Ana pernah dengar, Nazar itu pekerjaan orang kikir. Setelah Nazar, hukumnya wajib di lakukan.
--- On Fri, 1/16/09, sunar zaenuri <[email protected]> wrote: From: sunar zaenuri <[email protected]> Subject: [assunnah] Tanya Mengganti Nazar To: [email protected] Date: Friday, January 16, 2009, 6:16 PM Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuhu, Untuk ikhwan yang paham bagaimana hukumnya, 1. Mengganti nazar misalnya nazar shaum 2 minggu diganti dengan sedekah kepada anak yatim dengan nilai yang sepadan atau lebih besar? 2. Bila hajat yang kita nazarkan hanya terkabul 70% misalnya, wajibkah kita menjalankan nazar atau bolehkah kita juga menjalankan senilai hajat yang terkabul? 3. Bagaimana membuat batasan-batasan nazar seperti pada kasus di atas? Terima Kasih. wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuhu. ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ INFO: Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola sebelumnya. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[email protected] mailto:[email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
