--- Ilham Aridha Putra <arilham1...@...> wrote: > Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh... > Afwan... > ana ada sedikit persoalan yang mungkin ada yang mampu memberi nasehat...... > 1. Ana memperoleh tugas baru dalam pekerjaan...tugas ini berhubungan dengan > instansi pemerintah.....ternyata setelah memulai pekerjaan terdapat > biaya-biaya tidak resmi yang mesti ana keluarkan dalam rangka pengurusan > suatu dokumen tersebut, ternyata hal ini sudah menjadi kebiasaan dimana jika > kita ingin memperoleh hak, kita harus memberi sejumlah uang, padahal > pengerjaan suatu dokumen itu adalah kewajiban mereka, apakah hal ini tidak > mengapa..? karena tiap hari ana berhubungan dengan instansi tersebut... > Yang kedua.....terdapat lagi biaya tidak resmi yang jumlahnya cukup > besar...yang berasal dari dokumen kantor ana yang mereka kerjakan...setelah > dokumen selesai, kantor ana selalu memberi tanda terima kasih atas jasa > mereka (mengerjakan dokumen berpuluh-puluh halaman).......lalu setiap ana > mengantarkan bayaran kepada mereka, mereka selalu memberi ana sedikit komisi > atau hadiah yang jumlahnya lumayan, dan akhirnya hingga saat ini terkumpul > cukup banyak, pertanyaan ana ...apakah uang ini haram...? karena hasil dari > biaya tidak resmi, dan jika haram, apa yang mesti ana perbuat dengan uang > ini..? > ana rasa ini saja...afwan ya akhi...karena begitu panjang > Jazakumulloh khoir wa barakallohu fikum..
waalaikumsalam warohmatullohi wabarokatuh, kasus antum persis seperti yang ana alami, tadinya ana ragu apakah akan meneruskan perkerjaan ini atau berhenti saja. Biidznillah, saya mendapatkan jawaban dari ustad muhtarom, beliau biasa mengisi kajian di mesjid arrahman bsd, dan masjid raya bintaro sektor ix, begini, akhi, bahwa perusahaan manapun pasti tidak akan mau mengeluarkan biaya yang tidak bisa di pertanggungjawabkan / tidak resmi, maka jika kita memberikan uang itu karena ingin memperoleh hak kita, dan jika tidak ada uang urusan kita menjadi terhambat, maka boleh bagi kita memberi, akan tetapi hukumnya tetap haram bagi penerima, terlebih mereka adalah pegawai negeri / pegawai penguasa, dalilnya adalah ketika seorang sahahabt yang di tugaskan oleh nabi untuk menjaga harta zakat, kemudian pada suatu hari dia datang kepada nabi dengan memberikan hadiah dari seseorang, ini untukmu ya rosul dan ini untukku pemberian dari si fulan. Maka nabi pun marah dan mengatakan seandainya emgkau duduk duduk saja dirumah apakah ada yang akan memberimu. Maka keluar hukum dari sini, bahwa pegawai penguasa tidak boleh menrima pemberian dalam bentuk apapun. ana selalu berdoa kepada Alloh, bahwa seandainya pekerjaan ini baik unutk akherat dan dunia ku, maka mudahkan dan berkahilah hasilnya (gaji kita), akan tetapi jika tidak baik utk akherat dan duniaku, maka jauhkan dan beri pengganti yang lebih baik ya Alloh. bertakwa lah kepada Alloh dan serahkan segala urusan antum kepada Nya. afwan jika terlalu panjang, wallohualam bishowab. abu radien Tambahan, silakan baca artikel dari almanhaj. UKUM SYARI'AT TERHADAP SUAP http://www.almanhaj.or.id/content/525/slash/0 HUKUM MEMBERI UANG SUAP AGAR MEMPEROLEH PEKERJAAN DAN SEJENISNYA http://www.almanhaj.or.id/content/548/slash/0 IMPLIKASI DARI BUDAYA SUAP TERHADAP AQIDAH SEORANG MUSLIM http://www.almanhaj.or.id/content/533/slash/0 HUKUM MENYOGOK UNTUK MENDAPATKAN HAK Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin http://www.almanhaj.or.id/content/574/slash/0 Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Saya bekerja pada seorang pengusaha yang tidak mudah menyelesaikan urusan kecuali dengan sogokan. Saya mengurusi keuangannya, mengawasi pekerjaan dan ikut mengurusi semuanya dengan mendapat upah darinya. Apakah saya berdosa karena bekerja padanya ? Jawaban. Pertama-tama harus anda ketahui bahwa sogokan yang haram adalah yang bisa mengantarkan seseorang kepada sesuatu yang batil, misalnya ; menyogok hakim agar memutuskan dengan cara yang batil atau menyogok petugas agar membolehkan sesuatu yang sebenarnya tidak dibolehkan oleh negara, dan sebagainya. Ini hukumnya haram. Adapun sogokan yang mengantarkan seseorang kepada haknya, misalnya ; ia tidak mungkin mendapatkan haknya kecuali dengan memberi uang, maka ini hukumnya haram bagi sipenerima tapi tidak haram bagi si pemberi, karena si pemberi itu memberikannya untuk memperoleh haknya, sedangkan si penerimanya berdosa karena mengambil yang bukan haknya. Pada kesempatan ini saya peringatkan tentang pekerjaan hina ini yang diharamkan syari'at dan tidak diridhoi oleh akal sehat. Pada kenyataannya, sebagian orang -semoga Allah memberi mereka hidayah- tidak melaksanakan tugas-tugas yang berkaitan dengan manusia dalam memudahkan urusan mereka kecuali dengan uang, padahal ini haram dan berarti penghianatan terhadap negara dan amanat. Juga berarti memakan harta dengan cara perolehan yang batil dan zhalim terhadap sesama. Hendaklah mereka bertakwa kepada Allah Azza wa Jalla dan melaksanakan amanat yang mereka emban. Adapun bekerja pada pengusaha tersebut yang biasa berurusan dengan sogokan, maka berdasarkan apa yang telah dijelaskan tadi, bekerja pada orang tersebut haram, karena bekerja pada orang yang melakukan keharaman berarti membantunya berbuat haram, dan membantu berbuat haram berarti ikut pula berdosa bersama pelakunya. Maka hendaklah anda perhatikan, jika orang tersebut memberikan uang untuk memperoleh haknya, maka anda tidak berdosa dan tidak mengapa tetap berkerja padanya. [Fatawa Lil Muwazhzhafin Wal ummat, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal 16-18] [Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Pengumpul Khalid Juraisy, Penerjemah Musthofa Aini dkk, Penerbit Darul Haq]
