Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Saya ingin bertanya mengenai saudara sepersusuan. Apabila seorang ibu A memiliki bayi -misal bayi B, kemudian ia menyumbangkan AIR SUSU PERAHNYA (ASI Perah) kepada bayi X, apakah B dan X sudah dapat dikatakan saudara sepersusuan? Apabila kemudian ibu A memiliki anak lagi -misal C, apakah C dan X adalah juga saudara sepersusuan?
Mohon maaf bila hal ini telah dibahas sebelumhya, karena saya baru bergabung dalam milis ini. Jazakumullah khairan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, -Ummu Zahra- -------------------------------------------------------- "Tidak merendahkan diri seseorang karena Allah kecuali Azza wa Jalla akan mengangkat (derajat)nya" (HR. Muslim) ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ INFO: Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola sebelumnya. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[email protected] mailto:[email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
