Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh...

Afwan...
ana ada sedikit persoalan yang mungkin ada yang mampu memberi nasehat......

1. Ana memperoleh tugas baru dalam pekerjaan...tugas ini berhubungan dengan 
instansi pemerintah.....ternyata setelah memulai pekerjaan terdapat biaya-biaya 
tidak resmi yang mesti ana keluarkan dalam rangka pengurusan suatu dokumen 
tersebut, ternyata hal ini sudah menjadi kebiasaan dimana jika kita ingin 
memperoleh hak, kita harus memberi sejumlah uang, padahal pengerjaan suatu 
dokumen itu adalah kewajiban mereka, apakah hal ini tidak mengapa..? karena 
tiap hari ana berhubungan dengan instansi tersebut...

Yang kedua.....terdapat lagi biaya tidak resmi yang jumlahnya cukup 
besar...yang berasal dari dokumen kantor ana yang mereka kerjakan...setelah 
dokumen selesai, kantor ana selalu memberi tanda terima kasih atas jasa mereka 
(mengerjakan dokumen berpuluh-puluh halaman).......lalu setiap ana mengantarkan 
bayaran kepada mereka,  mereka selalu memberi ana sedikit komisi atau hadiah 
yang jumlahnya lumayan, dan akhirnya hingga saat ini terkumpul cukup banyak, 
pertanyaan ana ...apakah uang ini haram...? karena hasil dari biaya tidak 
resmi, dan jika haram, apa yang mesti ana perbuat dengan uang ini..?
ana rasa ini saja...afwan ya akhi...karena begitu panjang

Jazakumulloh khoir wa barakallohu fikum..

Kirim email ke