wa'alaykumussalaam warahmatullahi wa barakatuh.

kefal hal ummu zahra...
yang dikatakan sepersusuan adalah bila telah terjadi 5 kali penyusuan atau
lebih, dan keduanya berumur tidak lebih dari dua tahun.

Rasulullah -shallallahu 'alayhi wa sallam- bersabda:

"Artinya : Tidak ada penyusuan yang mengharamkan kecuali penyusuan
yang dapat mengaliri usus sedangkan masa tersebut sebelum masa penyapihan"

Dan berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah Radhiyallahu 'anha,
ia berkata,  "Artinya : Adalah yang disyariatkan dalam Al-Qur'an dahulu
sepuluh kali susuan yang jelas, menyebabkan ikatan kekerabatan. Kemudian
dihapus dengan lima kali susuan yang jelas hingga Nabi Shallallahu 'alaihi
wa sallam wafat sedangkan masalah tersebut tetap dengan keputusannya (lima
kali susuan)" [Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shahih-nya dan
At-Tirmidzi dalam kitab Jami'-nya dan ini lafazhnya] [Fatawa Da'wah Syaikh
Bin Baz Juz 1 hal.206] ->di kutip dari Fatwa-Fatwa Tentang Wanita-2, hal
270-274 Darul Haq.

adapun tentang kasus ibu A, bayi B, bayi C dan bayi X seperti yang
diceritakan. apabila bayi B dan bayi C disusui oleh ibu A, begitu pula bayi
X yang disusui ibu A berupa ASIP, sedangkan ASIP itu dari 5x perahan, maka
berdasarkan nash di atas ketiga bayi tersebut menjadi sepersusuan, dan
berlaku bagi mereka hukum yang berkaitan dengan sepersusuan.

Sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, "Artinya : Diharamkan (bagimu
sesuatu yang) disebabkan oleh penyusuan segala apa yang diharamkan oleh
sebab nasab" [Muttafaq 'alaih]

wallahua'lam bis showab.
wassalaamu'alaykum,
ana yang dhoif, umi sumayyah.

"ASI adalah hak setiap bayi. Dan semua Ibu bisa menyusui, kalau ibu MAU dan
CUKUP ILMU."


2009/1/8 Hani Handayani <[email protected]>
>
> Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
>
> Saya ingin bertanya mengenai saudara sepersusuan. Apabila seorang ibu A
memiliki bayi -misal bayi B, kemudian ia menyumbangkan AIR SUSU PERAHNYA
(ASI Perah) kepada bayi X, apakah B dan X sudah dapat dikatakan saudara
sepersusuan? Apabila kemudian ibu A memiliki anak lagi -misal C, apakah C
dan X adalah juga saudara sepersusuan?
>
> Mohon maaf bila hal ini telah dibahas sebelumhya, karena saya baru
bergabung dalam milis ini.
>
> Jazakumullah khairan.
>
> Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
> -Ummu Zahra-
>
> --------------------------------------------------------
> "Tidak merendahkan diri seseorang karena Allah kecuali Azza wa Jalla akan
mengangkat (derajat)nya"
> (HR. Muslim)

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/

INFO:
Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang 
tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola 
sebelumnya.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[email protected] 
    mailto:[email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke