2010/3/5 didienna <[email protected]>

> assalamu'alaikum.
> ana mau tanya. bisakah seorang adik (laki dan sudah baligh) menjadi wali
> kakaknya (perempuan). karena ayah dan kakeknya sudah meninggal. kalo bisa,
> bagaimana lafadznya..
> syukron.
> jazakumullahu khoiron...
> wassalamu'alaikum

salam,

semasa ana menikah dahulu, adik ana yang menjadi wali, karena adik laki-laki 
termasuk saudara seayah seibu atau saudara seayah.

� Wali
http://www.almanhaj.or.id/content/2183/slash/0
Yang dikatakan wali adalah orang yang paling dekat dengan si wanita. Dan orang 
paling berhak untuk menikahkan wanita merdeka adalah ayahnya, lalu kakeknya, 
dan seterusnya ke atas. Boleh juga anaknya dan cucunya, kemudian saudara seayah 
seibu, kemudian saudara seayah, kemudian paman. [1]

Ibnu Baththal rahimahullaah berkata, �Mereka (para ulama) ikhtilaf tentang 
wali. Jumhur ulama di antaranya adalah Imam Malik, ats-Tsauri, al-Laits, Imam 
asy-Syafi�i, dan selainnya berkata, �Wali dalam pernikahan adalah �ashabah 
(dari pihak bapak), sedangkan paman dari saudara ibu, ayahnya ibu, dan 
saudara-saudara dari pihak ibu tidak memiliki hak wali.� [2]

Disyaratkan adanya wali bagi wanita. Islam mensyaratkan adanya wali bagi wanita 
sebagai penghormatan bagi wanita, memuliakan dan menjaga masa depan mereka. 
Walinya lebih mengetahui daripada wanita tersebut. Jadi bagi wanita, wajib ada 
wali yang membimbing urusannya, mengurus aqad nikahnya. Tidak boleh bagi 
seorang wanita menikah tanpa wali, dan apabila ini terjadi maka tidak sah 
pernikahannya.

Rasulullah shallallaahu �alaihi wa sallam bersabda:

�Siapa saja wanita yang menikah tanpa seizin walinya, maka nikahnya bathil 
(tidak sah), pernikahannya bathil, pernikahannya bathil. Jika seseorang 
menggaulinya, maka wanita itu berhak mendapatkan mahar dengan sebab 
menghalalkan kemaluannya. Jika mereka berselisih, maka sulthan (penguasa) 
adalah wali bagi wanita yang tidak mempunyai wali.� [3]

Nabi shallallaahu �alaihi wa sallam bersabda:

�Tidak sah nikah melainkan dengan wali.� [4]

Juga sabda beliau shallallaahu �alaihi wa sallam:

�Tidak sah nikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil.� [5]

Kirim email ke