assalamu'alaikum. 

ana mau tanya. bisakah seorang adik (laki dan sudah baligh) menjadi wali 
kakaknya (perempuan). karena ayah dan kakeknya sudah meninggal. kalo bisa, 
bagaimana lafadznya..

syukron.

jazakumullahu khoiron...

wassalamu'alaikum

Kirim email ke