akhi,, ana mau tanya begini, 
jadi beberapa waktu yg lalu ada seseorang posting di internet yg menyatakan 
bahwa "Ibadah asal hukumnya adalah haram, kecuali ada dalil shahih yang 
memerintahkan untuk mengerjakannya". Kemudian ada beberapa orang yg menanggapi 
pernyataan tersebut dengan sikap yang menganggap bahwa ibadah itu haram 
hukumnya, dari sini ana pikir ada sikap salah paham diantara pemberi pernyataan 
itu dengan mailist, nah ana minta tlong pnjelasannya mengenai pernyataan 
diatas,,

Tolong dibalas ke email ana,,
syukron,

Kirim email ke