan adalah wajah dan kedua telapak tangan. Dari tafsiran yang shohih ini terlihat bahwa wajah bukanlah aurat. Jadi, hukum menutup wajah adalah mustahab (dianjurkan). Rujukan: Jilbab Al Marah Al Muslimah, Amr Abdul Munim Salim, hal. 14 Jilbab Al Marah Al Muslimah, Syaikh Muhammad Nashirudin Al Albani, edisi terjemahan Jilbab Wanita Muslimah Yang selalu mengharapkan ampunan dan rahmat Rabbnya Muhammad Abduh Tuasikal, ST ------------------------------------------------------------------------------------------------------------ Nikmati akses TelkomNet Instan Week End Net hanya Rp 1.000/jam. Berlaku untuk Sabtu-Minggu, khusus Jawa Tengah dan DIY s/d 31 Desember 2008 ------------------------------------------------------------------------------------------------------------ ------------------------------------------------------------------------------------------------------------ Ikuti Speedy Blogging Competition 2008, ajang kompetisi Blog yang terbuka bagi semua Blogger dengan tema: Seperti Apa Konten Hebat Menurutmu? Dapatkan hadiah utama 1 Buah Notebook Mininote. Informasi lebih lanjut kunjungi http://lomba.blog.telkomspeedy.com ------------------------------------------------------------------------------------------------------------ ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ INFO: Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola sebelumnya. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[email protected] mailto:[email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
