Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Saya ingin bertanya mengenai saudara sepersusuan. Apabila seorang ibu A 
memiliki bayi -misal bayi B, kemudian ia menyumbangkan AIR SUSU PERAHNYA (ASI 
Perah) kepada bayi X, apakah B dan X sudah dapat dikatakan saudara sepersusuan? 
Apabila kemudian ibu A memiliki anak lagi -misal C, apakah C dan X adalah juga 
saudara sepersusuan?

Mohon maaf bila hal ini telah dibahas sebelumhya, karena saya baru bergabung 
dalam milis ini.

Jazakumullah khairan.

Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
-Ummu Zahra-

--------------------------------------------------------
"Tidak merendahkan diri seseorang karena Allah kecuali Azza wa Jalla akan 
mengangkat (derajat)nya"
(HR. Muslim)

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/

INFO:
Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang 
tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola 
sebelumnya.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[email protected] 
    mailto:[email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke