> From: [email protected]
> Date: Sat, 6 Feb 2010 16:20:19 +0000
> Assalaamu'alaykum Warohmatullaah wabarokaatuh..
> Ana mau nanya tentang menghajikan orang yang sudah meninggal apakah 
> diperbolehkan? Minta disertakan dalilnya..
> Jazakumullaah khoir..
> Wassalaamu'alaykum
> Chandra
> Powered by Telkomsel Blackberry®
_______________________________________________________________

Dibawah ini saya copy penjelasan para ulama tentang bolehnya menghajikan orang 
yang sudah meninggal, tentunya  dengan ketentuan orang yang menggantikannya 
telah melaksanakan haji.
Wallahu a'lam

MENGANTIKAN HAJI KEDUA ORANG TUA DENGAN MEWAKILKAN KEPADA ORANG LAIN

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta
http://www.almanhaj.or.id/content/562/slash/0

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Saya bersedekah untuk
menghajikan bapak dan haji ibu saya. Dan saya memberikan dan haji untuk
bapak kepada seorang wanita agar diberikan kepada suaminya, sedang dana
haji untuk ibu saya berikan kepada wanita tersebut. Bagaimana hukum
demikian itu ?

Jawaban
Sedekah anda untuk menghajikan bapak dan ibunya merupakan bentuk
berbakti dan perbuatan baik anda kepada kedua orang tua, dan Allah akan
memberikan pahala kepada anda atas kebaikan tersebut.

Adapun penyerahan uang yang anda niatkan untuk menghajikan bapak anda
kepada seorang wanita agar diserahkan kepada suaminya untuk dana haji,
maka demikian itu merupakan bentuk perwakilan dari anda kepada wanita
tersebut sesuai yang anda jelaskan, dan perwakilan dalam hal ini
diperbolehkan. Sedangkan menggantikan haji juga diperbolehkan jika
orang yang menggantikan telah haji sendiri. Demikian pula dana yang
diserahkan kepada seorang wanita untuk menggantikan haji ibu. Maka
penggantian haji seorang wanita dari seorang wanita dan lelaki untuk
lelaki, maka demikian itu diperbolehkan. terdapat dalil shahih dari
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang demikian itu. Tapi
bagi orang yang ingin menggantikan haji kepada orang lain seyogianya
mencermati orang yang akan menggantikannya, yaitu kepada orang yang
kuat agamanya dan amanat, sehingga dia tenang dalam melaksanakan
kewajiban. Dan kepada Allah kita memohon pertolongan. Dan shalawat
serta salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Kedua orang tua kami
telah meninggal dan keduanya belum haji, namun keduanya tidak
mewasiatkannya kepada kami. Apkah kami boleh menghajikan untuk
keduanya. Dan bagaimana hukumnya demikian itu ?

Jawaban
Jika keduanya orang yang kaya dalam hidupnya dan mampu haji dari harta
mereka sendiri, maka kalian wajib haji untuk keduanya dari harta
mereka. Dan jika kalian haji untuk keduanya dengan dana selain dari
harta mereka berdua karena keikhlasan kalian, maka kalian mendapatkan
pahala dalam hal itu. Tapi jika keduanya tidak kaya dan tidak mampu
haji pada masa hidup mereka berdua maka kalian tidak wajib haji untuk
keduanya. Atau jika salah satunya tidak kaya dan tidak mampu haji maka
kalian tidak wajib haji untuk dia. Tapi jika kalian ikhlas mengeluarkan
dana sendiri untuk haji kedua orang tua maka kalian mendapatkan pahala
besar sebagai bentuk berbakti kepada kedua orang tua.

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Bagaimana hukum orang
yang haji untuk ibunya dan ketika di miqat tidak talbiyah untuk ibunya ?

Jawaban
Selama niat dan tujuan haji seseorang untuk ibunya maka haji itu untuk
ibunya, meskipun dia lupa talbiyah haji untuk ibunya ketika miqat.
Sebab niat kedatangannya untuk haji adalah yang lebih kuat dalam hal
ini. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Sesunguhnya amal itu tergantung pada niatnya"  [Mutaafaqun 'Alaih]

Maka jika tujuan kedatangan seseorang untuk menghajikan ibunya atau
ayahnya kemudian dia lupa ketika talbiyah dalam ihramnya maka hajinya
itu untuk orang yang dia

Kirim email ke