akhi,, ana mau tanya begini, jadi beberapa waktu yg lalu ada seseorang posting di internet yg menyatakan bahwa "Ibadah asal hukumnya adalah haram, kecuali ada dalil shahih yang memerintahkan untuk mengerjakannya". Kemudian ada beberapa orang yg menanggapi pernyataan tersebut dengan sikap yang menganggap bahwa ibadah itu haram hukumnya, dari sini ana pikir ada sikap salah paham diantara pemberi pernyataan itu dengan mailist, nah ana minta tlong pnjelasannya mengenai pernyataan diatas,,
Tolong dibalas ke email ana,, syukron,
