Assalamu'alaikum.

Kami sejumlah orang mengadakan arisan walimah, tujuannya adalah untuk 
meringankan biaya saat menyelenggarakan walimah.

Cara kerjanya yaitu dua bulan sebelum diadakan walimah, kita mengajukan kepada 
panitia perihal walimah yang akan kita selenggarakan.

Kemudian panitia menghitung jumlah iuran yang harus disetorkan, (setoran 
dihitung berdasarkan harga 4 gram emas), kemudian panitia mengampaikan kepada 
anggota nilai setoran yang harus dibayar dalam bentuk uang.

Pertanyaan : apakah diperbolehkan kita mengadakan arisan dengan dasar hitung 
harga emas tetapi disetorkan dalam bentuk uang?

Mohon dalil dari perihal tersebut.

Terimakasih sebelumnya.

Wassalamu'alaikum.

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/

INFO:
Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang 
tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola 
sebelumnya.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[email protected] 
    mailto:[email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke