Assalaamu'alaikum, mohon dapat diberikan RS yang merekomendasikan khitan untuk anak wanita karena kemarin anak teman ana yang baru lahir hanya 'dilukai' di kemaluannya dengan jarum (tidak dipotong sebagiannya) oleh bidan.
satu lagi ana mo tanya, apakah ada ketentuan khusus untuk dikhitan atau tidak, misal. si anak kemaluannya memang sudah pendek, jadi tidak harus di khitan lagi.. pernyataan ini ana posting karena RS. tempat anaknya lahiran tidak merekomedasikan untuk khitan, berdasarkan surat edaran dari dinas kesehatan DKI. jazakulloh khoir atas jawabanya, Abu Alika ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ INFO: Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola sebelumnya. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[email protected] mailto:[email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
