Ana pernah dengar, Nazar itu pekerjaan orang kikir. Setelah Nazar, hukumnya 
wajib di lakukan.


--- On Fri, 1/16/09, sunar zaenuri <[email protected]> wrote:

From: sunar zaenuri <[email protected]>
Subject: [assunnah] Tanya Mengganti Nazar
To: [email protected]
Date: Friday, January 16, 2009, 6:16 PM

Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuhu,

Untuk ikhwan yang paham bagaimana hukumnya,
1. Mengganti nazar misalnya nazar shaum 2 minggu diganti dengan sedekah kepada 
anak yatim dengan nilai yang sepadan atau lebih besar?
2. Bila hajat yang kita nazarkan hanya terkabul 70% misalnya, wajibkah kita 
menjalankan nazar atau bolehkah kita juga menjalankan senilai hajat yang 
terkabul?
3. Bagaimana membuat batasan-batasan nazar seperti pada kasus di atas? Terima 
Kasih.

wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuhu.

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/

INFO:
Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang 
tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola 
sebelumnya.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[email protected] 
    mailto:[email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke