وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Afwan, ana hanya menyampaikan apa yang pernah ana dengar dari Ustadz Abu Yahya 
Badrussalam mengenai hal ini.
Pada dasarnya segala jenis olahraga itu adalah mubah selama tidak melanggar 
nilai2 syariat. Namun, jika kita melihat adanya pelanggaran terhadap syariat di 
dalam kegiatan olahraga tersebut, maka hal itu terlarang untuk dilakukan.
Misalnya olahraga bela diri karate, yang notabene berasal dari negara kafir. Di 
dalam karate terdapat penghormatan yang ghuluw terhadap sinpai (guru karate) 
dan dengan lawan tanding, yaitu dengan cara membungkuk hormat seperti layaknya 
rukuk, bahkan di beberapa pertandingan, kadang mereka bersujud ke arah lawan, 
wasit, dan juga penonton. Hal ini adalah haram, karena melakukan penyembahan 
selain kepada Allah dan merendahkan diri/menghambakan diri kepada mahluk. 
Namun, jika jenis2 penghormatan ini ditiadakan, maka sekedar mempelajari nya 
dengan niat bela diri dan melatih ketahanan fisik dan bukan untuk sombong dan 
untuk menyakiti orang lain, serta tidak melalaikan waktu shalat juga berpakaian 
menutup aurat dan hal2 lain yang kiranya melanggar syariat seperti adanya 
rapalan2 mantra, aktifitas2 syirik dan semisal, jika semua itu tidak ada maka 
diperbolehkan. Seingat ana, di pesantren Ihya us Sunnah Ustadz Abu Qotadah ada 
kegiatan karate/bela diri bagi santrinya, termasuk olahraga2 lain seperti sepak 
bola.
Mohon maaf jika jawaban ini keliru, semoga Allah selalu menjaga kita semua. 
Jazakallohu khair.

وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
powered by GenSalaf®
Sinyal Kuat INDOSAT


-----Original Message-----
From: Irfan Sulaiman <[email protected]>
Date: Tue, 16 Feb 2010 15:58:06
To: <[email protected]>
Subject: [assunnah] Tanya : Bela diri

assalamu'alikum ...

maaf ana sering bertanya, apa hukum mempelajari bela diri (karate, silat dll)  
maklum lah umur ana msh muda, jadi ana msh sangat butuh informasi .

syukron .
wassalam ...

Kirim email ke