Assalaamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh

Ana ada pertanyaan mengenai hukum pemakaian cadar, apa cadar harus di pakai 
kemanapun si ahkwat ini pergi?? misalnya ke warung atau toko dekat rumahnya 
apakah ia harus memakai cadarnya??
dan bagaimana hukumnya apabila si akhwat hanya memakai cadar apabila pergi 
ta'lim

Mohon penjelesannya..
Syukron

wassalaamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh


----- Original Message -----
From: abuyahya
To: [email protected]
Sent: Monday, December 29, 2008 3:17 PM
Subject: [assunnah] "aku merasa aneh dengan penutup wajah"

AKU MERASA ANEH DENGAN PENUTUP WAJAH

Disusun oleh Muhammad Abduh Tuasikal, ST

Inilah yang belum dipahami oleh sebagian orang. Mereka
merasa aneh dengan orang yang memakai cadar. Mungkin
mereka belum tahu bahwa memakai cadar juga termasuk ajaran
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, terlepas apakah
menutup wajah merupakan suatu yang wajib ataukah mustahab
(dianjurkan).

Kita dapat melihat dalam hadits Nabi shallallahu 'alaihi
wa sallam berikut, beliau shallallahu 'alaihi wa sallam
berkata kepada para wanita,
لاَ
تَنْتَقِبُ
المَرْأَةُ
المُحْرِمَةُ
وَلاَ
تَلْبِسُ
الْقَفَّازِيْنَ
"Wanita yang berihrom itu tidak boleh mengenakan niqob
maupun kaos tangan." (HR. Bukhari, An Nasa'i, Al Baihaqi,
Ahmad dari Ibnu Umar secara marfu' -yaitu sampai kepada
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam-). Niqob adalah kain
penutup wajah mulai dari hidung atau dari bawah lekuk mata
ke bawah.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah ketika
menafsirkan surat An Nur ayat 59 berkata, "Ini menunjukkan
bahwa cadar dan kaos tangan biasa dipakai oleh
wanita-wanita yang tidak sedang berihrom. Hal itu
menunjukkan bahwa mereka itu menutup wajah dan kedua
tangan mereka."

Sebagai bukti lainnya juga, dalam beberapa riwayat
disebutkan bahwa Ummahatul Mukminin (Ibunda orang mukmin
yaitu istri-istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam)
biasa menutup wajah-wajah mereka. Di antara riwayat
tersebut adalah :

1. Dari Asma' binti Abu Bakr, dia berkata, "Kami biasa
menutupi wajah kami dari pandangan laki-laki pada saat
berihram dan sebelum menutupi wajah kami menyisir rambut."
(HR. Hakim. Dikatakan oleh Al Hakim : hadits ini shohih.
Hal ini juga disepakati oleh Adz Dzahabi)
2. Dari Shafiyah binti Syaibah, dia berkata, "Saya pernah
melihat Aisyah melakukan thowaf mengelilingi ka'bah dengan
memakai cadar." (HR. Ibnu Sa'ad dan Abdur Rozaq. Semua
periwayat hadits ini tsiqoh/terpercaya kecuali Ibnu Juraij
yang sering mentadlis dan dia meriwayatkan hadits ini
dengan lafazh 'an/dari)
3. Dari Abdullah bin 'Umar, beliau berkata, "Tatkala Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam memperlihatkan Shofiyah
kepada para shahabiyah, beliau shallallahu 'alaihi wa
sallam melihat Aisyah mengenakan cadar di kerumunan para
wanita. Dan beliau shallallahu 'alaihi wa sallam
mengetahui kalau itu adalah Aisyah dari cadarnya." (HR.
Ibnu Sa'ad)

Juga hal ini dipraktekan oleh orang-orang sholeh,
sebagaimana terdapat dalam riwayat berikut.

Dari 'Ashim bin Al Ahwal, katanya, "Kami pernah
mengunjungi Hafshoh bin Sirin (seorang tabi'iyah yang
utama) yang ketika itu dia menggunakan jilbabnya sekaligus
menutup wajahnya. Lalu, kami katakan kepadanya, 'Semoga
Allah merahmati engkau. .' " (Diriwayatkan oleh Al
Baihaqi. Sanad hadits ini shohih)

Riwayat-riwayat di atas secara jelas menunjukkan bahwa
praktek menutup wajah sudah dikenal di zaman Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam dan istri-istri beliau
shallallahu 'alaihi wa sallam pun mengenakannya bahkan hal
ini juga dilakukan oleh wanita-wanita sholehah sepeninggal
mereka.
(Lihat penjelasan ini di kitab Jilbab Al Mar'ah Al
Muslimah, Syaikh Muhammad Nashirudin Al Albani, 104-109,
Al Maktabah Al Islamiyyah Aman-Yordan. Edisi terjemahan
'Jilbab Wanita Muslimah, Media Hidayah')
Lalu bagaimana hukum menutup wajah itu sendiri?
Apakah wajib atau mustahab (dianjurkan)?
Berikut kami akan sedikit menyinggung mengenai hal
tersebut.
Allah Ta'ala berfirman,
يَا
أَيُّهَا
النَّبِيُّ
قُلْ
لِأَزْوَاجِكَ
وَبَنَاتِكَ
وَنِسَاءِ
الْمُؤْمِنِينَ
يُدْنِينَ
عَلَيْهِنَّ
مِنْ
جَلَابِيبِهِنَّ
ذَلِكَ
أَدْنَى
أَنْ
يُعْرَفْنَ
فَلَا
يُؤْذَيْنَ
وَكَانَ
اللَّهُ
غَفُورًا
رَحِيمًا
"Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak
perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min: "Hendaklah
mereka mendekatkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka".
Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal,
karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al Ahzab [33] : 59).
Jilbab bukanlah penutup wajah, namun jilbab adalah kain
yang dipakai oleh wanita setelah memakai khimar. Sedangkan
khimar adalah penutup kepala.
Allah Ta'ala juga berfirman,
وَقُلْ
لِلْمُؤْمِنَاتِ
يَغْضُضْنَ
مِنْ
أَبْصَارِهِنَّ
وَيَحْفَظْنَ
فُرُوجَهُنَّ
وَلَا
يُبْدِينَ
زِينَتَهُنَّ
إِلَّا
مَا
ظَهَرَ
مِنْهَا
"Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka
menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah
mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa)
nampak dari padanya." (QS. An Nuur [24] : 31). Berdasarkan
tafsiran Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Atho' bin Abi Robbah, dan
Mahkul Ad Dimasqiy bahwa yang boleh ditampakkan adalah
wajah dan kedua telapak tangan.
Dari tafsiran yang shohih ini terlihat bahwa wajah
bukanlah aurat. Jadi, hukum menutup wajah adalah mustahab
(dianjurkan).
Rujukan: Jilbab Al Mar'ah Al Muslimah, Amr Abdul Mun'im
Salim, hal. 14
Jilbab Al Mar'ah Al Muslimah, Syaikh Muhammad Nashirudin
Al Albani, edisi terjemahan 'Jilbab Wanita Muslimah'

Yang selalu mengharapkan ampunan dan rahmat Rabbnya
Muhammad Abduh Tuasikal, ST

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/

INFO:
Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang 
tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola 
sebelumnya.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[email protected] 
    mailto:[email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke