Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh... Afwan... ana ada sedikit persoalan yang mungkin ada yang mampu memberi nasehat......
1. Ana memperoleh tugas baru dalam pekerjaan...tugas ini berhubungan dengan instansi pemerintah.....ternyata setelah memulai pekerjaan terdapat biaya-biaya tidak resmi yang mesti ana keluarkan dalam rangka pengurusan suatu dokumen tersebut, ternyata hal ini sudah menjadi kebiasaan dimana jika kita ingin memperoleh hak, kita harus memberi sejumlah uang, padahal pengerjaan suatu dokumen itu adalah kewajiban mereka, apakah hal ini tidak mengapa..? karena tiap hari ana berhubungan dengan instansi tersebut... Yang kedua.....terdapat lagi biaya tidak resmi yang jumlahnya cukup besar...yang berasal dari dokumen kantor ana yang mereka kerjakan...setelah dokumen selesai, kantor ana selalu memberi tanda terima kasih atas jasa mereka (mengerjakan dokumen berpuluh-puluh halaman).......lalu setiap ana mengantarkan bayaran kepada mereka, mereka selalu memberi ana sedikit komisi atau hadiah yang jumlahnya lumayan, dan akhirnya hingga saat ini terkumpul cukup banyak, pertanyaan ana ...apakah uang ini haram...? karena hasil dari biaya tidak resmi, dan jika haram, apa yang mesti ana perbuat dengan uang ini..? ana rasa ini saja...afwan ya akhi...karena begitu panjang Jazakumulloh khoir wa barakallohu fikum..
