Waalaikusalam warohmatulloho wa barokatuh.

Sebelum masuk kesoal ada hal yang perlu antum fahami engenai nadzar. Mengenai 
huu nadzar, ada dua sisi tentang hukum nadzar, yang pertama hukum memulai 
nadzar. Terjadi perbedaan pendapat dkalangan ulama tentang hukum bernadzar, 
secara ringkas sbb:
1. Makruh, ini pendapat madhab hanbali, mayoritas Syafi'i, sebagian pengikut 
adhab alki, dan dikuatkan oleh Shan'ani, Ibnul Mubarrok dan lainya. Diantara 
dalil mereka Rosululloh pernah melarang bernadzar dan engatakan: "Sesungguhnya 
nadzar itu tidak mendatangkan suatu kebaikan, hanya saja nadzar itu dikeluarkan 
oleh orang yang bakhil".
2. Sunnah, ni pendapat madhab imam malik, sebagian besar madhab syafi'i, 
dalilnya : kaerna orang yang menepat nadzarnya dipuji oleh Alloh dala 
firmannya: "Merekalah orang-orang yang menepati nadzarnya dan takut akan suatu 
hari yang adzabnya merata" :QS al-Insan:7
3. Haram, ini adalah pendapat syakhul islam ibnu Taimiyah, imam Shan'ani dan 
yang lanya.
    adapun pendapat yang kuat insyaalloh adalah pendapat yang pertama, yang 
mengatakan  hukunya makruh.
 Sisi kedua tentang hukum enepati nadzar, melakukan apa yang dinadzarkan yang 
berupa ketaatan adalah enjadi wajib apabila terpenuhi syarat-syaratnya. 
(Selengkapnya antum slahkan membaca Majalah Al Furqon Edisi 8 Tahun V, Robi'ul 
awwal 1427 H>April 2006, rubrik Fiqih).
 Jawaban untuk pertanyaan pertama, Kafaroh sumpah (termasuk didalamnya Nadzar), 
ada 3 tingkatan.a). Memberi makan 10 orang miskin, dari makanan yang biasa kau 
berikan kepada keluargamu, b). atau memberi pakaian kepada mereka, tau c). 
memerdekakan seorang budak. Apabila tidak sanggup maka cukup puasa 3 hari. 
lihat Qs Al Maidah:89. 
untuk pertanyaan 2 dan 3 silahkan ikhwan lain yang mengetahui, Wollohua'lam.....

        
        
        
         
        
        








        


        
        


      Apakah saya bisa menurunkan berat badan? Temukan jawabannya di Yahoo! 
Answers!
http://id.answers.yahoo.com

Kirim email ke