Mudah-mudahan membantu... ana kutip dari situs al manhaj : http://www.almanhaj.or.id/content/1336/slash/0
MUSAFIR SHALAT DI BELAKANG MUKIM. Shalat berjama'ah adalah wajib bagi orang mukim ataupun musafir, apabila seorang musafir shalat di belakang imam yang mukim maka dia mengikuti shalat imam tersebut yaitu empat rakaat, namun apabila dia shalat bersama-sama musafir maka shalatnya di qashar (dua raka'at). Hal ini di dasarkan atas riwayat sahih dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma. Berkata Musa bin Salamah: Suatu ketika kami di Makkah (musafir) bersama Ibnu Abbas, lalu aku bertanya: Kami melakukan shalat empat raka'at apabila bersama kamu (penduduk Mekkah), dan apabila kami kembali ke tempat kami (bersama-sama musafir) maka kami shalat dua raka'at ? Ibnu Abbas radhiallahu anhuma menjawab: Itu adalah sunnahnya Abul Qasim (Rasulullah shallallahu alaihi wa'ala alihi wasalla"ยจ[ Riwayat Imam Ahmad dengan sanad sahih. Lihat Irwa'ul Ghalil no.571 dan Tamamul Minnah, Syaikh Al-Albani 317 ] Baarokalloohu fiik... ----- Original Message ----- From: Lukmanudin Udin To: [email protected] Sent: Monday, February 15, 2010 3:22 PM Subject: [assunnah] Masalah Shalat Qosor Bismillahir Rahmanir Rahim Para Ikhwan yang dimulyanakan Allah Ada suatu permasalahan bahwa didalam sholat qosor. Kita misalnya bepergian ke suatu daerah kebetulan disitu ada shalat duhur berjamaah kita sedang musafir, lalu kita shalat gabung berjamaah bersama-sama orang setempat, setelah tasyahud awal mereka berdiri kita yang lagi safar terus salam hanya dua rakaat saja salatnya dikarenakan musafir. yang jadi pertanyaan sahkah shalat kita atau batal shalatnya? para Ikhwan yang bisa memberikan penjelasan mohon sampaikan di milis ini Wassalam Lukmanudin [email protected]
