Wa'alaikumussalam warohmatulloh wabarokatuh.

Berikut ana nukilkan dari situs almanhaj dan situs tanya-jawab:

HUKUM MEMAKAI SOFT LENS UNTUK MENGHIAS DIRI DAN MENGINGKUTI MODE
http://www.almanhaj.or.id/content/85/slash/0

Pertanyaan.
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Bagaimana hukum memakai soft lens 
dengan alasan menghias diri atau mengikuti mode, dimana harga lensa (kaca) 
matanya tidak kurang dari 700 riyal?

Jawaban
Memakai soft lens dengan alasan karena adanya suatu kebutuhan maka hal itu 
tidak menjadi masalah.

Adapun memakainya tanpa adanya suatu kebutuhan maka meninggalkannya tentunya 
lebih baik. Terlebih jika harganya itu cukup mahal, karena hal itu termasuk 
sikap berlebihan yang diharamkan dan dikhawatirkan didalamnya terjadi penipuan 
dan pemalsuan, karena secara hakiki pandangan matanya masih normal sehingga 
tidak membutuhkan itu.

[Al-Muntaqa 3/177]

Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya memakai lensa pada kelopak mata?

Jawaban:
Hukum asal memakai lensa mata adalah mubah (boleh) apabila
dimaksudkan untuk perkara yang dibolehkan, seperti untuk alat bantu
melihat karena matanya rabun jauh (minus), rabun dekat (plus), dan
semisalnya, atau untuk menutupi cacat yang ada pada matanya karena
menutupi aib hukumnya sama dengan berobat. Akan tetapi bolehnya memakai
lensa disertai dengan syarat-syarat berikut:

Lensa tersebut tidak berbahaya bagi mata karena setiap yang berbahaya dilarang 
dalam agama.
Tidak boleh menyerupai mata hewan seperti mata kucing, kelinci, dan
lainnya karena dalam Islam secara umum kita dilarang menyerupai binatang

Apabila lensa tersebut menjadikan mata seorang wanita kelihatan
lebih indah, maka lensa ini hukumnya adalah seperti hukum wanita yang
berhias, sehingga hanya boleh dipakai dan ditampakkan kepada mahromnya.

Sumber: Majalah Al-Furqon,  Edisi 07 th. ke-8 1430 H/2009

Dipublikasikan oleh: KonsultasiSyariah.com

Semoga bermanfaat,

Abine Abdulloh al-Jogjaway
________________________________
From: "[email protected]" <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Sun, February 7, 2010 1:51:46 PM
Subject: [assunnah] Tanya hukum soft lens

Assalamu'alaikum
Ane mau menanyakan hukum menggunakan soft lens sebagai ganti kacamata. Apakah 
hukum memakai soft lens yang berwarna sehingga mengubah warna mata kita dengan 
tujuan agar terlihat lebih menarik?

Jazakallahu khairan

Wassalamu'alaikum

Riza

Kirim email ke