Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh,

Atas pertanyaan Akh Anang Dwicahyo, ana pernah juga mengajukan pertanyaan tentang SHU yang kita peroleh dari Jamsostek ke milis Assunnah, sayang sekali belum ada yang menanggapi dari milis Assunnah (semoga saya tidak khilaf alias tidak melihat tanggapan yang muncul). Lalu ana tanya langsung ke Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal dari Yogja yang memberikan tanggapan sebagai berikut (di bawah format italic) untuk pertanyaan: Kalau kita terima dana pembayaran jaminan hari tua dari Jamsostek, dalam rinciannya akan terlihat bahwa ada pembagian hasil usaha sehingga jumlah yang kita terima akan lebih besar daripada jumlah kumulatif uang yang telah disetor oleh kantor kita. Nah, menurut pengertian saya (dari apa yang pernah saya baca tentang riba) kelebihan uang yang kita itu adalah RIBA sehingga kita tidak boleh memakainya untuk keperluan kita. Saya pernah baca bahwa uang semacam itu, termasuk bunga bank yang kita terima dari bank konvensional, boleh dipakai untuk membiayai pembangunan sarana umum semacam jalan, MCK, got dan sebagainya, namun kita tidak akan memperoleh pahala dari pemberian tersebut.

Pertanyaan saya:

  1. Apakah pembangunan gedung sekolah (termasuk pembelian tanahnya)
     bisa dimasukkan ke dalam golongan sarana umum tersebut di atas?
     Ada seorang teman yang sangat lebih faham mengenai agama dibanding
     ana, yang mengatakan bahwa sekolah itu bisa digolongkan dalam
     sarana umum itu.
  2. Bolehkah bila uang itu kita berikan kepada orang yang sangat
     membutuhkan, misalnya untuk pengobatan penyakit menahun yang
     biayanya mahal dan harus dilakukan terus menerus sedangkan orang
     tersebut tidak mampu (sangat sulit) untuk memenuhi
     jadwal/rangkaian pengobatan itu?

=====================*Jawaban Ustadz Abduh Tuasikal*
/Wa'alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuh,

Semoga Allah selalu memberkahi rizki antum.

Dana jamsostek spt itu memang sharusnya tdk dimanfaatkan untuk pribadi krn sudah jelas tidak halalnya. Dana asuransi semacam ini diperoleh dr hasil judi dan untung2an, jd jelas tidak halalnya. Ini pun bisa dikategorikan riba, krn bisa dianggap pinjaman yg kita ambil untungnya. Kalau dana ini mau dimanfaatkan -yg lebih tepat wal 'llmu 'indallah- adalah dana ini bisa dimanfaatkan untk segala macam manfaat. Namun ingat dana ini tidak bisa disebut sedekah krn sedekah hanya dari yg thoyib2 sj. Jd boleh sebenarnya diserahkan kpd pembangunan sekolah dan untuk orang sakit yg membutuhkan. Dan ana kurang setuju jika dana semacam ini dikatakan hanya untuk fasilitas umum. Alasannya: 1. Apa dalil yg mengatakan hanya boleh untk fasilitas umum? Ini yg dijelaskan oleh Ustadz Arifin Badri, MA. Beliau tanyakan semacam ini. 2. Ada kaedah: Tabaddulil milki, katabaddulil a'yani (Pemindahan hak milik, sama saja sudah berubah status). Jadi jk tadi adalah dana riba, mk itu haram untk si pemilik sj. Jk sudah diserahkan pd orang lain, mk sudah berubah statusnya. Ini kaedah dr syaikh Ibnu Utsaimin.

Demikian jawaban singkat kami. Silakan jika ada yg mau ingin ditanyakan kembali.

Semoga Allah slalu mnjaga antum./

/M. A. Tuasikal | Rumaysho.com/

/
/
Anang Dwicahyo wrote:
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh,
Bismillahi,

Ikhwah fillah, ana mau tanya bagaimana hukumnya pendapatan dari SHU Koperasi (usahanya : dagang, simpan pinjam, penyewaan alat-alat, dan lain-lain ) ataupun pembagian pengembangan usaha yang di lakukan JAMSOSTEK, atas pembayaran premi yang kita setorkan ?

Di sebagian perusahaan ada kewajiban untuk menjadi anggota atas kedua usaha tersebut.

Sukron,

Anang dwicahyo

____________ _________ _________ _________ _________ _________ _
Coba Yahoo! Messenger 10 Beta yang baru. Kini dengan update real-time, panggilan video, dan banyak lagi! Kunjungi http://id.messenger .yahoo.com/ <http://id.messenger.yahoo.com/>



Kirim email ke