Bismillahir Rahmanir Rahim
Para Ikhwan yang dimulyanakan Allah

Ada suatu permasalahan bahwa didalam sholat qosor.
Kita misalnya bepergian ke suatu daerah kebetulan disitu ada shalat duhur 
berjamaah kita sedang musafir, lalu kita shalat gabung berjamaah bersama-sama 
orang setempat, setelah tasyahud awal mereka berdiri kita yang lagi safar terus 
salam hanya dua rakaat saja salatnya dikarenakan musafir.
yang jadi pertanyaan sahkah shalat kita atau batal shalatnya?

para Ikhwan yang bisa memberikan penjelasan mohon sampaikan di milis ini

Wassalam 
Lukmanudin
[email protected]


      

Kirim email ke