Wa'alaikumussalam warohmatulloh wabarokatuh. Berikut ana nukilkan dari situs almanhaj dan situs tanya-jawab:
HUKUM MEMAKAI SOFT LENS UNTUK MENGHIAS DIRI DAN MENGINGKUTI MODE http://www.almanhaj.or.id/content/85/slash/0 Pertanyaan. Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Bagaimana hukum memakai soft lens dengan alasan menghias diri atau mengikuti mode, dimana harga lensa (kaca) matanya tidak kurang dari 700 riyal? Jawaban Memakai soft lens dengan alasan karena adanya suatu kebutuhan maka hal itu tidak menjadi masalah. Adapun memakainya tanpa adanya suatu kebutuhan maka meninggalkannya tentunya lebih baik. Terlebih jika harganya itu cukup mahal, karena hal itu termasuk sikap berlebihan yang diharamkan dan dikhawatirkan didalamnya terjadi penipuan dan pemalsuan, karena secara hakiki pandangan matanya masih normal sehingga tidak membutuhkan itu. [Al-Muntaqa 3/177] Pertanyaan: Bagaimana hukumnya memakai lensa pada kelopak mata? Jawaban: Hukum asal memakai lensa mata adalah mubah (boleh) apabila dimaksudkan untuk perkara yang dibolehkan, seperti untuk alat bantu melihat karena matanya rabun jauh (minus), rabun dekat (plus), dan semisalnya, atau untuk menutupi cacat yang ada pada matanya karena menutupi aib hukumnya sama dengan berobat. Akan tetapi bolehnya memakai lensa disertai dengan syarat-syarat berikut: Lensa tersebut tidak berbahaya bagi mata karena setiap yang berbahaya dilarang dalam agama. Tidak boleh menyerupai mata hewan seperti mata kucing, kelinci, dan lainnya karena dalam Islam secara umum kita dilarang menyerupai binatang Apabila lensa tersebut menjadikan mata seorang wanita kelihatan lebih indah, maka lensa ini hukumnya adalah seperti hukum wanita yang berhias, sehingga hanya boleh dipakai dan ditampakkan kepada mahromnya. Sumber: Majalah Al-Furqon, Edisi 07 th. ke-8 1430 H/2009 Dipublikasikan oleh: KonsultasiSyariah.com Semoga bermanfaat, Abine Abdulloh al-Jogjaway ________________________________ From: "[email protected]" <[email protected]> To: [email protected] Sent: Sun, February 7, 2010 1:51:46 PM Subject: [assunnah] Tanya hukum soft lens Assalamu'alaikum Ane mau menanyakan hukum menggunakan soft lens sebagai ganti kacamata. Apakah hukum memakai soft lens yang berwarna sehingga mengubah warna mata kita dengan tujuan agar terlihat lebih menarik? Jazakallahu khairan Wassalamu'alaikum Riza
