Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakaatuhu.

Ana pernah baca di kitab al-Masaail jilid 6 Masalah 137 : Dasar-Dasar Larangan 
Dalam Jual-Beli. 
Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat (Abu Unaisah) menyebutkan ada lima dasar 
larangan dalam jual beli, yaitu:

1.Riba, dengan segala cabang-cabangnya. Seperti utang piutang dengan disertai 
syarat akan adanya tambahan (ziyadah). Allah Ta'ala berfirman:

”Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. al-Baqarah: 275)

2.Maisir atau judi dengan segala cabangnya. Adapun yang masuk dalam bagian judi 
dalam mu’aamalah adalah jual-beli secara gharar. Salah satu contohnya adalah 
asuransi dengan segala cabangnya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wassallam 
telah bersabda:

”Tidak dibolehkan perlombaan yang disertai taruhan kecuali pada tiga jenis 
perlombaan: lomba lari, lomba balap kuda (dan sejenisnya) dan lomba memanah.”
[Diriwayatkan oleh Abu Dawud (nomor 2574), at Tirmidzi (nomor 2464), an-Nasa’i 
(VI/226), Ahmad dalam Musnad-nya (II/474). Seluruh perawinya tsiqat dan 
sanadnya shahih]

3.Jual beli gharar dengan segala cabangnya. Gharar adalah sesuatu yang tidak 
diketahui akhirnya dan yang tersembunyi urusannya. Jual-beli gharar adalah 
jual-beli yang tidak jelas ukurannya atau jenisnya atau sifatnya. Nabi 
shallallahu 'alaihi wassallam melarang jual beli dengan sistem melempar kerikil 
dan jual beli yang mengandung kamuflase.
[Diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya, dalam kitab al-Buyu’, Bab: Batilnya 
jual-beli dengan sistem melempar kerikil dan jual-beli yang mengandung unsur 
tipuan, nomor 1513]
Nabi shallallahu 'alaihi wassallam juga bersabda:

”Janganlah kamu menjual apa yang tidak ada pada kamu.”
[Diriwayatkan oleh Asy-Syafi’i (II/143), Ahmad (III/402, 434), Abu Dawud 
(III/769 nomor 3503), at-Tirmidzi (III/534 nomor 1232 dan 1233), an-Nasa’i 
(VII/ 289 nomor 4613), Ibnu Majah (II/373 nomor 2187), ‘Abdurrazzaq (VIII/38 
nomor 14212), Ibnu Abi Syaibah (VI/129), ath-Thabrani dalam kitab al-Kabiir 
(III/194 dan 195 nomor 3097 dan 3105), dan dalam kitab ash-Shaghiir (II/4), 
al-Baihaqi (V/267, 317 dan 339)]

4.Khidaa’ atau penipuan dengan segala cabangnya. Rasulullah shallallahu 'alaihi 
wassallam pernah bersabda kepada Habban bin Munqidz yang sering tertipu dalam 
jual-beli karena ketidakjelasan barang jualan:

”Kalau engkau membeli sesuatu, katakanlah: ’Tidak ada penipuan.’”
[Diriwayatkan oleh Bukhari dalam kitab al-Buyu’ bab: Penipuan yang dilarang 
dalam jual-beli, nomor 2117. juga dalam kitab al-Hiyal, nomor 4964.. 
Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab al-Buyu’ bab: Orang yang tertipu dalam 
jual-beli, nomor 1533]

Diriwayatkan pula dari jalan Ibnu Umar:

”Seorang lelaki melaporkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wassallam 
bahwa ia tertipu dalam jual beli. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wassallam 
bersabda: ’Katakanlah kepada orang yang kamu ajak berjual-beli: Tidak boleh 
menipu! Sejak itu jika ia bertransaksi jual beli, ia berkata: Tidak boleh 
menipu!.’”
[Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab al-Buyu’ bab: Orang yang tertipu dalam 
jual-beli, nomor 2826]

5.Menafikan keridhaan atau adanya unsur pemaksaan baik secara langsung maupun 
tidak langsung. Sedangkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wassallam telah 
bersabda:

”Dari Abu Sa’id Al-Khudriy, ia berkata: ’Rasulullah shallallahu 'alaihi 
wassallam telah bersabda: ’Sesungguhnya jual-beli itu harus didasarkan pada 
saling ridha.”
[Diriwayatkan oleh Ibnu Majah (II/737 nomor 2185), Ibnu Hibban (XI/340-341 
nomor 4967) dan al-Baihaqi (VI/17)]

Dan sabdanya 'alaish sholatu wassallam:

”Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu 'alaihi wassallam, beliau bersabda: 
’Janganlah sekali-kali (dua orang) berpisah dari jual beli kecuali atas dasar 
saling ridha.”
[Hadits Shahih lighairihi. Diriwayatkan oleh Abu Dawud (nomor 3458) dan 
at-Tirmidzi (nomor 1248)]

Maka jelaslah dari penjelasan pada poin no 2 bahwa semua asuransi dengan 
cabangnya termasuk kepada maisir (judi).

Dinukil dari kitab Al-Masaail oleh Abdul Hakim bin Amir Abdat, Masalah 137 
(VI/50).
Wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakaatuhu.


      


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/

INFO:
Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang 
tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola 
sebelumnya.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[email protected] 
    mailto:[email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke