*Musim Hujan Telah Tiba
(2)<http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/musim-hujan-telah-tiba-2.html>
*

Kategori: Fiqh dan Muamalah <http://muslim.or.id/category/fiqh-dan-muamalah>

*BEBERAPA HUKUM KETIKA HUJAN*

*Shalat di Rumah Ketika Hujan*

An Nawawi dalam Shohih Muslim membawakan bab 'Shalat di Rumah Ketika Hujan',
lalu beliau membawakan beberapa hadits berikut (yang sengaja kami hapus awal
sanadnya).

*Nafi' berkata bahwa Ibnu Umar pernah beradzan ketika shalat di waktu malam
yang dingin dan berangin. Kemudian beliau mengatakan 'Alaa shollu fir
rihaal' [hendaklah kalian shalat di rumah kalian]. Kemudian beliau
mengatakan, "Dulu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan
mu'adzin ketika keadaan malam itu dingin dan berhujan, untuk mengucapkan
'Alaa shollu fir rihaal' [hendaklah kalian shalat di rumah kalian]."* (HR.
Muslim no. 1632)

*Dari Nafi' dari Ibnu Umar bahwasanya dia pernah beradzan untuk shalat di
malam yang dingin, berangin kencang dan hujan, kemudian dia mengatakan di
akhir adzan, 'Alaa shollu fi rihaalikum, alaa shollu fir rihaal' [Hendaklah
shalat di rumah kalian, hendaklah shalat di rumah kalian]'. Kemudian beliau
mengatakan, "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam biasa
menyuruh muadzin, apabila cuaca malam dingin dan berhujan ketika beliau
bersafar (perjalanan jauh) untuk mengucapkan, 'Alaa shollu fi rihaalikum'
[Hendaklah shalat di kendaraan kalian masing-masing]'.* (HR. Muslim no.
1633)

*Dari Nafi' dari Ibnu Umar bahwasanya beliau pernah mengumandangkan adzan di
Dhojnan, -kemudian perawi menyebutkan redaksi hadits sebagaimana di atas
hanya bedanya dalam riwayat ini disebutkan bahwa Ibnu Umar mengatakan, 'Alaa
shollu fii rihaalikum [Hendaklah shalat di kendaraan kalian masing-masing]'
hanya sekali-.'* (HR. Muslim no. 1634)

Ibnu Hazm mengatakan bahwa Dhojnan adalah suatu daerah di antara Mekah dan
Madinah. (*Muhalla*, 3/162, Maktabah Syamilah)

*Dari Jabir, beliau berkata, "Kami keluar untuk bersafar bersama Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam. Kemudian ketika hujan, beliau shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda, 'Siapa yang mau silahkan mengerjakan shalat di
rihal [kendaraannya masing-masing]'.* (HR. Muslim no. 1636)

*Dari Ibnu Abbas, beliau mengatakan kepada mu'adzin pada saat hujan,
"Apabila engkau mengucapkan 'Asyhadu allaa ilaha illalloh, asyhadu anna
Muhammadar Rasulullah', maka janganlah engkau ucapkan 'Hayya 'alash
sholaah'. Tetapi ucapkanlah 'Sholluu fii buyutikum' [Sholatlah di rumah
kalian]. Lalu perawi mengatakan, "Seakan-akan manusia mengingkari perkataan
Ibnu Abbas tersebut". Lalu Ibnu Abbas mengatakan, "Apakah kalian merasa
heran dengan hal itu. Sungguh orang yang lebih baik dariku telah melakukan
seperti ini. Sesungguhnya (shalat) Jum'at adalah suatu kewajiban. Namun aku
tidak suka jika kalian merasa susah (berat) jika harus berjalan di tanah
yang penuh lumpur."* (HR. Muslim no. 1637). Dalam riwayat lain, Ibnu Abbas
mengatakan, *"Orang yang lebih baik dariku telah melakukan hal ini yaitu
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam."* (HR. Muslim no. 1638)

An Nawawi -semoga Allah merahmati beliau- mengatakan, "Dari hadits di atas
terdapat dalil tentang keringanan untuk tidak melakukan shalat
jama'ah<http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/musim-hujan-telah-tiba-2.html>ketika
turun hujan sebagaimana udzur (halangan) yang lainnya. Dan shalat
jama'ah (sebagaimana yang dipilih oleh Syafi'iyyah, pen) adalah shalat yang
mu'akkad (betul-betul ditekankan) apabila tidak ada udzur. Dan tidak shalat
jama'ah dalam kondisi seperti ini adalah suatu hal yang disyari'atkan
(diperbolehkan, pen) bagi orang yang susah dan sulit melakukannya. Hal ini
berdasarkan riwayat lainnya,'Hendaknya shalat bagi yang menginginkan shalat
di rumahnya'." (Lihat *Syarh Shohih Muslim*, 3/7, Maktabah Syamilah)

Sayid Sabiq -semoga Allah merahmati beliau- dalam Fiqh Sunnah menyebutkan
salah satu sebab yang membolehkan tidak ikut shalat berjama'ah adalah cuaca
yang dingin dan hujan. Lalu beliau membawakan perkataan Ibnu Baththol, *"Para
ulama bersepakat (ijma') bahwa tidak mengikuti shalat berjama'ah ketika
hujan deras, malam yang gelap dan berangin kencang dan udzur (halangan)
lainnya adalah boleh."* (Lihat *Fiqh Sunnah*, I/234, Maktabah Syamilah)

*Apa Saja Lafadz Adzannya?*

Dari hadits-hadits yang dibawakan oleh Imam Muslim di atas dapat kita
simpulkan, ada beberapa lafadz ketika kondisi hujan, dingin, berangin
kencang, dan tanah yang penuh lumpur baik ketika mukim maupun safar:

1. (*'Alaa shollu fir rihaal'* artinya 'Hendaklah shalat di rumah (kalian)')

2 (*'Alaa shollu fir rihaal'* artinya 'Hendaklah shalat di rumah kalian')

3. (*'Sholluu fii buyutikum'* artinya 'Sholatlah di rumah kalian')

*Lalu Dimanakah Letak Lafadz 'Ala Shollu Fii Buyuthikum'?*

Letak ketiga lafadz di atas bisa di tengah adzan (menggantikan lafadz 'hayya
'alash sholah') atau pun di akhir adzan.

An Nawawi *rahimahullah* mengatakan, *"Dalam hadits Ibnu Abbas radhiyallahu
'anhu, beliau mengucapkan 'Alaa shollu fii rihalikum' di tengah adzan. Dan
dalam hadits Ibnu Umar, beliau mengucapkan lafadz ini di akhir adzannya. Dan
dua cara seperti ini dibolehkan, sebagaimana perkataan Imam Syafi'i
-rahimahullah- dalam kitab Al Umm pada Bab Adzan, begitu juga pendapat ini
diikuti oleh mayoritas sahabat kami (ulama-ulama Syafi'iyyah, pen). Lafadz
ini boleh diucapkan setelah adzan maupun di tengah-tengah adzan karena
terdapat dalil mengenai dua model ini. Akan tetapi, sesudah adzan lebih baik
agar lafadz adzan yang biasa diucapkan tetap ada. Di antara sahabat kami
(ulama syafi'iyyah, pen) yang mengatakan bahwa lafadz ini tidak boleh
diucapkan kecuali setelah adzan. Pendapat seperti ini lemah karena
bertentangan dengan hadits Ibnu Abbas yang jelas-jelas tegas. Dan tidak ada
pertentangan antara hadits Ibnu Abbas dan hadits Ibnu Umar. Karena hadits
yang satu dilakukan pada satu waktu dan hadits lain pada waktu lainnya.
Kesimpulannya kedua cara ini benar."* (Lihat *Syarh Shohih Muslim*, 3/7,
Maktabah Syamilah)

*Jama' Shalat Ketika Hujan*

Imam Malik dalam Al Muwatho' mengatakan dari Nafi' bahwa Abdullah bin Umar,
apabila para amir (imam shalat, ed) menjama' shalat Maghrib dan Isya' ketika
hujan, beliau menjama' bersama mereka. (Dikatakan Shohih oleh Syaikh Al
Albani. Lihat *Mukhtashor Irwa'il Gholil*, hadits no. 583)

Hisam bin Urwah mengatakan bahwa sesungguhnya ayahnya (Urwah), Sa'id bin Al
Musayyib, dan Abu Bakar bin Abdur Rahman bin Al Harits bin Hisyam bin Al
Mughiroh Al Makhzumi biasa menjama' shalat Maghrib dan Isya' pada malam yang
hujan apabila imam menjama'nya. Dan mereka tidak mengingkari hal tersebut."
(*Muwatho' Imam Malik*. Dikatakan Shohih oleh Syaikh Al Albani dalam *Irwa'ul
Gholil*)

Dari Musa bin Uqbah, sesungguhnya Umar bin Abdul Aziz biasa menjama' shalat
Maghrib dan Isya' ketika hujan. Dan Sa'id bin Al Musayyib, Urwah bin Zubair,
Abu Bakr bin Abdur Rahman, dan para ulama ketika itu, mereka shalat bersama
para amir (baca: imam shalat) dan mereka tidak mengingkarinya. (Riwayat Al
Baihaqi, dikatakan Shohih oleh Syaikh Al Albani dalam *Irwa'ul Gholil*)

Dari Ibnu Abbas, beliau berkata, *"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
pernah mengerjakan shalat Dzuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya' secara
jama', bukan dalam keadaan takut maupun safar."* Beliau juga berkata,
*"Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam menjama' shalat Dzuhur dan Ashar begitu juga
Maghrib dan Isya di Madinah bukan dalam keadaan takut maupun hujan."*

Hal ini menandakan bahwa jama' ketika hujan sudah ma'ruf (dikenal) di masa
Nabi *shallallahu 'alaihi wa sallam*. Seandainya tidak demikian, maka tidak
ada faedah meniadakan hujan seperti sebab menjama' shalat. (Lihat *Al Wajiz
fii Fiqhis Sunnah*, hal. 136, Dar Ibnu Rojab)

*Catatan:* Syaikh Ibnu Baz *rahimahullah* mengatakan, *"Tidak boleh
mengqoshor shalat dalam keadaan hujan, yang dibolehkan adalah hanya menjama'
saja kalau kondisinya adalah mukim (bukan safar). Mengqoshor shalat
merupakan keringanan ketika safar saja. Wallahu waliyyut taufiq."*
(Lihat *Majmu'
Fatawa Ibnu Baz,* 12/236)

*Tidak Boleh Bermudah-mudahan untuk Menjama' Shalat Ketika Hujan*

Dalam khutbah Jum'at pada tanggal 13/7/1412 H, Syaikh Muhammad bin Sholih Al
Utsaimin -semoga Allah merahmati beliau- mengatakan, "Tidak boleh seorang
muslim mengerjakan shalat sebelum waktunya berdasarkan ijma' (kesepakatan)
kaum muslimin. Barangsiapa yang melakukan demikian dengan sengaja, maka dia
telah berdosa dan shalatnya bathil (tidak sah). Barangsiapa yang melakukan
demikian karena tidak tahu (jahil), maka dia tidak berdosa, akan tetapi dia
harus mengulangi shalatnya karena shalat yang dia lakukan sebelum waktunya
hanya termasuk shalat nafilah (sunnah). Termasuk mengerjakan shalat sebelum
waktunya adalah menjama' shalat Ashar di waktu Dzuhur atau shalat Isya di
waktu Maghrib tanpa udzur (alasan) syar'i yang memperbolehkan untuk menjama'
shalat. Perbuatan seperti ini termasuk melanggar aturan Allah dan menentang
hukum-Nya karena hal ini berarti telah meremehkan perkara yang wajib yang
merupakan bagian dari rukun Islam. Perbuatan semacam ini termasuk dosa
besar. Umar bin Al Khaththab *radhiyallahu 'anhu* telah menyatakan,

* "Tiga perkara yang termasuk dosa besar: [1] Menjama' dua shalat tanpa ada
udzur (alasan), [2] Merampok, dan [3] Lari dari pertempuran."*

Dan sebagian orang menganggap remeh masalah ini, mereka malah menjama'
shalat Dzuhur dan Ashar serta shalat Maghrib dan Isya tanpa ada udzur. Imam
Muslim berkata dalam kitab shohihnya (dari Ibnu Abbas, pen), *"Sesungguhnya
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menjama' shalat Dzuhur dan Ashar serta
Maghrib dan Isya di Madinah bukan karena hujan atau bukan dalam keadaan
takut."* Lalu ada yang mengatakan (pada Ibnu Abbas, pen), *"Apa yang
Rasulullah inginkan dari hal ini?"* Beliau berkata, *"Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam tidak ingin menyulitkan umatnya."* Jika kita betul-betul
memperhatikan hadits ini akan jelas bahwa apabila hanya sekedar hujan, bukan
merupakan alasan untuk menjama' shalat, bahkan ini tidak termasuk udzur
(alasan) sampai seseorang mendapatkan kesulitan ketika tidak menjama'.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan mengenai hadits Ibnu Abbas
ini, *"Jama'
yang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lakukan adalah untuk
menghilangkan kesulitan dari umatnya. Jama' diperbolehkan apabila ketika
tidak menjama' akan mendapatkan kesulitan padahal Allah telah menghilangkan
kesulitan dari umat-Nya."* Berdasarkan penjelasan Ibnu Abbas *radhiyallahu
'anhuma* dan perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah maka jelaslah bahwa
tidak boleh seseorang menjama' shalat hingga mendapatkan kesulitan kalau
tidak menjama'nya.

*Ukuran Hujan yang Memperbolehkan Jama'*

Dalam lanjutan khutbah di atas, Syaikh Al Utsaimin
*rahimahullah*mengatakan: Dan telah dijelaskan oleh para ulama
rahimahullah bahwa hujan
yang membolehkan seseorang menjama' dan meninggalkan shalat jama'ah adalah
hujan yang menimbulkan kesulitan. Dikatakan Ibnu Qudamah dalam kitab *Al
Mughni*, 2/375, "Hujan yang dibolehkan seseorang menjama' shalat adalah yang
membasahi pakaian dan menimbulkan kesulitan ketika keluar pada saat hujan.
Adapun hujan gerimis (rintik-rintik) yang tidak membasahi pakaian maka tidak
dibolehkan untuk menjama' shalat. Adapun semata-mata jalan yang berlumpur
(karena sebelumnya telah turun hujan, ed), maka terdapat perselisihan dalam
ulama mazhab (Hambali, pen) dan di antara sahabat Imam (Ahmad, pen), apakah
termasuk alasan yang bisa dibenarkan untuk menjama' shalat ataukah bukan?
Yang benar kondisi seperti ini termasuk alasan yang dibenarkan ketika memang
menimbulkan kesulitan." (Dinukil dari *Majmu' Fatawa wa Rasail Syaikh
Utsaimin*, 15/243-244, Maktabah Syamilah)

Dalam *Kifayatul Akhyar*, kitab fiqh bermazhab Syafi'i (1/117-118, Dar al
Fikr) disebutkan, "Orang yang tidak bepergian jauh dibolehkan untuk menjama'
shalat pada waktu pertama dari shalat Zhuhur dan Ashar atau Maghrib dan
Isya' dikarenakan hujan, menurut pendapat yang benar. Meski ada juga yang
berpendapat bahwa menjama' karena hujan hanya berlaku untuk shalat Maghrib
dan Isya' karena kondisi ketika malam itu memang lebih merepotkan. Hukum ini
disyaratkan jika shalat dikerjakan di suatu tempat yang seandainya orang itu
berangkat ke sana akan kehujanan sehingga pakaiannya menjadi basah. Demikian
persyaratannya menurut Ar Rafii dan An Nawawi. Namun yang benar meski hujan
tidak terlalu deras asalkan membasahi pakaian. Sedangkan Qodhi Husain
memberi syarat tambahan yaitu alas kaki juga menjadi basah sebagaimana
pakaian. Al Mutawalli juga menyebutkan hal yang serupa dalam kitab *At
Tatimmah*.

Sebagaimana dibolehkan menjama' shalat Zhuhur dengan Ashar karena hujan,
juga dibolehkan menjama' shalat Jum'at dengan Ashar". [ed]

Syaikh Al Utsaimin *rahimahullah* juga pernah ditanyakan, *"Apabila langit
mendung namun hujan belum turun, jalan-jalan juga tidak berlumpur, akan
tetapi hujan diharapkan (diperkirakan) terjadi, bolehkah menjama'
shalat?"*Syaikh
*rahimahullah* menjawab, *"Tidak boleh menjama' dalam kondisi seperti ini
karena sesuatu yang hanya perkiraan adalah sesuatu yang belum pasti terjadi.
Dan betapa banyak perkiraan manusia akan terjadi hujan dengan semakin
tebalnya awan, ternyata awan menghilang dan tidak jadi turun
hujan."*(Dinukil dari
*Majmu' Fatawa wa Rasail Syaikh Utsaimin*, 15/244, Maktabah Syamilah)

*Ketika Jama': Adzan Cukup Sekali, Iqomah 2x*

* "Sesungguhnya orang-orang musyrik telah menyibukkan Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam sehingga tidak bisa mengerjakan empat shalat ketika perang
Khondaq hingga malam hari telah sangat gelabp Kemudian beliau shallallahu
'alaihi wa sallam memerintahkan Bilal untuk adzan. Kemudian Bilal iqomah dan
beliau menunaikan shalat Dzuhur. Kemudian iqomah lagi dan beliau menunaikan
shalat Ashar. Kemudian iqomah lagi dan beliau menunaikan shalat Maghrib. Dan
kemudian iqomah lagi dan beliau menunaikan shalat Isya."* (HR. An Nasa'i.
Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam *Shohih wa Dho'if Sunan An
Nasa'i*)

*Ingat! Jama'nya adalah dengan Imam di Masjid, Bukan di Rumah*

Dari Fatawal Lajnah no. 4554 terdapat pertanyaan, *"Apa hukum menjama'
shalat di rumah ketika hujan atau cuaca dingin apabila kami adalah jama'ah?
Yang kami ketahui bahwa jama' hanya di masjid bukan di rumah."*

Jawab: *"Yang dibolehkan adalah para jama'ah masjid menjama' apabila
mendapatkan sesuatu yang membolehkan untuk menjama' (seperti hujan, pen)
untuk memperoleh pahala shalat berjama'ah dan untuk memberi kemudahan bagi
banyak orang. Hal ini berdasarkan hadits yang shohih. Adapun menjama' dengan
berjama'ah di suatu rumah karena ada udzur yang telah disebutkan maka tidak
diperbolehkan. Karena tidak adanya dalil dalam syari'at yang suci ini dan
tidak adanya udzur yang menyebabkan boleh untuk menjama' shalat. Wa billahit
taufiq wa shollallahu 'ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shohbihi wa
sallam."* (Lihat *Fatawal Lajnah Ad Da'imah lil Buhutsil 'Ilmiyyah wal
Iftaa'*, 10/113, Maktabah Syamilah)

*Boleh Untuk Tidak Shalat Jum'at*

Dari Ibnu Abbas, beliau mengatakan kepada mu'adzin pada saat hujan, *"Apabila
engkau mengucapkan 'Asyhadu allaa ilaha illalloh, asyhadu anna Muhammadar
Rasulullah', maka janganlah engkau ucapkan 'Hayya 'alash sholaah'. Tetapi
ucapkanlah 'Sholluu fii buyutikum' [Sholatlah di rumah kalian]."* Lalu
perawi mengatakan, *"Seakan-akan manusia mengingkari perkataan Ibnu Abbas
tersebut."* Lalu Ibnu Abbas mengatakan, *"Apakah kalian merasa heran dengan
hal itu. Sungguh orang yang lebih baik dariku telah melakukan seperti ini.
Sesungguhnya (shalat) Jum'at adalah suatu kewajiban. Namun aku tidak suka
jika kalian merasa susah (berat) jika harus berjalan di tanah yang penuh
lumpur."* (HR Muslim no 1637)

Dari hadits Ibnu Abbas ini terdapat dalil mengenai gugurnya kewajiban shalat
Jum'at ketika hujan. An Nawawi berkata,

* "Dalam hadits ini terdapat dalil mengenai gugurnya kewajiban shalat Jum'at
karena udzur (halangan) hujan dan semacamnya. Dan inilah pendapat madzhab
kami (Syafi'iyyah, pen) dan madzhab lainnya. Dan yang menyelisihi pendapat
ini adalah Imam Malik rahimahullah. Wallahu ta'ala a'lam bish showab."*(Lihat
*Syarh Shohih Muslim*, 3/8, Maktabah Syamilah)

*Bolehkah Menjama' Shalat Jum'at dan Ashar?*

Syaikh Ibnu Baz pernah ditanyakan mengenai hal ini di majelis beliau di
Riyadh. Beliau mengatakan bahwa tidak boleh menjama' shalat Ashar dan shalat
Jum'at ketika hujan atau alasan lainnya. Karena yang demikian tidak terdapat
dalil dari Nabi *shallallahu 'alaihi wa sallam*, tidak pula dari para
sahabat sebatas yang kami ketahui. Karena Shalat Jum'at tidak boleh
diqiyaskan dengan shalat Dzuhur. Dan Shalat Jum'at adalah ibadah tersendiri.
Ibadah adalah tauqifiyyah, tidak boleh membuat perkara baru dengan hanya
sekedar berlandaskan pada akal. Semoga Allah memberikan kita taufik dalam
memahami agama ini dan istiqomah di atasnya. *Innahu sami'un qoriib.* (Lihat
*Majmu' Fatawa Ibnu Baz*, 12/249, Maktabah Syamilah)

Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kaum muslimin. Semoga Allah selalu
memberikan ilmu yang bermanfaat, rizki yang thoyib, dan menjadikan amalan
kita diterima di sisi-Nya. Innahu sami'un qoriibum mujibud da'awaat.
*Alhamdulillahilladzi
bi ni'matihi tatimmush sholihaat, wa shallallahu 'ala nabiyyina Muhammad wa
'ala alihi wa shohbihi wa sallam.*

Selesai Disusun di Rumah Mertua Tercinta, Panggang, Gunung Kidul
1 Dzulqo'dah 1428 H (Bertepatan dengan 11 November 2007)

***

Penyusun: Abu Isma'il Muhammad Abduh Tuasikal
Muroja'ah: Ustadz Aris Munandar
Artikel 
www.muslim.or.id<http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/musim-hujan-telah-tiba-2.html>

Kirim email ke