Hukum menjual barang melalui KATALOG Assalammualaikum warahmatullahi wabarakatuhu
Ustadz yang dirahmati Allah, Saya mau tanya. Misalkan, kita mempunyai toko elektronik. Lantas, kita mempunyai katalog dari salah satu produk elektronik yang dijual. Apakah boleh kita menjual barang yang ada di katalog itu, meskipun pada saat itu kita tidak mempunyai barang yang dijual? Wassalammu' alaikum warohmatullahi wabarokatuhu Penanya : Ibnu Ahmad Jawaban Ust. Kholid Syamhudi, Lc : Wa'alaikumsalam waromatullahi wabarokatuhu Melihat permasalahan yang saudara sampaikan diatas, perlu kami jelaskan terlebih dahulu permasalahan ini. Menjual Barang, bila melihat kepada keberadaan barang dan sifatnya, akan terbagi menjadi dua. Pertama, yaitu menjual barang yang ada di tempat. Untuk statusnya, jelas Boleh dan kebanyakan jual beli juga seperti ini. Misalnya, dalam jual beli barang di supermarket atau mall, pembeli mengambil barang yang diinginkan dan membayar nilai harganya ke kasir, sesuai dengan harga yang sudah ada. Kedua, menjual barang yang belum ada di tempat. Hal ini bisa terjadi dalam beberapa bentuk, yaitu barangnya tidak dapat dijelaskan sifat-sifatnya, yang dikenal dengan istilah “menjual kucing dalam karung”. Ini jelas haram karena adanya gharar dan ketidakjelasan sifat barang. Selanjutnya, menjual barang yang belum ada di tempat bisa juga barangnya dapat disifatkan dan dijelaskan bentuk serta keadaannya. Jenis ini bisa dijabarkan dalam dua bentuk : Pertama, disampaikan secara rinci dan sifat-sifat yang dijelaskan bisa mewakili barangnya, maka ini diperbolehkan dan sah jual belinya, dengan ketentuan barangnya nanti sesuai penjelasan yang diberikan tersebut. Apabila tidak sama dengan keterangan itu, misalnya warnanya merah tapi yang dikirimkan ternyata hitam, maka hal ini pun memiliki dua kemungkinan. Yaitu, bisa jadi barangnya lebih baik atau malah lebih rendah kualitasnya dari yang dijelaskan ketika akad transaksi. Dalam kedua keadaan ini, pembeli memiliki hak untuk menyempurnakan transaksi dengan membelinya atau menggagalkan transaksi dan mengembalikan barang tersebut serta mengambil uang yang telah dibayarkannya. Inilah yang dikenal dalam fikih jual beli dengan istilah Khiyaar al-Khalaf Fi ash-Shifat Kedua, Menjual barang dengan menampakkan contohnya. Jual beli ini dikenal dalam istilah para ulama syari’at dengan Bai’an-Namudzaj. Contoh yang nyata di masyarakat kita adalah membeli motor di dealer dengan melihat salah satu contoh motor yang dipajang. Kemudian, setelah pembayaran selesai, maka dealer mengirimkan motor yang sejenis kepada pembeli. Ini hukumnya sama dengan di atas (maksudnya boleh dan sah jual belinya). Permasalahan anda diatas, nampaknya masuk dalam kategori kedua ini dan transaksi itu termasuk jenis bai’ salam ( yaitu : Pembeli membayar barang yang ada dalam katalog dan penjual mengirimkan barangnya setelah itu dengan sepengetahuan� pembeli, serta barangnya tidak ada dihadapan keduanya. Insya Allah apa yang saudara tanyakan adalah boleh dan sah jual belinya. Wallahu A’lam (Ustadz Kholid Syamhudi, Lc) ( Ana ketik ulang dari rubrik KONSULTASI SYARIAH, majalah PENGUSAHA MUSLIM edisi Februari 2010) - Irman Hamzah Lebih bergaul dan terhubung dengan lebih baik. Tambah lebih banyak teman ke Yahoo! Messenger sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/invite/
