From: [email protected] Date: Tue, 16 Feb 2010 15:58:06 +0800 assalamu'alikum ... maaf ana sering bertanya, apa hukum mempelajari bela diri (karate, silat dll) maklum lah umur ana msh muda, jadi ana msh sangat butuh informasi . syukron . wassalam ... _________________________________________________________________
Bela diri termasuk salah dari satu jenis olah raga untuk menguatkan tubuh dan meningkatkan kemampuan. Namun sekarang ini, ada sebagian orang mempelajari olah raga, khusunya bela diri untuk kepentingan popularitas, ketenaran dan juga untuk mendapatkan uang. Dibawah ini penjelasan tentang tujuan olah raga, dan juga salah satu contoh olah raga bela diri yang terlarang. Wallahu a'lam TUJUAN YANG DIHARAPKAN DARI OLAH RAGA Oleh Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jaza'iri http://www.almanhaj.or.id/content/75/slash/0 Tujuan dari seluruh olah raga ini yang telah diketahui pada masa awal kelahiran Islam dengan nama furusiyah, yakni kepandaian menunggang kuda, adalah untuk memelihara hak, mempertahankannya dan membelanya. Tujuannya sama sekali bukan untuk mendapatkan harta dan mengumpulkannya, bukan pula untuk popularitas dan kecintaan akan ketenaran, dan juga bukan untuk kemegahan di muka bumi serta kerusakan didalamnya yang menyertainya, sebagaimana yang terjadi pada sebagian olahargawan saat ini. Sesunguhnya tujuan dari semua jenis olah raga tersebut adalah untuk menguatkan tubuh dan meningkatkan kemampuan untuk melakukan jihad fi sabilillah (perjuangan di jalan Allah Subhanahu wa Ta'ala), berdasarkan hal itu, olah raga dalam Islam harus dipahami dalam pengertian ini. Jika ada orang yang memahami olah raga selain dari pengertian tersebut,maka ia telah mengeluarkan olah raga dari tujuannya yang baik kepada tujuan yang buruk, yaitu permainan yang bathil dan perjudian yang dilarang. Dasar hukum mengenai disyariatkannya dan dianjurkannya olah raga adalah firman Allah Ta'ala. "Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi" [Al-Anfal : 60] Dan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. المؤ من الوى خير وأحب الى الله من المؤ من الضعيف "Seorang Mukmin yang kuat lebih dicintai oleh Allah baik daripada seorang Mukmin yang lemah" [HR Muslim] Kekuatan dalam Islam mencakup pedang dan tombak serta argumentasi dan petunjuk Pertama : Tinju http://www.almanhaj.or.id/content/527/slash/0 Dewan Lembaga melihat secara konsesus (ijma) bahwasanya pertandinan tinju yang disebutkan, yang telah dilakukan latihan di lapangan-lapangan olah raga dan pertandingan di negara kita pada saat ini, adalah latihan yang diharamkan dalam syari'at Islam, karena hal itu dilakukan atas dasar membolehkan menyakiti lawan tandingnya, sakit yang berlebihan di tubuhnya. Terkadang mengakibatkan kebutaan, luka parah atau kerusakan permanen di otak, atau patah yang parah, atau membawa kematian, tanpa ada beban tanggung jawab kepada yang memukul, serta kegembiraan mayoritas pendukung yang menang, bergembira terhadap penderitaan yang lain. Ia adalah perbuatan yang diharamkan, serta ditolak seluruhnya atau sebagiannya dalam hukum Islam karena firman Allah Subhanahu wa Ta'al "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan" [Al-Baqarah : 195] Dan firmanNya. "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Mahapenyayang kepadamu" [An-Nisa : 29] Dan sabda Nabi Shallalalhu 'alaihi wa sallam لا ضرر ولا ضرار "Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain" [2] Berdasarkan dalil-dalil itulah, para ulama menegaskan bahwa orang yang menghalalkan darahnya kepada orang lain dan berkata kepadanya, 'bunuhlah saya', tidak boleh membunuhnya. Jika ia melakukannya, ia harus bertanggung jawab dan mendapatkan hukuman (qishah atau diyat, pent) Berdasarkan hal itulah,Lembaga menetapkan bahwa tinju ini tidak boleh dinamakan olah raga dan tidak boleh mempelajarinya (berlatih), karena pengertian olah raga adalah berdasarkan latihan, tanpa menyakiti atau membahayakan. Wajib dihilangkan dari program olah raga daerah, dan ikut serta dalam pertandingan dunia. Sebagaimana Dewan juga menetapkan tidak boleh menayangkannya di program televisi agar generasi muda tidak belajar perbuatan buruk ini dan berusaha menirunya. Kedua : Gulat bebas Adapun gulat bebas yang membolehkan bagi setiap petarung menyakiti yang lain dan membahayakannya. Sesungguhnya Dewan melihat bahwa di dalamnya adanya kemiripan yang sangat serupa dengan tinju yang telah disebutkan, sekalipun berbeda bentuk. Karena semua kekhawatiran syara' yang disinggung dalam tinju juga ada dalam pertandingan gulat bebas yang terjadi dalam pertandingan, dan hukumnya sama-sama haram. Adapun dalam jenis-jenis lainnya berupa gulat yang berlatih hanya semata-mata olah raga tubuh dan tidak diperbolehkan padanya menyakiti, maka hal itu hukumnya boleh dan Dewan tidak melihat adanya larangan dari latihan tersebut. ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ INFO: Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola sebelumnya. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
