assalamu'alaikum. ana mau tanya. bisakah seorang adik (laki dan sudah baligh) menjadi wali kakaknya (perempuan). karena ayah dan kakeknya sudah meninggal. kalo bisa, bagaimana lafadznya..
syukron. jazakumullahu khoiron... wassalamu'alaikum
assalamu'alaikum. ana mau tanya. bisakah seorang adik (laki dan sudah baligh) menjadi wali kakaknya (perempuan). karena ayah dan kakeknya sudah meninggal. kalo bisa, bagaimana lafadznya..
syukron. jazakumullahu khoiron... wassalamu'alaikum