--- In [email protected], Rahmawaty Woly <bintu_muha...@...> wrote: > > Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakaatuhu. > > Ana pernah baca di kitab al-Masaail jilid 6 Masalah 137 : Dasar-Dasar Larangan Dalam Jual-Beli. > Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat (Abu Unaisah) menyebutkan ada lima dasar larangan dalam jual beli, yaitu: > > 1.Riba, dengan segala cabang-cabangnya. Seperti utang piutang dengan disertai syarat akan adanya tambahan (ziyadah). Allah Ta'ala berfirman: > > âDan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.â (QS. al-Baqarah: 275) > > 2.Maisir atau judi dengan segala cabangnya. Adapun yang masuk dalam bagian judi dalam muâaamalah adalah jual-beli secara gharar. Salah satu contohnya adalah asuransi dengan segala cabangnya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wassallam telah bersabda: > > âTidak dibolehkan perlombaan yang disertai taruhan kecuali pada tiga jenis perlombaan: lomba lari, lomba balap kuda (dan sejenisnya) dan lomba memanah.â > [Diriwayatkan oleh Abu Dawud (nomor 2574), at Tirmidzi (nomor 2464), an-Nasaâi (VI/226), Ahmad dalam Musnad-nya (II/474). Seluruh perawinya tsiqat dan sanadnya shahih] > > 3.Jual beli gharar dengan segala cabangnya. Gharar adalah sesuatu yang tidak diketahui akhirnya dan yang tersembunyi urusannya. Jual-beli gharar adalah jual-beli yang tidak jelas ukurannya atau jenisnya atau sifatnya. Nabi shallallahu 'alaihi wassallam melarang jual beli dengan sistem melempar kerikil dan jual beli yang mengandung kamuflase. > [Diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya, dalam kitab al-Buyuâ, Bab: Batilnya jual-beli dengan sistem melempar kerikil dan jual-beli yang mengandung unsur tipuan, nomor 1513] > Nabi shallallahu 'alaihi wassallam juga bersabda: > > âJanganlah kamu menjual apa yang tidak ada pada kamu.â > [Diriwayatkan oleh Asy-Syafiâi (II/143), Ahmad (III/402, 434), Abu Dawud (III/769 nomor 3503), at-Tirmidzi (III/534 nomor 1232 dan 1233), an-Nasaâi (VII/ 289 nomor 4613), Ibnu Majah (II/373 nomor 2187), âAbdurrazzaq (VIII/38 nomor 14212), Ibnu Abi Syaibah (VI/129), ath-Thabrani dalam kitab al-Kabiir (III/194 dan 195 nomor 3097 dan 3105), dan dalam kitab ash-Shaghiir (II/4), al-Baihaqi (V/267, 317 dan 339)] > > 4.Khidaaâ atau penipuan dengan segala cabangnya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wassallam pernah bersabda kepada Habban bin Munqidz yang sering tertipu dalam jual-beli karena ketidakjelasan barang jualan: > > âKalau engkau membeli sesuatu, katakanlah: âTidak ada penipuan.ââ > [Diriwayatkan oleh Bukhari dalam kitab al-Buyuâ bab: Penipuan yang dilarang dalam jual-beli, nomor 2117. juga dalam kitab al-Hiyal, nomor 4964.. Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab al-Buyuâ bab: Orang yang tertipu dalam jual-beli, nomor 1533] > > Diriwayatkan pula dari jalan Ibnu Umar: > > âSeorang lelaki melaporkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wassallam bahwa ia tertipu dalam jual beli. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wassallam bersabda: âKatakanlah kepada orang yang kamu ajak berjual-beli: Tidak boleh menipu! Sejak itu jika ia bertransaksi jual beli, ia berkata: Tidak boleh menipu!.ââ > [Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab al-Buyuâ bab: Orang yang tertipu dalam jual-beli, nomor 2826] > > 5.Menafikan keridhaan atau adanya unsur pemaksaan baik secara langsung maupun tidak langsung. Sedangkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wassallam telah bersabda: > > âDari Abu Saâid Al-Khudriy, ia berkata: âRasulullah shallallahu 'alaihi wassallam telah bersabda: âSesungguhnya jual-beli itu harus didasarkan pada saling ridha.â > [Diriwayatkan oleh Ibnu Majah (II/737 nomor 2185), Ibnu Hibban (XI/340-341 nomor 4967) dan al-Baihaqi (VI/17)] > > Dan sabdanya 'alaish sholatu wassallam: > > âDari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu 'alaihi wassallam, beliau bersabda: âJanganlah sekali-kali (dua orang) berpisah dari jual beli kecuali atas dasar saling ridha.â > [Hadits Shahih lighairihi. Diriwayatkan oleh Abu Dawud (nomor 3458) dan at-Tirmidzi (nomor 1248)] > > Maka jelaslah dari penjelasan pada poin no 2 bahwa semua asuransi dengan cabangnya termasuk kepada maisir (judi). > > Dinukil dari kitab Al-Masaail oleh Abdul Hakim bin Amir Abdat, Masalah 137 (VI/50). > Wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakaatuhu. > Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakaatuhu
maaf saya agak bingung dengan perkataan akhi Tidak dibolehkan perlombaan yang disertai taruhan kecuali pada tiga jenis perlombaan: lomba lari, lomba balap kuda (dan sejenisnya) dan lomba memanah. > [Diriwayatkan oleh Abu Dawud (nomor 2574), at Tirmidzi (nomor 2464), an-Nasaâi (VI/226), Ahmad dalam Musnad-nya (II/474). Seluruh perawinya tsiqat dan sanadnya shahih] apakah ini berarti boleh bertaruh pada tiga jenis lomba tersebut? Wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakaatuhu. ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ INFO: Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola sebelumnya. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[email protected] mailto:[email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
