wa 'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh

afwan, setahu ana isbal walaupun sunnah, namun terdapat ancaman sanksi yang 
sangat berat bagi pelakunya sehingga menjadi haram untuk dikerjakan. untuk 
bahan rujukan bisa antum lihat di 

Larangan Isbal, Melabuhkan Pakaian Hingga Menutup Mata Kaki
http://www.almanhaj.or.id/content/2115/slash/0
http://www.almanhaj.or.id/?keyword=isbal

Adapun pengertian Sunnah Rosul adalah sbb:
Pengertian Sunnah menurut syari'at
http://www.almanhaj.or.id/content/1715/slash/0

Pengertian Ahlus Sunnah
http://www.almanhaj.or.id/content/611/slash/0
Sunnah secara bahasa artinya adalah jalan atau riwayat hidup, baik ataupun 
buruk. [3] Sementara sunnah menurut istilah para ulama aqidah Islam adalah 
petunjuk yang dijalani oleh Rasulullah dan para sahabat beliau ; dalam ilmu, 
amalan, keyakinan, ucapan dan perbuatan. Itulah ajaran sunnah yang wajib 
diikuti dan dipuji pelakunya, serta harus dicela orang yang meninggalkannya. 
Oleh sebab itu dikatakan ; si Fulan temasuk Ahlus Sunnah. Artinya, ia orang 
yang mengikuti jalan yang lurus dan terpuji.[4]

Al-Hafizh Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah menyatakan : "Sunnah adalah jalan 
yang dilalui, termasuk diantaranya adalah berpegang teguh pada sesuatu yang 
dijalankan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para Al-Khulafa 
Ar-Rasyidun, berupa keyakinan, amalan dan ucapan. Itulah bentuk sunnah yang 
sempurna". [Jami'ul Ulumiwal Hikam I : 120]

Syaikhul Islam Ibnu Timiyah rahimahullah menyatakan : "Sunnah adalah sesuatu 
yang ditegakkan di atas dalil syari'at, yakni ketaatan kepada Allah dan 
RasulNya, baik itu perbuatan beliau, atau perbuatan yang dilakukan di masa 
hidup beliau, atau belum pernah beliau lakukan dan tidak pula pernah dilakukan 
di masa hidup beliau karena pada masa itu tidak ada hal yang mengharuskan itu 
dilakukan pada masa hidup beliau, atau karena ada hal yang 
menghalanginya".[Majmu' Al-Fatawa oleh Ibnu Taimiyah XXI : 317]

Dengan demikian perngertian itu, berarti adalah mengikuti jejak Rasulullah 
secara lahir dan batin, dan mengikuti jalan hidup orang-orang terdahulu dari 
generasi awal umat ini dari kalangan Al-Muhajirin dan Al-Anshar. [Refernsi 
sebelumnya III : 157]

2010/2/3 ganet <[email protected]>
> Assalamu 'alaikum
>
> ana tempo hari mendapat beberapa pertanyaan dari teman, dia menyakan
> beberapa hal:
> 1. Apakah berdosa jika seseorang memakai celana hingga di bawah mata
> kaki, bukankah itu hanya sunnah Rosul, dan bukankah Sunnah Rosul jika
> dilaksanakan berpahala dan jika tidak dilaksanakan tidak mengapa?
> 2. Jika kita akan melaksanakan sholat maka kita harus berwudhu, namun
> di beberapa buku panduan sholat yang saya baca hanya dituliskan
> membersihkan badan bukan berwudhu.
> ana sudah mencoba menjawabnya, namun dia masih kurang puas. Mohon jika ada
> yg bisa menjawabnya berdasarkan Al - Qur'an dan Hadits tentunya.
> Syukron


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/

INFO:
Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang 
tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola 
sebelumnya.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke