wa 'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh afwan, setahu ana isbal walaupun sunnah, namun terdapat ancaman sanksi yang sangat berat bagi pelakunya sehingga menjadi haram untuk dikerjakan. untuk bahan rujukan bisa antum lihat di
Larangan Isbal, Melabuhkan Pakaian Hingga Menutup Mata Kaki http://www.almanhaj.or.id/content/2115/slash/0 http://www.almanhaj.or.id/?keyword=isbal Adapun pengertian Sunnah Rosul adalah sbb: Pengertian Sunnah menurut syari'at http://www.almanhaj.or.id/content/1715/slash/0 Pengertian Ahlus Sunnah http://www.almanhaj.or.id/content/611/slash/0 Sunnah secara bahasa artinya adalah jalan atau riwayat hidup, baik ataupun buruk. [3] Sementara sunnah menurut istilah para ulama aqidah Islam adalah petunjuk yang dijalani oleh Rasulullah dan para sahabat beliau ; dalam ilmu, amalan, keyakinan, ucapan dan perbuatan. Itulah ajaran sunnah yang wajib diikuti dan dipuji pelakunya, serta harus dicela orang yang meninggalkannya. Oleh sebab itu dikatakan ; si Fulan temasuk Ahlus Sunnah. Artinya, ia orang yang mengikuti jalan yang lurus dan terpuji.[4] Al-Hafizh Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah menyatakan : "Sunnah adalah jalan yang dilalui, termasuk diantaranya adalah berpegang teguh pada sesuatu yang dijalankan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para Al-Khulafa Ar-Rasyidun, berupa keyakinan, amalan dan ucapan. Itulah bentuk sunnah yang sempurna". [Jami'ul Ulumiwal Hikam I : 120] Syaikhul Islam Ibnu Timiyah rahimahullah menyatakan : "Sunnah adalah sesuatu yang ditegakkan di atas dalil syari'at, yakni ketaatan kepada Allah dan RasulNya, baik itu perbuatan beliau, atau perbuatan yang dilakukan di masa hidup beliau, atau belum pernah beliau lakukan dan tidak pula pernah dilakukan di masa hidup beliau karena pada masa itu tidak ada hal yang mengharuskan itu dilakukan pada masa hidup beliau, atau karena ada hal yang menghalanginya".[Majmu' Al-Fatawa oleh Ibnu Taimiyah XXI : 317] Dengan demikian perngertian itu, berarti adalah mengikuti jejak Rasulullah secara lahir dan batin, dan mengikuti jalan hidup orang-orang terdahulu dari generasi awal umat ini dari kalangan Al-Muhajirin dan Al-Anshar. [Refernsi sebelumnya III : 157] 2010/2/3 ganet <[email protected]> > Assalamu 'alaikum > > ana tempo hari mendapat beberapa pertanyaan dari teman, dia menyakan > beberapa hal: > 1. Apakah berdosa jika seseorang memakai celana hingga di bawah mata > kaki, bukankah itu hanya sunnah Rosul, dan bukankah Sunnah Rosul jika > dilaksanakan berpahala dan jika tidak dilaksanakan tidak mengapa? > 2. Jika kita akan melaksanakan sholat maka kita harus berwudhu, namun > di beberapa buku panduan sholat yang saya baca hanya dituliskan > membersihkan badan bukan berwudhu. > ana sudah mencoba menjawabnya, namun dia masih kurang puas. Mohon jika ada > yg bisa menjawabnya berdasarkan Al - Qur'an dan Hadits tentunya. > Syukron ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ INFO: Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola sebelumnya. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
