ini pernah di jawab oleh abu pasha....!

Wa'alaikum salam warohmatullahi wabarokatuh,

Ini pertama kali saya kirim email ke assunnah. semoga tidak melanggar etika 
yang ada.

http://www.rumaysho.com/hukum-islam/umum/2889-hukum-mengkonsumsi-makanan-yang-tercampur-rhum.html

Hukum Mengkonsumsi Makanan yang Tercampur Rhum
Kamis, 28 Januari 2010 00:00 Muhammad Abduh Tuasikal Hukum Islam - Umum

 Rum (rhum) adalah minuman beralkohol hasil fermentasi dan distilasi dari 
molase (tetes tebu) atau air tebu yang merupakan produk samping industri 
gula. Rum hasil distilasi berupa cairan berwarna bening, dan biasanya 
disimpan untuk mengalami pematangan di dalam tong yang dibuat dari kayu ek 
atau kayu jenis lainnya. Produsen rum terbesar di dunia adalah negara-negara 
Karibia dan sepanjang aliran Sungai Demerara di Guyana, Amerika Selatan. 
Selain itu, pabrik rum ada di negara-negara lain di dunia seperti Australia, 
India, Kepulauan Reunion.
Berbagai Makanan yang Menggunakan Rhum

Rum terdiri dari berbagai jenis dengan kadar alkohol yang berbeda-beda. Rum 
putih umum digunakan sebagai pencampur koktail. Rum berwarna cokelat 
keemasan dan gelap dipakai untuk memasak, membuat kue, dan juga pencampur 
koktail. Hanya rum berkualitas tinggi saja yang biasa diminum polos tanpa 
pencampur atau ditambah es batu (on the rocks). Rum memegang peranan penting 
dalam kebudayaan orang-orang di Hindia Barat, dan dikenal sebagai minuman 
perompak dan Angkatan Laut Kerajaan Inggris.[1]

Berita Republika menyebutkan, “Kue-kue dari hotel dan bakery terkenal kerap 
menggunakannya dalam taart, dan sus. Vla di dalam sus menjadi lebih lezat 
bila dicampurkan rhum. Cake aneka buah juga biasanya menggunakan rhum. 
Biasanya sebelum dicampur ke dalam cake, buah direndam dulu ke dalam rhum 
agar aromanya menjadi lebih menggugah selera.”[2]

Rhum Termasuk Minuman Keras

Kandungan Alkohol dalam Rhum termasuk tingkat tinggi yaitu sekitar 38%. Rhum 
termasuk golongan C dalam pembagian minuman keras sebagaimana penjelasan 
berikut ini.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 86/ Menkes/ Per/ IV/ 77 
tentang minuman keras, minuman beralkohol dikategorikan sebagai minuman 
keras dan dibagi menjadi 3 golongan berdasarkan persentase kandungan etanol 
volume per volume pada suhu 20oC.

Golongan A: Minuman dengan kadar etanol 1 - 5 persen.

Golongan B: Minuman dengan kadar etanol lebih dari 5 persen sampai dengan 20 
persen.

Golongan C: Minuman dengan kadar etanol golongan C mengandung etanol lebih 
dari 20 persen sampai dengan 55 persen.[3]

Rhum Jelas Haramnya

Berdasarkan penjelasan di atas karena rhum menimbulkan efek memabukkan, maka 
ia jelas dihukumi haram. Ingatlah, segala sesuatu yang memabukkan termasuk 
khomr dan setiap yang memabukkan pastilah haram. Dari Ibnu ‘Umar, Nabi 
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

“Setiap yang memabukkan adalah khomr. Setiap yang memabukkan pastilah 
 haram.”[4]

Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,

كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ

“Setiap minuman yang memabukkan, maka itu adalah haram.”[5]

Kami nukilkan pula pembahasan dari Republika sebagai berikut.

Rhum menurut relawan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, Kosmetika dan 
Makanan Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), KA Endin, digolongkan ke dalam 
khamr. Kandungan alkoholnya cukup tinggi. Karena itu fatwanya pun jelas: 
haram. ''Sedikit atau banyak, khamr itu haram hukumnya,'' kata Endin ketika 
ditemui di kantornya Jumat (26/7).[6]

Bagaimana Jika Mengkonsumsi Sedikit Rhum?

Seperti ini pun tetap tidak dibolehkan. Ada kaedah yang perlu diperhatikan 
dalam masalah khomr, “Jika meminum khomr dalam jumlah banyak, bisa 
memabukkan, maka meminum satu tetes saja tetap haram.” Dasar dari kaedah ini 
adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ

“Sesuatu yang apabila banyaknya memabukkan, maka meminum sedikitnya dinilai 
haram.”[7]

Dari sini, jika meminum rhum satu liter menimbulkan efek memabukkan, maka 
meminum satu tetes rhum saja tetap haram walaupun tidak mabuk.

Mudah-mudahan paham dengan penjelasan ini.

Jika Makanan Tercampur Rhum

Sudah dijelaskan bahwa rhum sering sekali digunakan sebagai penyedap rasa. 
Ini artinya rhum yang termasuk khomr bercampur dengan makanan seperti kue, 
blackforest, dsb.

Walaupun campuran rhum tersebut dalam kue atau makanan sedikit, tetap 
dihukumi haram. Karena ini berarti mengkonsumsi khomr dalam jumlah sedikit. 
Sekali lagi kita perlu memperhatikan kaedah yang telah kami utarakan, 
“Sesuatu yang apabila dikonsumsi dalam jumlah banyak memabukkan, maka 
dikonsumsi satu tetes saja tetap haram walaupun tidak memabukkan.” Ini 
berarti makanan yang tercampur rhum semacam ini tetaplah haram.

Selanjutnya kami kemukakan sebuah penjelasan dari Fatwa Al Lajnah Ad Daimah 
lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Tetap Riset Ilmiyyah dan Fatwa, 
Saudi Arabia),

“Apabila kadar alkohol –apabila alkohol tersebut dikonsumsi dalam jumlah 
banyak, memabukkan-, maka tidak boleh menggunakan alkohol tersebut baik 
sedikit ataupun banyak, baik digunakan dalam makanan, minuman, wewangian 
atau obat-obatan.”[8]

Begitu pula hal ini tidak berlaku hanya untuk rhum saja, namun jenis arak 
atau minuman keras lainnya. Jika miras sedikit saja bercampur dalam makanan, 
maka makanan semacam ini sudah sepantasnya untuk dijauhi. Sebagaimana 
informasi yang kami baca, banyak sekali kita jumpai campuran miras pada 
masakan China atau Jepang. Sudah seharusnya kita semakin waspada untuk 
menjauhi yang syubhat (samar) apalagi yang haram. Hanya Allah yang beri 
taufik.

Hukum Menggunakan Flavor (Essence) Rhum

Untuk menyiasati konsumen yang tak mau memakai rhum, produsen menciptakan 
flavor (essence) rhum dan perasa buah lainnya. Maksud flavor rhum adalah 
penyedap rasa dan aroma yang sama dengan rhum. Benda tersebut diklaim bukan 
rhum. Hanya rasa dan aromanya menyerupai rhum asli.

Berikut penjelasan dari tim auditor LP POM MUI-Jurnal Halal dari Republika.

Pertanyaan:

Assalaamualaikum wr wb,

Ketika anak saya berulang tahun, saya membeli kue tart untuk ulang tahun di 
sebuah toko roti dan kue di daerah Cimanggis. Waktu itu sudah malam dan 
buru-buru, sehingga tidak sempat mengecek dan mencium baunya. Sampai di 
rumah baru ketahuan bahwa kue tart tersebut memancarkan aroma khas minuman 
beralkohol yang saya duga berasal dari rhum.

Pertanyaan saya adalah, bolehkah rhum itu dipakai dalam kue tart, karena 
setahu saya proses pembuatan kue itu melalui pemanggangan dengan suhu tinggi 
dan diperkirakan alkoholnya sudah menguap? Sekarang ini banyak dijual juga 
rhum essence khusus untuk membuat kue. Yang saya tahu, essen tersebut bukan 
minuman keras. Katanya ia hanya perasa yang memiliki aroma dan rasa mirip 
dengan rhum. Bolehkan rhum essence tersebut digunakan? Terima kasih atas 
jawaban dan penjelasannya.

Wassalam,

Endang SES,Komplek Timah, Cimanggis, Depok

Jawaban:

Rhum adalah salah satu jenis minuman keras dengan kandungan alkohol di atas 
10%, yang masuk dalam kategori khamer (minuman yang memabukkan). Hukum 
khamer dalam Islam adalah haram. Yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya 
juga haram. Oleh karena itu rhum dalam jumlah banyak maupun sedikit sama 
saja, yaitu tetap haram. Dalam pembuatan kue yang mengalami proses 
pemanggangan, alkohol dari rhum tersebut bisa saja menguap. Tetapi rhumnya 
sendiri masih ada, dengan aroma dan rasa rhum yang memang diinginkan. Dengan 
demikian rhum dalam kue tersebut masuk dalam kategori haram, meskipun 
akhirnya alkohol itu bisa saja menguap.

Segala sesuatu yang mengarah kepada yang haram sebaiknya dihindarkan. Rhum 
dengan aroma dan rasanya yang khas saat ini bisa ditiru dengan bahan-bahan 
sintetis. Tetapi ingat, bahwa membiasakan diri kita dan anak-anak kita 
kepada rasa dan aroma minuman keras, membuat kita lebih cenderung dan bisa 
menikmati aroma dan rasa tersebut. Lama-kelamaan kita menjadi semakin akrab 
dan menyenagi rasa tersebut dan pada akhirnya ingin juga mencoba yang 
aslinya. Menghindari kemudhorotan lebih diutamakan dalam Islam. Oleh karena 
itu penggunaan rhum essen tersebut lebih baik ditinggalkan. Dalam hal ini 
Komisi Fatwa MUI telah menyatakan haram bagi penggunaan aroma dan rasa haram 
(seperti rasa babi dan rasa rhum, meskipun tidak ada babi atau rhumnya) 
serta penggunaan nama-nama haram dalam suatu makanan (seperti mie rasa babi, 
meskipun tidak ada babinya).[9]

Demikian pembahasan kami mengenai rhum dalam makanan. Semoga Allah 
memudahkan kita mengkonsumsi yang halal dan menjauhkan kita dari setiap 
perbuatan yang dilarang.

Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi 
sempurna.



Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal (Alumni Teknik Kimia UGM 2002-2007)

Artikel http://rumaysho.com

Diselesaikan di Panggang-Gunung Kidul, 13 Shofar 1431 H

----------------------------------------------------------------------

[1] Sumber bacaan: http://id.wikipedia.org/wiki/Rum
[2] Lihat http://www.republika.co.id/node/16114
[3] Lihat 
http://www.republika.co.id/berita/21233/Mengenal_Minuman_Beralkohol
[4] HR. Muslim no. 2003
[5] HR. Bukhari no. 5586 dan Muslim no. 2001
[6] Sumber: http://www.republika.co.id/node/16114
[7] HR. Abu Daud no. 3681, At Tirmidzi no. 1865,  An Nasa-i no. 5607, Ibnu 
Majah no. 3393. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat 
Ghoyatul Marom 58.
[8] Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, Soal 
pertama dari Fatwa no. 20339, 22/150, Darul Ifta’.
[9] Sumber: 
http://rol.republika.co.id/berita/20644/Minuman_Keras_dalam_Cokelat

----- Original Message ----- 
From: <[email protected]>
To: "As Sunnah" <[email protected]>
Sent: Monday, February 22, 2010 7:33 PM
Subject: [assunnah] Tanya kehalalan pasta rhum
> Assalamualaykum
> sepengetahuan saya bahwa rhum yg biasa di gunakan dlm pembuatan 
> kue,mengandung alkohol,dan tidak diragukan lagi keharamannya,tapi 
> belakangan muncul produk baru pasta rhum yg tidak mengandung alkohol tapi 
> aromanya sama dengan rhum asli,bagaimana hukum penggunaan pasta rhum ini?
> Sent from my BlackBerry®
> powered by Sinyal Kuat INDOSAT
>

Kirim email ke