2010/3/5 didienna <[email protected]> > assalamu'alaikum. > ana mau tanya. bisakah seorang adik (laki dan sudah baligh) menjadi wali > kakaknya (perempuan). karena ayah dan kakeknya sudah meninggal. kalo bisa, > bagaimana lafadznya.. > syukron. > jazakumullahu khoiron... > wassalamu'alaikum
salam, semasa ana menikah dahulu, adik ana yang menjadi wali, karena adik laki-laki termasuk saudara seayah seibu atau saudara seayah. � Wali http://www.almanhaj.or.id/content/2183/slash/0 Yang dikatakan wali adalah orang yang paling dekat dengan si wanita. Dan orang paling berhak untuk menikahkan wanita merdeka adalah ayahnya, lalu kakeknya, dan seterusnya ke atas. Boleh juga anaknya dan cucunya, kemudian saudara seayah seibu, kemudian saudara seayah, kemudian paman. [1] Ibnu Baththal rahimahullaah berkata, �Mereka (para ulama) ikhtilaf tentang wali. Jumhur ulama di antaranya adalah Imam Malik, ats-Tsauri, al-Laits, Imam asy-Syafi�i, dan selainnya berkata, �Wali dalam pernikahan adalah �ashabah (dari pihak bapak), sedangkan paman dari saudara ibu, ayahnya ibu, dan saudara-saudara dari pihak ibu tidak memiliki hak wali.� [2] Disyaratkan adanya wali bagi wanita. Islam mensyaratkan adanya wali bagi wanita sebagai penghormatan bagi wanita, memuliakan dan menjaga masa depan mereka. Walinya lebih mengetahui daripada wanita tersebut. Jadi bagi wanita, wajib ada wali yang membimbing urusannya, mengurus aqad nikahnya. Tidak boleh bagi seorang wanita menikah tanpa wali, dan apabila ini terjadi maka tidak sah pernikahannya. Rasulullah shallallaahu �alaihi wa sallam bersabda: �Siapa saja wanita yang menikah tanpa seizin walinya, maka nikahnya bathil (tidak sah), pernikahannya bathil, pernikahannya bathil. Jika seseorang menggaulinya, maka wanita itu berhak mendapatkan mahar dengan sebab menghalalkan kemaluannya. Jika mereka berselisih, maka sulthan (penguasa) adalah wali bagi wanita yang tidak mempunyai wali.� [3] Nabi shallallaahu �alaihi wa sallam bersabda: �Tidak sah nikah melainkan dengan wali.� [4] Juga sabda beliau shallallaahu �alaihi wa sallam: �Tidak sah nikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil.� [5]
