--- In [email protected], Rahmawaty Woly <bintu_muha...@...> wrote:
>
> Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakaatuhu.
> 
> Ana pernah baca di kitab al-Masaail jilid 6 Masalah 137 :
Dasar-Dasar Larangan Dalam Jual-Beli. 
> Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat (Abu Unaisah) menyebutkan ada lima
dasar larangan dalam jual beli, yaitu:
> 
> 1.Riba, dengan segala cabang-cabangnya. Seperti utang piutang dengan
disertai syarat akan adanya tambahan (ziyadah). Allah Ta'ala berfirman:
> 
> ”Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS.
al-Baqarah: 275)
> 
> 2.Maisir atau judi dengan segala cabangnya. Adapun yang masuk dalam
bagian judi dalam mu’aamalah adalah jual-beli secara gharar. Salah
satu contohnya adalah asuransi dengan segala cabangnya. Rasulullah
shallallahu 'alaihi wassallam telah bersabda:
> 
> ”Tidak dibolehkan perlombaan yang disertai taruhan kecuali pada
tiga jenis perlombaan: lomba lari, lomba balap kuda (dan sejenisnya)
dan lomba memanah.”
> [Diriwayatkan oleh Abu Dawud (nomor 2574), at Tirmidzi (nomor 2464),
an-Nasa’i (VI/226), Ahmad dalam Musnad-nya (II/474). Seluruh
perawinya tsiqat dan sanadnya shahih]
> 
> 3.Jual beli gharar dengan segala cabangnya. Gharar adalah sesuatu
yang tidak diketahui akhirnya dan yang tersembunyi urusannya.
Jual-beli gharar adalah jual-beli yang tidak jelas ukurannya atau
jenisnya atau sifatnya. Nabi shallallahu 'alaihi wassallam melarang
jual beli dengan sistem melempar kerikil dan jual beli yang mengandung
kamuflase.
> [Diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya, dalam kitab al-Buyu’,
Bab: Batilnya jual-beli dengan sistem melempar kerikil dan jual-beli
yang mengandung unsur tipuan, nomor 1513]
> Nabi shallallahu 'alaihi wassallam juga bersabda:
> 
> ”Janganlah kamu menjual apa yang tidak ada pada kamu.”
> [Diriwayatkan oleh Asy-Syafi’i (II/143), Ahmad (III/402, 434), Abu
Dawud (III/769 nomor 3503), at-Tirmidzi (III/534 nomor 1232 dan 1233),
an-Nasa’i (VII/ 289 nomor 4613), Ibnu Majah (II/373 nomor 2187),
‘Abdurrazzaq (VIII/38 nomor 14212), Ibnu Abi Syaibah (VI/129),
ath-Thabrani dalam kitab al-Kabiir (III/194 dan 195 nomor 3097 dan
3105), dan dalam kitab ash-Shaghiir (II/4), al-Baihaqi (V/267, 317 dan
339)]
> 
> 4.Khidaa’ atau penipuan dengan segala cabangnya. Rasulullah
shallallahu 'alaihi wassallam pernah bersabda kepada Habban bin
Munqidz yang sering tertipu dalam jual-beli karena ketidakjelasan
barang jualan:
> 
> ”Kalau engkau membeli sesuatu, katakanlah: ’Tidak ada
penipuan.’”
> [Diriwayatkan oleh Bukhari dalam kitab al-Buyu’ bab: Penipuan yang
dilarang dalam jual-beli, nomor 2117. juga dalam kitab al-Hiyal, nomor
4964.. Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab al-Buyu’ bab: Orang yang
tertipu dalam jual-beli, nomor 1533]
> 
> Diriwayatkan pula dari jalan Ibnu Umar:
> 
> ”Seorang lelaki melaporkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi
wassallam bahwa ia tertipu dalam jual beli. Maka Rasulullah
shallallahu 'alaihi wassallam bersabda: ’Katakanlah kepada orang
yang kamu ajak berjual-beli: Tidak boleh menipu! Sejak itu jika ia
bertransaksi jual beli, ia berkata: Tidak boleh menipu!.’”
> [Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab al-Buyu’ bab: Orang yang
tertipu dalam jual-beli, nomor 2826]
> 
> 5.Menafikan keridhaan atau adanya unsur pemaksaan baik secara
langsung maupun tidak langsung. Sedangkan Rasulullah shallallahu
'alaihi wassallam telah bersabda:
> 
> ”Dari Abu Sa’id Al-Khudriy, ia berkata: ’Rasulullah
shallallahu 'alaihi wassallam telah bersabda: ’Sesungguhnya
jual-beli itu harus didasarkan pada saling ridha.”
> [Diriwayatkan oleh Ibnu Majah (II/737 nomor 2185), Ibnu Hibban
(XI/340-341 nomor 4967) dan al-Baihaqi (VI/17)]
> 
> Dan sabdanya 'alaish sholatu wassallam:
> 
> ”Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu 'alaihi wassallam,
beliau bersabda: ’Janganlah sekali-kali (dua orang) berpisah dari
jual beli kecuali atas dasar saling ridha.”
> [Hadits Shahih lighairihi. Diriwayatkan oleh Abu Dawud (nomor 3458)
dan at-Tirmidzi (nomor 1248)]
> 
> Maka jelaslah dari penjelasan pada poin no 2 bahwa semua asuransi
dengan cabangnya termasuk kepada maisir (judi).
> 
> Dinukil dari kitab Al-Masaail oleh Abdul Hakim bin Amir Abdat,
Masalah 137 (VI/50).
> Wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakaatuhu.
>
 Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakaatuhu

maaf saya agak bingung dengan perkataan akhi 
Tidak dibolehkan perlombaan yang disertai taruhan kecuali pada tiga
jenis perlombaan: lomba lari, lomba balap kuda (dan sejenisnya) dan
lomba memanah.
> [Diriwayatkan oleh Abu Dawud (nomor 2574), at Tirmidzi (nomor 2464),
an-Nasa’i (VI/226), Ahmad dalam Musnad-nya (II/474). Seluruh
perawinya tsiqat dan sanadnya shahih]

apakah ini berarti boleh bertaruh pada tiga jenis lomba tersebut?

Wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakaatuhu.

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/

INFO:
Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang 
tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola 
sebelumnya.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[email protected] 
    mailto:[email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke