From: [email protected]
Date: Mon, 1 Mar 2010 09:32:19 +0000
akhi,, ana mau tanya begini, 
jadi beberapa waktu yg lalu ada seseorang posting di internet yg menyatakan 
bahwa "Ibadah asal hukumnya adalah haram, kecuali ada dalil shahih yang 
memerintahkan untuk mengerjakannya". Kemudian ada beberapa orang yg menanggapi 
pernyataan tersebut dengan sikap yang menganggap bahwa ibadah itu haram 
hukumnya, dari sini ana pikir ada sikap salah paham diantara pemberi pernyataan 
itu dengan mailist, nah ana minta tlong pnjelasannya mengenai pernyataan 
diatas,,
Tolong dibalas ke email ana,,
syukron,                                          
_________________________________________________________________


HUKUM ASAL IBADAH ADALAH TERLARANG

Oleh
Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Al-Halabi Al-Atsary
http://www.almanhaj.or.id/content/1895/slash/0

Banyak orang yang mencampuradukkan antara ibadah dengan yang lainnya,
dimana mereka berupaya membenarkan bid’ah yang dilakukan dengan
memnggunakan dalil kaidah, hukum asal dalam segala sesuatu adalah boleh!

Kaidah tersebut adalah kaidah ilmiah yang benar. Tapi penempatannya
bukan dalam masalah ibadah. Sesungguhnya kaidah tersebut berkaitan
dengan keduniawian dan bentuk-bentuk manfaat yang diciptakan Allah
padanya. Bahwa hukum asal dari perkara tersebut adalah halal dan mubah
kecuali jika terdapat dalil yang mengharamkan atau melarangnya.

Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi berkata dalam bukunya Al-Halal wal Haram fil
Islam (hal.21) setelah menjelaskan sisi yang benar dalam memahami
kaidah tersebut. “Demikian itu tidak berlaku dalam ibadah. Sebab ibadah
merupakan masalah agama murni yang tidak diambil kecuali dengan cara
wahyu. Dan dalam hal ini terdapat hadits, “Barangsiapa yang mebuat hal
yang baru dalam urusan (agama) kami ini apa yang bukan darinya, maka
dia di tolak”.

Demikian itu karena sesungguhnya hakikat agama terdiri dari dua hal,
yaitu tidak ada ibadah kecuali kepada Allah, dan tidak boleh beribadah
kepada Allah kecuali dengan syari’at yang ditentukanNya. Maka siapa
yang membuat cara ibadah dari idenya sendiri, siapa pun orangnya, maka
ibadah itu sesat dan ditolak.. Sebab hanya Allah yang berhak menentukan
ibadah untuk taqarrub kepadaNya.

Oleh karena itu cara menggunakan kaidah ilmiah yang benar adalah
seperti yang dikatakan oleh Al-Alamah Ibnul Qayyim dalam kitabnya yang
menakjubkan, I’lam al-Muwaqqi’in (I/344) : “Dan telah maklum bahwa
tidak ada yang haram melainkan sesuatu yang diharamkan Allah dan
RasulNya, dan tidak dosa melainkan apa yang dinyatakan dosa oleh Allah
dan RasulNya bagi orang yang melakukannya. Sebagaimana tidak ada yang
wajib kecuali, apa yang diwajibkan Allah, dan tidak ada yang haram
melainkan yang diharamkan Allah, dan juga tidak ada agama kecuali yang
telah disyari’atkan Allah. Maka hukum asal dalam ibadah adalah batil
hingga terdapat dalil yang memerintahkan. Sedang hukum asal dalam akad
dan muamalah adalah shahih [1] hingga terdapat dalil yang melarang.
Adapun perbedaan keduanya adalah, bahwa Allah tidak disembah kecuali
dengan apa yang telah disyariatkanNya melalui lisan para rasulNya.
Sebab ibadah adalah hak Allah atas hamba-hambaNya dan hak yang Dia
paling berhak menentukan, meridhai dan mensyari’atkannya”

Syaikh Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Al-Qawa’id An-Nuraniyyah
Al-Fiqhiyyah (hal 112) berkata, “Dengan mencermati syari’at, maka kita
akan mengetahui bahwa ibadah-ibadah yang diwajibkan Allah atau yang
disukaiNya, maka penempatannya hanya melalui syari’at”

Dalam Majmu Al-Fatawa (XXXI/35), beliau berkata, “Semua ibadah,
ketaatan dan taqarrub adalah berdasarkan dalil dari Allah dan RasulNya,
dan tidak boleh seorang pun yang menjadikan sesuatu sebagai ibadah atau
taqarrub kepada Allah kecuai dengan dalil syar’i”.

Demikian yang menjadi pedoman generasi Salafus Shalih, baik sahabat maupun 
tabi’in, semoga Allah meridhai mereka.

Diriwayatkan oleh Nafi’ Radhiyallahu ‘anhu, “Seseorang bersin di
samping Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu, lalu ia berkata, ‘Alhamdulillah
wassalamu ‘ala Rasulih (segala puji bagi Allah dan kesejahteraan kepada
RasulNya)’. Maka Ibnu Umar berkata, “Dan saya mengatakan, Alhamdulillah
wassalamu ‘ala Rasulillah. Tetapi tidak demikian Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam mengajarkan kami. Beliau mengajarkan agar kami
mengatakan, “Alhamdulillah ‘ala kulli hal” (segala puji bagi Allah
dalam segala hal) [2]

Dari Sa’id bin Musayyab Radhiyallahu ‘anhu, bahwa dia melihat seseorang
mengerjakan lebih dari dua rakaat shalat setelah terbit fajar. Lalu
beliau melarangnya. Maka orang tersebut berkata, “Wahai Abu Muhammad
(nama panggilan Sa’id bin Musayyab), apakah Allah akan menyiksa saya
karena shalat?” Ia menjawab : “Tidak, tetapi Allah akan menyiksa kamu
karena menyalahi Sunnah” [3]

Al-Alamah Syaikh Al-Albani dalam Irwa Al-Ghalil (II/236) berkata
setelah menyebutkan riwayat tersebut, “Ini adalah jawaban yang kuat
untuk mematahkan argument ahlu bid’ah yang menganggap baik tumbuh
suburnya bid’ah dengan alasan demi menghidupkan dzikir dan shalat.
Mereka tidak senang kepada Ahlus Sunnah yang mengkritik perbuatan
mereka dengan menganggap bahwa Ahlus Sunnah anti dzikir dan shalat!.
Padahal hakikatnya Ahlus Sunnah mengingkari mereka itu adalah karena
mereka menyalahi Sunnah dalam dzikir, shalat dan yang lainnya”

Sufyan bin Uyainah berkata, “Saya mendengar bahwa seseorang datang
kepada Malik bin Anas Radhiyallahu ‘anhu lalu berkata, “Wahai Abu
Abdullah (nama panggilan Malik), dari mana saya ihram?” Ia berkata,
“Dari Dzulhulaifah, tempat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
ihram” Ia berkata, “Saya ingin ihram dari masjid dari samping makam
(nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam), “Ia berkata, “Jangan kamu
lakukan. Sebab saya mengkhawatirkan engkau tertimpa fitnah”, Ia
berkata, “Fitnah apakah dalam hal ini? Karena aku hanya menambahkan
beberapa mil saja!” Ia berkata, “Fitnah manakah yang lebih besar
daripada kamu melihat bahwa kamu mendahului keutamaan yang ditinggalkan
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam? Sesungguhnya Allah berfirman,
“Maka hendaklah orang –orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan
ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih [4], [5]

Dan betapa indahnya apa yang ditulis Imam Umar bin Abdul Aziz
rahimahullah kepada sebagian gubernurnya ketika mewasiatkan mereka
untuk menghidupkan sunnah dan mematikan bid’ah. Saya mewasiatkan
kepdamu agar bertakwa kepada Allah, sederhana dalam melaksanakan
perintahNya serta mengikuti sunnah RasulNya dan meninggalkan hal-hal
baru yang dibuat orang-orang yang setelahnya dalam sesuatu yang telah
berlaku sunnahnya dan cukupkanlah dengannya.

Ketahuilah, bahwa tidaklah seorang melakukan bid’ah melainkan telah
datang sebelumnya dalil yang menyalahkannya dan telah datang pula
pelajaran yang menunjukkan kebid’ahan perbuatan tersebut. Maka
hendaklah kamu memegang teguh sunnah. Sebab sesungguhnya sunnah itu
akan melindungimu dengan izin Allah.

Ketahuilah, bahwa orang yang melakukan sunnah akan mengetahui bahwa
melanggarnya akan mengakibatkan kesalahan, tergelincir dan kedunguan.
Sebab orang-orang yang dahulu menyikapinya dengan ilmu, dan dengan
pandangan yang tajam, mereka menganggap cukup. Mereka adalah orang yang
paling kuat dalam mengkaji, namun mereka tidak mencari-cari. [6]

Kesimpulannya, dalam pemahaman syari’at adalah bahwa segala sesuatu
yang berkaitan dengan ibadah harus semata-mata berdasarkan perintah
(tauqifiyah), dan tidak disyariatkan kecuali dengan nash yang
ditentukan Allah sebagai hukumnya. Karena terjaminnya ittiba dari
membuat bid’ah dan menolak kekeliruan dan hal yang baru diadakan. [7]

Diantara contoh amaliah yang menguatkan kaidah ini adalah pendapat Imam
Ibnu Katsir Ad-Dimasyqi rahimahullah dalam tafsirnya (IV/401) ketika
mendiskusikan tentang menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur’an kepada
orang-orang yang telah meninggal. Beliau meyakini bahwa pahalanya tidak
sampai, kemudian beliau berkata dalam menjelaskan alasan larangan
tersebut, “Sebab demikian itu bukan amal mereka dan juga bukan usaha
mereka. Karena itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak
memerintahkan kepada umatnya, tidak menganjurkannya dan tidak
membimbing kepadanya dengan dalil maupun dengan isyarat. Dan tidak
terdapat dalil tentang hal itu dari seorang sahabatpun, semoga Allah
meridhai mereka. Jika hal itu baik niscaya mereka mendahului kita
dengan amalan itu. Sesungguhnya masalah ibadah hanya terbatas pada nash
dan tidak berlaku qiyas maupun pendapat.

[Disalin dari kitab Al Ilmu Ushul Bida’ Dirasah Taklimiyyah Muhimmah Fi
Ilmi Ushul Fiqh, Penulis Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid Al-Halabi
Al-Atsari, edisi Indonesia Membedah Akar Bid’ah, Penerjemah Asmuji
Solihan Zamakhsyari, Penerbit Pustaka Al-Kautsar]
_________
Foote Note
[1]. Inilah yang diungkapkan oleh sebagian ulama fiqih dengan istilah, hukum 
asal dalam segala sesuatu adalah mubah.
[2]. HR Tirmidzi 2738, Hakim IV/265-266, Harits bin Usamah Al-Baghdadi
dalam Musnadnya 200 (Bughiyyah Al-Bahits dan Al-Mazzi dalam Tahdzib
Al-Kamal VI/553 dengan sanad Hasan.
[3]. HR Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra II/466, Khatib Al-Baghdadi
dalam Al-Faqih wal Mutafaqqih I/147, Abdurrazzaq III/52, Ad-Darimi
I/116 dan Ibnu Nashr : 84 dengan sanad Shahih.
[4]. Qur’an surat An-Nuur : 63
[5]. HR Al-Khatib Al-Baghdadi dalam Al-Faqih wal Mutafaqih I/148, Abu
Nu’aim dalam Al-hilyah VI/326, Al-Baihaqi dalam Al-Madhal : 236, Ibnu
Baththah dalam Al-Ibanah : 98 dan Abu Syamah dalam Al-Ba’its : 90 yang
disandarkan kepada Khallal
[6]. Al-Ibanah No. 163 dan Syarah Ushul As-Sunnah No. 16
[7]. Marwiyyat Du’a Khatmil Qur’an 11-12 Syaikh Bakr Abu Zaid                   


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/

INFO:
Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang 
tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola 
sebelumnya.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke