Waalaikumus salam:
1. Tentang parfum beralkohol, maka fokus antum pasti karena pandangan apakah 
alkohol itu najis atau tidak. Jawabnya adalah alkohol tidak najis, suci. Maka, 
sesuatu yang mengenai baju atau badan kita, selama dzat itu suci maka tidak ada 
masalah walaupun itu terpakai saat sholat.

2. Tentang wanita ber-MC atau ceramah di khalayak umum. Ada dua keadaan, jika 
wanita itu adalah isteri-isteri Rasulullah, maka ada larangan dalam Al-Qur'an. 
Allah dalam Al-QUr'an menyuruh mereka  --radhiyallahu anhunn-- agar tetap 
tinggal di dalam rumah mereka, sebab mereka tidak sebagaimana layaknya wanita 
mukminat, mereka adalah isteri-isteri Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. 
Adapun wanita mukminat secara umum, maka tidak ada larangan untuk keluar rumah 
dan melakukan aktivitas seperti biasa, ASAL menjaga rambu-rambu Islam, yaitu 
tidak tabarruj, dan tidak melakukan hal-hal yang melanggar norma Islam. Kedua, 
Aisyah, sepeninggal Rasulullah, beliau mengajar, namun tetap di rumah dan tidak 
keluar rumah. Hal ini karena beliau berilmu, dan tetap di dalam rumah adalah 
karena beliau isteri Nabi. Dan santri-santri beliau tentu saja para lelaki, 
walaupun mungkin juga ada wanita. Ketiga, Aisyah memimpin rombongan untuk 
menemui Khalifah Ali bin Abi Thalib
untuk memintakan keputusan baru, yaitu menghukum pembunuh Utsman bin Affan. 
Bagi antunna yang akan beraktivitas di luar, saya nasihatkan untuk bertaqwa 
kepada ALlah, menjaga lisan dan pandangan serta tidak tabarruj. Semoga Allah 
menjadikan antunna bermanfaat untuk keluarga dan muslimin. Amiin.
Wallahu a'lam



--- On Mon, 12/29/08, Andanung Nung <[email protected]> wrote:
From: Andanung Nung <[email protected]>
Subject: [assunnah] mohon jawaban ustad
To: [email protected]
Date: Monday, December 29, 2008, 5:45 PM

assalamu'alaikum warahmatullah barakatuh.
ustad yang insya allah dirahmati allah. ada beberapa pertanyaan yang ingin ana 
tanyakan,
1. bagaimana hukum memakai parfum yang mengandung alkohol ke baju, kemudian 
baju itu dipakai untuk solat?
2. bolehkah wanita menjadi mc atau menyampaikan ceramah atau doa dan disitu ada 
jamaah laki-laki?
demikian pertanyaan ana ustad, jawaban ustad sangat ana tunggu.
jazakallahu khoiron kastiron
wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh.
nungke ibrahim

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/

INFO:
Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang 
tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola 
sebelumnya.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[email protected] 
    mailto:[email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke