From: [email protected]
Date: Tue, 16 Feb 2010 15:58:06 +0800
assalamu'alikum ...
maaf ana sering bertanya, apa hukum mempelajari bela diri (karate, silat dll)  
maklum lah umur ana msh muda, jadi ana msh sangat butuh informasi .
syukron .
wassalam ...                                      
_________________________________________________________________

Bela diri termasuk salah dari satu jenis olah raga untuk menguatkan tubuh dan 
meningkatkan kemampuan.

Namun sekarang ini, ada sebagian orang mempelajari olah raga, khusunya bela 
diri untuk kepentingan popularitas, ketenaran dan juga untuk mendapatkan uang.

Dibawah ini penjelasan tentang tujuan olah raga, dan juga salah satu contoh 
olah raga bela diri yang terlarang.
Wallahu a'lam

TUJUAN YANG DIHARAPKAN DARI OLAH RAGA

Oleh
Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jaza'iri
http://www.almanhaj.or.id/content/75/slash/0

Tujuan dari seluruh olah raga ini yang telah diketahui pada masa awal
kelahiran Islam dengan nama furusiyah, yakni kepandaian menunggang
kuda, adalah untuk memelihara hak, mempertahankannya dan membelanya.
Tujuannya sama sekali bukan untuk mendapatkan harta dan
mengumpulkannya, bukan pula untuk popularitas dan kecintaan akan
ketenaran, dan juga bukan untuk kemegahan di muka bumi serta kerusakan
didalamnya yang menyertainya, sebagaimana yang terjadi pada sebagian
olahargawan saat ini.

Sesunguhnya tujuan dari semua jenis olah raga tersebut adalah untuk
menguatkan tubuh dan meningkatkan kemampuan untuk melakukan jihad fi
sabilillah (perjuangan di jalan Allah Subhanahu wa Ta'ala), berdasarkan
hal itu, olah raga dalam Islam harus dipahami dalam pengertian ini.
Jika ada orang yang memahami olah raga selain dari pengertian
tersebut,maka ia telah mengeluarkan olah raga dari tujuannya yang baik
kepada tujuan yang buruk, yaitu permainan yang bathil dan perjudian
yang dilarang.

Dasar hukum mengenai disyariatkannya dan dianjurkannya olah raga adalah firman 
Allah Ta'ala.

"Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi" 
[Al-Anfal : 60]

Dan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

المؤ من الوى خير وأحب الى الله من المؤ من الضعيف

"Seorang Mukmin yang kuat lebih dicintai oleh Allah baik daripada seorang 
Mukmin yang lemah" [HR Muslim]

Kekuatan dalam Islam mencakup pedang dan tombak serta argumentasi dan petunjuk

 
Pertama : Tinju
http://www.almanhaj.or.id/content/527/slash/0
Dewan Lembaga melihat secara konsesus (ijma) bahwasanya pertandinan
tinju yang disebutkan, yang telah dilakukan latihan di
lapangan-lapangan olah raga dan pertandingan di negara kita pada saat
ini, adalah latihan yang diharamkan dalam syari'at Islam, karena hal
itu dilakukan atas dasar membolehkan menyakiti lawan tandingnya, sakit
yang berlebihan di tubuhnya. Terkadang mengakibatkan kebutaan, luka
parah atau kerusakan permanen di otak, atau patah yang parah, atau
membawa kematian, tanpa ada beban tanggung jawab kepada yang memukul,
serta kegembiraan mayoritas pendukung yang menang, bergembira terhadap
penderitaan yang lain. Ia adalah perbuatan yang diharamkan, serta
ditolak seluruhnya atau sebagiannya dalam hukum Islam karena firman
Allah Subhanahu wa Ta'al

"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan" [Al-Baqarah 
: 195]

Dan firmanNya.

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta
sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang
berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu
membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Mahapenyayang kepadamu"
[An-Nisa : 29]

Dan sabda Nabi Shallalalhu 'alaihi wa sallam

لا ضرر ولا ضرار

"Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain" 
[2]

Berdasarkan dalil-dalil itulah, para ulama menegaskan bahwa orang yang
menghalalkan darahnya kepada orang lain dan berkata kepadanya,
'bunuhlah saya', tidak boleh membunuhnya. Jika ia melakukannya, ia
harus bertanggung jawab dan mendapatkan hukuman (qishah atau diyat,
pent)

Berdasarkan hal itulah,Lembaga menetapkan bahwa tinju ini tidak boleh
dinamakan olah raga dan tidak boleh mempelajarinya (berlatih), karena
pengertian olah raga adalah berdasarkan latihan, tanpa menyakiti atau
membahayakan. Wajib dihilangkan dari program olah raga daerah, dan ikut
serta dalam pertandingan dunia. Sebagaimana Dewan juga menetapkan tidak
boleh menayangkannya di program televisi agar generasi muda tidak
belajar perbuatan buruk ini dan berusaha menirunya.

Kedua : Gulat bebas
Adapun gulat bebas yang membolehkan bagi setiap petarung menyakiti yang
lain dan membahayakannya. Sesungguhnya Dewan melihat bahwa di dalamnya
adanya kemiripan yang sangat serupa dengan tinju yang telah disebutkan,
sekalipun berbeda bentuk. Karena semua kekhawatiran syara' yang
disinggung dalam tinju juga ada dalam pertandingan gulat bebas yang
terjadi dalam pertandingan, dan hukumnya sama-sama haram. Adapun dalam
jenis-jenis lainnya berupa gulat yang berlatih hanya semata-mata olah
raga tubuh dan tidak diperbolehkan padanya menyakiti, maka hal itu
hukumnya boleh dan Dewan tidak melihat adanya larangan dari latihan
tersebut.


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/

INFO:
Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang 
tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola 
sebelumnya.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke