Bismillahir Rahmanir Rahim Para Ikhwan yang dimulyanakan Allah Ada suatu permasalahan bahwa didalam sholat qosor. Kita misalnya bepergian ke suatu daerah kebetulan disitu ada shalat duhur berjamaah kita sedang musafir, lalu kita shalat gabung berjamaah bersama-sama orang setempat, setelah tasyahud awal mereka berdiri kita yang lagi safar terus salam hanya dua rakaat saja salatnya dikarenakan musafir. yang jadi pertanyaan sahkah shalat kita atau batal shalatnya?
para Ikhwan yang bisa memberikan penjelasan mohon sampaikan di milis ini Wassalam Lukmanudin [email protected]
