Mudah-mudahan membantu...

ana kutip dari situs al manhaj : http://www.almanhaj.or.id/content/1336/slash/0

MUSAFIR SHALAT DI BELAKANG MUKIM.
Shalat berjama'ah adalah wajib bagi orang mukim ataupun musafir, apabila 
seorang musafir shalat di belakang imam yang mukim maka dia mengikuti shalat 
imam tersebut yaitu empat rakaat, namun apabila dia shalat bersama-sama musafir 
maka shalatnya di qashar (dua raka'at). Hal ini di dasarkan atas riwayat sahih 
dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma. Berkata Musa bin Salamah: Suatu ketika kami 
di Makkah (musafir) bersama Ibnu Abbas, lalu aku bertanya: Kami melakukan 
shalat empat raka'at apabila bersama kamu (penduduk Mekkah), dan apabila kami 
kembali ke tempat kami (bersama-sama musafir) maka kami shalat dua raka'at ? 
Ibnu Abbas radhiallahu anhuma menjawab: Itu adalah sunnahnya Abul Qasim 
(Rasulullah shallallahu alaihi wa'ala alihi wasalla"ยจ[ Riwayat Imam Ahmad 
dengan sanad sahih. Lihat Irwa'ul Ghalil no.571 dan Tamamul Minnah, Syaikh 
Al-Albani 317 ]

Baarokalloohu fiik...

----- Original Message -----
From: Lukmanudin Udin
To: [email protected]
Sent: Monday, February 15, 2010 3:22 PM
Subject: [assunnah] Masalah Shalat Qosor

Bismillahir Rahmanir Rahim
Para Ikhwan yang dimulyanakan Allah

Ada suatu permasalahan bahwa didalam sholat qosor.
Kita misalnya bepergian ke suatu daerah kebetulan disitu ada shalat duhur 
berjamaah kita sedang musafir, lalu kita shalat gabung berjamaah bersama-sama 
orang setempat, setelah tasyahud awal mereka berdiri kita yang lagi safar terus 
salam hanya dua rakaat saja salatnya dikarenakan musafir.
yang jadi pertanyaan sahkah shalat kita atau batal shalatnya?

para Ikhwan yang bisa memberikan penjelasan mohon sampaikan di milis ini

Wassalam
Lukmanudin
[email protected]

Kirim email ke