Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakaatuhu.
Ana pernah baca di kitab al-Masaail jilid 6 Masalah 137 : Dasar-Dasar Larangan
Dalam Jual-Beli.
Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat (Abu Unaisah) menyebutkan ada lima dasar
larangan dalam jual beli, yaitu:
1.Riba, dengan segala cabang-cabangnya. Seperti utang piutang dengan disertai
syarat akan adanya tambahan (ziyadah). Allah Ta'ala berfirman:
”Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. al-Baqarah: 275)
2.Maisir atau judi dengan segala cabangnya. Adapun yang masuk dalam bagian judi
dalam mu’aamalah adalah jual-beli secara gharar. Salah satu contohnya adalah
asuransi dengan segala cabangnya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wassallam
telah bersabda:
”Tidak dibolehkan perlombaan yang disertai taruhan kecuali pada tiga jenis
perlombaan: lomba lari, lomba balap kuda (dan sejenisnya) dan lomba memanah.”
[Diriwayatkan oleh Abu Dawud (nomor 2574), at Tirmidzi (nomor 2464), an-Nasa’i
(VI/226), Ahmad dalam Musnad-nya (II/474). Seluruh perawinya tsiqat dan
sanadnya shahih]
3.Jual beli gharar dengan segala cabangnya. Gharar adalah sesuatu yang tidak
diketahui akhirnya dan yang tersembunyi urusannya. Jual-beli gharar adalah
jual-beli yang tidak jelas ukurannya atau jenisnya atau sifatnya. Nabi
shallallahu 'alaihi wassallam melarang jual beli dengan sistem melempar kerikil
dan jual beli yang mengandung kamuflase.
[Diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya, dalam kitab al-Buyu’, Bab: Batilnya
jual-beli dengan sistem melempar kerikil dan jual-beli yang mengandung unsur
tipuan, nomor 1513]
Nabi shallallahu 'alaihi wassallam juga bersabda:
”Janganlah kamu menjual apa yang tidak ada pada kamu.”
[Diriwayatkan oleh Asy-Syafi’i (II/143), Ahmad (III/402, 434), Abu Dawud
(III/769 nomor 3503), at-Tirmidzi (III/534 nomor 1232 dan 1233), an-Nasa’i
(VII/ 289 nomor 4613), Ibnu Majah (II/373 nomor 2187), ‘Abdurrazzaq (VIII/38
nomor 14212), Ibnu Abi Syaibah (VI/129), ath-Thabrani dalam kitab al-Kabiir
(III/194 dan 195 nomor 3097 dan 3105), dan dalam kitab ash-Shaghiir (II/4),
al-Baihaqi (V/267, 317 dan 339)]
4.Khidaa’ atau penipuan dengan segala cabangnya. Rasulullah shallallahu 'alaihi
wassallam pernah bersabda kepada Habban bin Munqidz yang sering tertipu dalam
jual-beli karena ketidakjelasan barang jualan:
”Kalau engkau membeli sesuatu, katakanlah: ’Tidak ada penipuan.’”
[Diriwayatkan oleh Bukhari dalam kitab al-Buyu’ bab: Penipuan yang dilarang
dalam jual-beli, nomor 2117. juga dalam kitab al-Hiyal, nomor 4964..
Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab al-Buyu’ bab: Orang yang tertipu dalam
jual-beli, nomor 1533]
Diriwayatkan pula dari jalan Ibnu Umar:
”Seorang lelaki melaporkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wassallam
bahwa ia tertipu dalam jual beli. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wassallam
bersabda: ’Katakanlah kepada orang yang kamu ajak berjual-beli: Tidak boleh
menipu! Sejak itu jika ia bertransaksi jual beli, ia berkata: Tidak boleh
menipu!.’”
[Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab al-Buyu’ bab: Orang yang tertipu dalam
jual-beli, nomor 2826]
5.Menafikan keridhaan atau adanya unsur pemaksaan baik secara langsung maupun
tidak langsung. Sedangkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wassallam telah
bersabda:
”Dari Abu Sa’id Al-Khudriy, ia berkata: ’Rasulullah shallallahu 'alaihi
wassallam telah bersabda: ’Sesungguhnya jual-beli itu harus didasarkan pada
saling ridha.”
[Diriwayatkan oleh Ibnu Majah (II/737 nomor 2185), Ibnu Hibban (XI/340-341
nomor 4967) dan al-Baihaqi (VI/17)]
Dan sabdanya 'alaish sholatu wassallam:
”Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu 'alaihi wassallam, beliau bersabda:
’Janganlah sekali-kali (dua orang) berpisah dari jual beli kecuali atas dasar
saling ridha.”
[Hadits Shahih lighairihi. Diriwayatkan oleh Abu Dawud (nomor 3458) dan
at-Tirmidzi (nomor 1248)]
Maka jelaslah dari penjelasan pada poin no 2 bahwa semua asuransi dengan
cabangnya termasuk kepada maisir (judi).
Dinukil dari kitab Al-Masaail oleh Abdul Hakim bin Amir Abdat, Masalah 137
(VI/50).
Wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakaatuhu.
------------------------------------
Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
INFO:
Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang
tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola
sebelumnya.
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[email protected]
mailto:[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/