Assalammualaikum,
Kebetulan saya mempunyai masalah yang sama dengan henny, dari pertanyaan ini 
yang saya tangkap adalah saudara
henny menanyakan mulut anak itu yang sehabis memakan makanan yang najis. yang 
di tanyakan apakah mulut anak tersebut bisa membuat sendok atau
piring kita terkena najis atau tidak (bahasanya mungkin menularkan najis atau 
tidak),
bukan mempermasalahkan apakah kita boleh menggunakan alat makan yang sama 
dengan orang kafir (milik orang tersebut),
karena jelas piring dan sendok kita milik sendiri. Terima kasih atas artikel 
yang dikirimkan saudara Abu Haritz,
Saya pribadi masih menunggu jawaban lainnya.
Wallahu a'lam
Syukron.


On 2/28/2010 7:24 PM, Abu Harits wrote:
> From: [email protected]
> Date: Wed, 10 Feb 2010 17:28:49 +0700
> Assalammualaikum,
> afwan ikhwan dan akwat,ada tetangga yg non muslim punya anak masih balita 
> tapi makanannya dari babi atau anjing,siang ini sering maen ke rumah dan 
> selalu minta minum,bagaumana apakh boleh dikasih minum atau makanan dia yang 
> pasti sehabis makan haram ada atau tidak bekas haram dimulutnya nempel 
> digelas atau piring ana, gimana cara mengatasinya? Sukron.
>
> Wassalammualaikum
> _________________________________________________________________
>
> Saya ringkaskan pertanyaan semisal dengan masalah diatas.
> Wallahu a'lam
>
> Pertanyaan
> Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya :
> http://www.almanhaj.or.id/content/1884/slash/0
>
> [2]. Berkaitan dengan tempat makanan atau bejana makanan, tidak ada
> pembedaan antara tempat makanan kaum muslimin dengan non muslim. Apa
> yang harus saya lakukan menghadapi segala hal itu ?
>
> Jawaban
> Adapun tempat makanan seyogyanya kaum muslimin memiliki tempat-tempat
> makanan sendiri, tidak dipakai bersama orang-orang kafir, karena mereka
> menggunakannya untuk makanan mereka, untuk minuman keras dan
> sejenisnya. Kalau tidak ada, juru masak kaum muslimin harus mencuci
> bejana-bejana yang biasa digunakan oleh orang-orang kafir, baru
> kemudian digunakan untuk tempat makanan kaum muslimin, berdasarkan
> riwayat shahih dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Tsa’labah
> Al-Khusyani Radhiyallahu ‘anhu bahwa ia bertanya kepada Nabi
> Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hukum makan dengan menggunakan
> tempat makanan kaum musyrikin. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
> bersabda.
>
> “Artinya : Jangan kalian gunakan untuk makan, kecuali bila tidak ada
> yang lain, cucilah terlebih dahulu, baru gunakan untuk tempat makanan
> kalian”


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/

INFO:
Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang 
tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola 
sebelumnya.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke